LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu yang berkedudukan di Belopa menegaskan pentingnya pemahaman publik terkait pembagian wilayah hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan menyusul adanya kesalahpahaman informasi di masyarakat terkait penanganan kasus yang menyeret Muhammad Fauzi (MF), mantan anggota DPR RI Dapil III Sulsel.
Dalam klarifikasinya, pihak Kejari Luwu menjelaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dilakukan secara ketat berdasarkan kewenangan dan lokasi terjadinya dugaan tindak pidana atau locus delicti.
Saat ini, Kejari Luwu sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2024 yang berlokasi di wilayah Kabupaten Luwu, bukan di Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Terkait kasus yang menyeret Muhammad Fauzi (MF), pihak Kejari Luwu menekankan bahwa perkara tersebut merupakan kasus tersendiri yang diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Setiap perkara ditangani sesuai fakta, lokasi kejadian, dan kewenangan penanganannya agar informasi tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dalam rilis resminya.
Penegasan ini sekaligus menjadi komitmen Kejari Luwu untuk terus menjalankan penegakan hukum secara profesional dan objektif, tanpa pandang bulu atau “tebang pilih”.(***/red)
#KejariLuwu
#KanalAkhmadBaso
#Pamornews











