LUTIM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia resmi merespons pengaduan kelompok Petani Laoli bersama tim hukum dari LBH Makassar terkait rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Dalam surat tanggapan tertanggal 9 Juli 2026, Komnas HAM meminta Bupati Luwu Timur untuk segera menunda atau menangguhkan rencana penggusuran dan pengosongan lahan perkebunan serta tempat tinggal warga di lokasi tersebut.
Lembaga negara ini menekankan bahwa tindakan penggusuran paksa berpotensi melanggar hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Siti Nur Alisa dari PBH LBH Makassar menyatakan bahwa respons Komnas HAM ini merupakan peringatan keras bagi Pemda Luwu Timur. Menurutnya, upaya paksa dan intimidasi yang selama ini dilakukan, termasuk penggunaan prosedur administrasi untuk melegitimasi penggusuran, adalah tindakan yang tidak sejalan dengan standar hak asasi manusia.
”Negara wajib mengutamakan proses dialog dan menyediakan akses penyelesaian konflik yang komprehensif, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi,” tegas pihak LBH Makassar mengutip butir-butir Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM terkait Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam.
Berdasarkan pendataan LBH Makassar, upaya penggusuran ini memiliki dampak masif yang berisiko mengorbankan 29 kepala keluarga atau setara dengan 137 jiwa yang menggantungkan hidup dan tempat tinggal di lahan tersebut.
Komnas HAM menegaskan bahwa penundaan ini harus dilakukan hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak terkait penyelesaian permasalahan ini.(**/aBa)
#PemkabLutim
#KomnasHAm
#LbhMakassar
#KanalAkhmadBaso
#PamorNews










