Home / News

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:58 WIB

Soal Sengketa Ruko Terminal, Allung Padang Tegaskan Penetapan Ahli Waris Bukan Bukti Kepemilikan

PALOPO — Menanggapi saran praktisi hukum Muhammad Rifai mengenai perlunya konsinyasi sewa ruko bagi pedagang di eks Ruko Terminal Sawerigading, Allung Padang, selaku pemenang perkara kepemilikan ruko yang telah inkracht, angkat bicara.

​Allung Padang mendukung langkah hukum tersebut sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban di tengah sengketa lahan senilai Rp 99,6 miliar. Namun, ia merasa perlu meluruskan pemahaman publik dan para penyewa terkait pihak-pihak yang terus melakukan klaim atas ruko tersebut.

​Menurut Allung, terdapat kesalahpahaman mendasar mengenai status hukum yang sering digunakan oleh pihak lain. Ia menegaskan bahwa penetapan ahli waris tidak serta-merta menjadikan seseorang pemilik sah atas suatu aset.

Baca juga  Pemkot Palopo Siapkan Rp 22 Miliar untuk THR ASN, Cair Awal Ramadan 1447 H

​”Pemilik sah itu sudah jelas. Harus dibedakan, ahli waris belum tentu pemilik. Penetapan ahli waris itu hanya legalitas hubungan keluarga, bukan bukti kepemilikan aset. Sebaliknya, putusan pengadilan yang inkracht itulah bukti kepemilikan yang sah secara hukum,” tegas Allung, Minggu (5/7/2026).

​Pernyataan Allung ini merespons masih adanya pihak-pihak yang melakukan penagihan sewa kepada pedagang dengan mengatasnamakan status ahli waris. Ia mengimbau para pedagang untuk tidak terjebak dalam kebingungan di tengah konflik yang memanas.

​”Kalau para penyewa bingung, atau merasa terganggu dengan adanya orang-orang yang datang meminta uang sewa, saran saya segera saja lapor ke pihak kepolisian,” tambah Allung.

Baca juga  Petani Akui Lahan Laoli Milik Pemkab Luwu Timur, Ungkap Alasan Sempat Ngotot Bertahan

​Sebelumnya, praktisi hukum Muhammad Rifai mendorong mekanisme konsinyasi atau penitipan uang sewa ke Pengadilan Negeri Palopo sebagai jalan keluar bagi pedagang.

Hal ini disarankan agar pedagang tidak terjebak dalam risiko salah bayar, mengingat adanya sengketa multi-pihak antara Pemerintah Kota Palopo, Allung Padang, dan kelompok ahli waris yang tengah menggugat pembatalan wasiat di Pengadilan Agama.

​Rifai menekankan bahwa konsinyasi adalah tameng hukum bagi rakyat kecil agar tidak diintimidasi atau dipaksa membayar oleh pihak yang bersengketa selama status kepemilikan tanah masih status quo.(**/aBa)

#RukoTerminal
#AhliWarisBukanBuktiPemilik
#KanalAkhmadBaso
#PamorNews

Share :

Baca Juga

News

Inovatif, Program PELITA Masmindo Terapkan Metode Belajar Menyenangkan bagi Siswa
Anwar Hafid & Renny Lamadjido Dapatkan Dukungan PKS, Pada Pilgub Sulteng 2024

News

Anwar Hafid & Renny Lamadjido Dapatkan Dukungan PKS, Pada Pilgub Sulteng 2024

News

FKJ-Nur Terima Rekomendasi PSI di Pilwalkot Palopo

News

Menjaga Senyum Ibu dari Tanahloe: Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan Edukasi Kesehatan Mental

News

Pilih No.2, Program Pendidikan Gratis Seragam SD.SMP, Beasiswa S1,S2,S3, Palopo Semakin Baik

News

Pemekaran Provinsi Luwu dan Kabupaten Luwu Tengah Adalah Mandat Desartada Sejak 2016

News

Belum Kantongi UKL-UPL dan PBG, DPRD Luwu Bakal Gelar RDP Terkait RS Fitrah Anugrah Medika

News

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Palopo Desak Evaluasi Transparan Seleksi Dirut Perumda Tirta Mangkaluku