Home / News

Jumat, 29 Mei 2026 - 20:30 WIB

Eksekusi Rp99 Miliar Sengketa Ruko Terminal Terkesan “Buang Waktu”, Pertemuan Allung Padang dan Pemkot Palopo Buntu

PALOPO — Pertemuan mediasi yang difasilitasi oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palopo untuk menindaklanjuti rencana eksekusi putusan ganti rugi sengketa lahan ruko Terminal Dangerakko senilai Rp99 miilar, berakhir buntu (deadlock), siang tadi.

​Pertemuan yang mempertemukan pihak warga pemenang gugatan, Allung Padang—yang hadir mengenakan pakaian putih didampingi oleh Baso Haerul—dengan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tersebut gagal menghasilkan kesepakatan apa pun.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Palopo diwakili oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum bersama seorang kuasa hukum (lawyer) pemkot. Namun, ketidakhadiran pengambil kebijakan utama membuat jalannya mediasi berjalan di tempat.

​”Hasilnya ngambang, terkesan hanya buang waktu saja,” tandas Allung Padang dengan nada kecewa saat ditemui usai mengikuti pertemuan di Kantor PN Palopo, siang tadi.

​Agendakan Pertemuan Lanjutan 19 Juni, Allung: Bisa Zooming, Tidak Ada Alasan Sibuk!

​Mengingat belum adanya titik temu, Panitera PN Palopo telah menjadwalkan kembali pertemuan berikutnya yang diagendakan pada 19 Juni mendatang. Pada pertemuan mediasi lanjutan tersebut, pihak Allung Padang sangat berharap agar pengambil kebijakan tertinggi, dalam hal ini Wali Kota Palopo, bisa hadir secara langsung agar keputusan strategis dapat segera diambil.

Baca juga  Kaesang Pangarep Ajak Warga Palopo Coblos Nomor Urut 2 FKJ-NUR

​Allung Padang juga menegaskan bahwa faktor kesibukan seharusnya tidak lagi menjadi hambatan atau alasan untuk menunda penyelesaian hak warga negara yang sudah terkatung-katung selama bertahun-tahun.

​”Kalau alasan sibuk, bisa pertemuan zooming. Tidak ada lagi alasan sibuk di era digital ini,” cetus Allung secara tandas.

​Kelanjutan dari Panggilan Pengadilan

​Pemanggilan oleh PN Palopo ini bertujuan untuk meminta kejelasan, kesiapan, dan komitmen konkret dari pihak eksekutif dalam mengeksekusi putusan ganti rugi kepada Allung Padang senilai Rp99 miliar. Status hukum kasus sengketa lahan ini diketahui telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Mahkamah Agung (MA) sejak tahun 2018 lalu atau sekitar delapan tahun silam.

​Sebelumnya, Pemkot Palopo dikabarkan sempat melakukan koordinasi intensif secara virtual dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Koordinasi tersebut dilakukan guna membahas skema penganggaran dan mekanisme pembayaran uang ganti rugi yang terbilang fantastis ini agar tidak mengoreksi atau mengganggu stabilitas program publik serta pelayanan masyarakat lainnya, mengingat angka tersebut dipastikan memengaruhi postur APBD Kota Palopo.

Baca juga  Sekda Palopo Buka Kegiatan Ramadhan Fest 2024

​Menanti Transparansi Pemerintah

​Mandeknya pertemuan ini kian memicu sorotan publik. Pengamat Kebijakan Publik, Achyar Amir, sebelumnya telah mengingatkan pentingnya transparansi dalam kasus ini mengingat ada dua kepentingan besar yang sedang berbenturan.

​”Di satu sisi ada hak warga negara yang wajib dipenuhi berdasarkan putusan hukum yang sudah inkracht selama delapan tahun. Di sisi lain, publik berhak mengetahui bagaimana skema Pemkot agar pembayaran senilai Rp99 miliar ini tidak mengorbankan pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur di Palopo,” ujar akademisi yang juga konsultan media ini.(***)

Editor: aBa

Sumber: pamornews.com

 

Share :

Baca Juga

News

BBPSDM Kominfo Makassar Pacu Literasi Digital Bagi Siswa SD/SMP Sederajat Di Kota Palopo

News

Kasiturusanna Warga Toraja Siap All Out Menangkan FKJ-NUR di Pilwalkot Palopo

News

FKJ-Nur Terima Rekomendasi PSI di Pilwalkot Palopo

News

Pemkot Palopo Siapkan Rp 22 Miliar untuk THR ASN, Cair Awal Ramadan 1447 H

Morowali

Pemkab Morowali Siapkan Langkah Strategis Cegah HIV/AIDS

Morowali

Rachmansyah-Harsono Gratiskan Seragam Sekolah PAUD Sampai SMA

News

Seleksi Direksi PAM TM Palopo Dibuka: Muncul Isu “Kejar Tayang” 5.000 Pelanggan Baru Demi Kursi Gemuk

News

Jejak Cagub Sulteng 2024, Rusdy Mastura, Ahmad Ali, hingga Anwar Hafid: ‘Luar Biasa!’