Home / News

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:06 WIB

APRI Tegaskan Penambang Rakyat Bukan PETI, Dorong Kebijakan Formalisasi untuk Lindungi Masyarakat

JAKARTA — ​Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) melalui Ketua Umumnya, Gatot Sugiharto, menegaskan bahwa menyamakan penambang rakyat tradisional dengan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan sebuah kekeliruan besar.

Penambang lokal yang belum berizin dinilai tidak boleh serta-merta dicap sebagai pelaku kejahatan ilegal, mengingat aktivitas mereka didorong oleh kebutuhan ekonomi keluarga secara turun-temurun, bukan demi keuntungan modal besar.

​Penambang Perut: Masyarakat lokal yang menambang menggunakan peralatan sederhana berskala kecil semata-mata demi menyambung hidup. Lebih dari 80% penambang tradisional belum berizin bukan karena enggan taat hukum, melainkan terkendala ketiadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta minimnya sosialisasi.

Baca juga  Apel Resik Bersih-Bersih TPI

​Penambang Keruk (PETI Terorganisir): Aktivitas ilegal berskala besar yang didukung oleh pemodal atau sindikat, menggunakan alat berat, serta berorientasi pada keuntungan maksimal di luar tata ruang yang diizinkan.​

Kendala Birokrasi dan Regulasi: Lambatnya penetapan WPR oleh pemerintah membuat masyarakat penambang terjebak dalam posisi rentan secara hukum, meskipun mekanisme perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah diatur dalam UU Minerba dan aturan turunannya.

​Peluang dari Regulasi Baru: Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta UU Cipta Kerja yang mengembalikan kewenangan IPR ke tingkat provinsi dinilai membuka peluang percepatan legalisasi asalkan didukung komitmen pemda.

Baca juga  14 Siswa MTs DDI Masamba Siap Berlaga di OSN Tingkat Kabupaten Luwu Utara 2026

​Solusi dan Paradigma Kebijakan

​APRI mendorong terjadinya perubahan paradigma dari kriminalisasi menuju formalisasi. Langkah-langkah strategis yang diusulkan meliputi:

​Penegakan Hukum Proporsional: Penindakan tegas tetap difokuskan pada pelaku PETI terorganisir, perusak lingkungan, dan pengguna alat berat di kawasan terlarang.

​Percepatan Legalisasi: Pemerintah didorong segera menetapkan WPR dan mempermudah penerbitan IPR bagi masyarakat lokal.

​Pembinaan dan Edukasi: Memberikan pendampingan terkait keselamatan kerja serta teknologi pengolahan tambang yang ramah lingkungan guna menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.(**/aBa)

Share :

Baca Juga

News

Kritik Srikandi PP Soal Undangan HUT RI Ditanggapi DPRD Palopo: Penyelenggaraan Disesuaikan Kapasitas Protokoler

News

20 Kios di Pasar Andi Tadda Hangus Terbakar, Pj Sekda Palopo Minta Warga Waspada Musim Kemarau

News

Hati-hati para Rizal, “Siuuuuu” Kembali Bergema di Panggung Piala Dunia 2026

News

Haerul Baderu Gerakkan Konten Kreator Wija To Luwu: “Viralkan Suara Provinsi Luwu Raya!”

News

Isu Pergantian Sekda Memanas: Tiga Nama Mencuat sebagai Calon Kuat

News

Bermain Konsisten, Kadis Dukcapil Luwu Utara Jagokan Argentina Back To Back Piala Dunia 2026

News

Nama Dicatut dalam Proyek 26 Ambulans Luwu Timur, Armin Jafar: Tanda Tangan Saya Dipalsukan!

News

Wisata Luwu Utara Menuju Era Digital Kini Dirancang: Bayar Retribusi Tinggal Scan QRIS!