Home / News

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Proyek PN Palopo Rp19,1 Miliar Disorot, Mutu Beton Diaduk Pakai Sekop Diragukan

PALOPO –Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo bernilai fantastis, yakni Rp19,1 miliar, terus menuai sorotan tajam.

Proyek yang digarap oleh PT Joglo Multi Ayu ini terancam berurusan dengan hukum setelah konsultan pengawas dan praktisi konstruksi menemukan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang cukup krusial—mulai dari beton yang diduga dioplos manual menggunakan sekop hingga tata kelola sampel yang amburadul.

​Tabir kelalaian ini mulai terbuka ketika tim konsultan pengawas dari PT Bias Multi Konsultan menerbitkan surat instruksi keras pada Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam temuan resminya, pengawas mendapati tumpukan silinder beton di lapangan kehilangan rekam jejak, tidak dilengkapi tanda pengenal (marking), serta luput dari proses perawatan beton (curing) yang sesuai standar rekayasa konstruksi (good engineering practice).

​Situasi di lapangan kian memprihatinkan setelah praktisi konstruksi, Ali Kumaini, melakukan pemantauan langsung. Ia menemukan adanya penyimpangan mencolok antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi pengerjaan fisik oleh kontraktor.

Baca juga  Isu Pergantian Sekda Memanas: Tiga Nama Mencuat sebagai Calon Kuat

“Yang perlu menjadi perhatian, terkait pekerjaan pondasi footplat, pengecoran sloof, dan kolom pedestal, di dalam RAB itu dengan jelas tertulis menggunakan ready mix dengan mutu beton K-250 agar mutunya benar-benar terjaga,” ujar Ali Kumaini ,Jumat, 31 Juli 2026.

Ali terkejut mendapati para pekerja di lapangan justru mengabaikan standar tersebut dengan mengaduk adonan beton secara manual menggunakan sekop. Mengingat bagian-bagian tersebut merupakan elemen struktur utama bangunan, ia menilai mutu beton sangat diragukan, berisiko tinggi, dan berencana membawa temuan ini langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Merespons ketidakpatuhan berlapis ini, Team Leader PT Bias Multi Konsultan, Andi Dahlan Paramadjeng, mengambil sikap tegas. Pihaknya memberikan ultimatum 2×24 jam bagi kontraktor untuk segera memperbaiki administrasi laboratorium, sistem curing, penandaan sampel, hingga menunjuk petugas Quality Control.

Baca juga  FKJ-Nur Menang, Insentif RT-RW Langsung Cair

​Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kompromi terkait pencairan dana proyek.
“Konsultan Pengawas tidak dapat memberikan rekomendasi penerimaan mutu pekerjaan beton maupun penilaian prestasi pekerjaan (progress) sebagai dasar pembayaran kepada PPK,” tulisnya dalam surat penegasan tersebut. Tanpa rekomendasi ini, pencairan dana dari pemilik proyek kepada PT Joglo Multi Ayu otomatis bakal tertahan.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rukani, hingga berita ini diturunkan masih memilih bungkam dan belum memberikan respons saat dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat. Kini, bola panas berada di tangan kontraktor; jika instruksi perbaikan ini diabaikan, seluruh risiko hukum dan ancaman kegagalan struktur bangunan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Joglo Multi Ayu.(***/red)

Share :

Baca Juga

Dirgahayu Bhayangkara Ke-78

News

Dirgahayu Bhayangkara Ke-78

News

Kasiturusanna Warga Toraja Siap All Out Menangkan FKJ-NUR di Pilwalkot Palopo

News

Turnamen Piala Asosiasi Kota (Askot) PSSI Palopo

News

Lantik 9 Pejabat Lintas Eselon, Bupati Luwu Tekankan Integritas dan Kinerja ‘Luwu Mappatuwo’
Petani Akui Lahan Laoli Milik Pemkab Luwu Timur, Ungkap Alasan Sempat Ngotot Bertahan

News

Petani Akui Lahan Laoli Milik Pemkab Luwu Timur, Ungkap Alasan Sempat Ngotot Bertahan

News

Menjaga Senyum Ibu dari Tanahloe: Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan Edukasi Kesehatan Mental

News

Penanganan Kasus Korupsi Berdasarkan Lokus Delicti dan Kewenangan Hukum
Jelang Hari Jadi ke-23, Pemkab Luwu Timur Matangkan Rangkaian Agenda "LUTIM JUARA"

News

Jelang Hari Jadi ke-23, Pemkab Luwu Timur Matangkan Rangkaian Agenda “LUTIM JUARA”