JAKARTA — Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) melalui Ketua Umumnya, Gatot Sugiharto, menegaskan bahwa menyamakan penambang rakyat tradisional dengan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan sebuah kekeliruan besar.
Penambang lokal yang belum berizin dinilai tidak boleh serta-merta dicap sebagai pelaku kejahatan ilegal, mengingat aktivitas mereka didorong oleh kebutuhan ekonomi keluarga secara turun-temurun, bukan demi keuntungan modal besar.
Penambang Perut: Masyarakat lokal yang menambang menggunakan peralatan sederhana berskala kecil semata-mata demi menyambung hidup. Lebih dari 80% penambang tradisional belum berizin bukan karena enggan taat hukum, melainkan terkendala ketiadaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta minimnya sosialisasi.
Penambang Keruk (PETI Terorganisir): Aktivitas ilegal berskala besar yang didukung oleh pemodal atau sindikat, menggunakan alat berat, serta berorientasi pada keuntungan maksimal di luar tata ruang yang diizinkan.
Kendala Birokrasi dan Regulasi: Lambatnya penetapan WPR oleh pemerintah membuat masyarakat penambang terjebak dalam posisi rentan secara hukum, meskipun mekanisme perizinan melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) telah diatur dalam UU Minerba dan aturan turunannya.
Peluang dari Regulasi Baru: Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 serta UU Cipta Kerja yang mengembalikan kewenangan IPR ke tingkat provinsi dinilai membuka peluang percepatan legalisasi asalkan didukung komitmen pemda.
Solusi dan Paradigma Kebijakan
APRI mendorong terjadinya perubahan paradigma dari kriminalisasi menuju formalisasi. Langkah-langkah strategis yang diusulkan meliputi:
Penegakan Hukum Proporsional: Penindakan tegas tetap difokuskan pada pelaku PETI terorganisir, perusak lingkungan, dan pengguna alat berat di kawasan terlarang.
Percepatan Legalisasi: Pemerintah didorong segera menetapkan WPR dan mempermudah penerbitan IPR bagi masyarakat lokal.
Pembinaan dan Edukasi: Memberikan pendampingan terkait keselamatan kerja serta teknologi pengolahan tambang yang ramah lingkungan guna menciptakan tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.(**/aBa)










