PALOPO –Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo bernilai fantastis, yakni Rp19,1 miliar, terus menuai sorotan tajam.
Proyek yang digarap oleh PT Joglo Multi Ayu ini terancam berurusan dengan hukum setelah konsultan pengawas dan praktisi konstruksi menemukan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang cukup krusial—mulai dari beton yang diduga dioplos manual menggunakan sekop hingga tata kelola sampel yang amburadul.
Tabir kelalaian ini mulai terbuka ketika tim konsultan pengawas dari PT Bias Multi Konsultan menerbitkan surat instruksi keras pada Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam temuan resminya, pengawas mendapati tumpukan silinder beton di lapangan kehilangan rekam jejak, tidak dilengkapi tanda pengenal (marking), serta luput dari proses perawatan beton (curing) yang sesuai standar rekayasa konstruksi (good engineering practice).
Situasi di lapangan kian memprihatinkan setelah praktisi konstruksi, Ali Kumaini, melakukan pemantauan langsung. Ia menemukan adanya penyimpangan mencolok antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi pengerjaan fisik oleh kontraktor.
“Yang perlu menjadi perhatian, terkait pekerjaan pondasi footplat, pengecoran sloof, dan kolom pedestal, di dalam RAB itu dengan jelas tertulis menggunakan ready mix dengan mutu beton K-250 agar mutunya benar-benar terjaga,” ujar Ali Kumaini ,Jumat, 31 Juli 2026.
Ali terkejut mendapati para pekerja di lapangan justru mengabaikan standar tersebut dengan mengaduk adonan beton secara manual menggunakan sekop. Mengingat bagian-bagian tersebut merupakan elemen struktur utama bangunan, ia menilai mutu beton sangat diragukan, berisiko tinggi, dan berencana membawa temuan ini langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Merespons ketidakpatuhan berlapis ini, Team Leader PT Bias Multi Konsultan, Andi Dahlan Paramadjeng, mengambil sikap tegas. Pihaknya memberikan ultimatum 2×24 jam bagi kontraktor untuk segera memperbaiki administrasi laboratorium, sistem curing, penandaan sampel, hingga menunjuk petugas Quality Control.
Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kompromi terkait pencairan dana proyek.
“Konsultan Pengawas tidak dapat memberikan rekomendasi penerimaan mutu pekerjaan beton maupun penilaian prestasi pekerjaan (progress) sebagai dasar pembayaran kepada PPK,” tulisnya dalam surat penegasan tersebut. Tanpa rekomendasi ini, pencairan dana dari pemilik proyek kepada PT Joglo Multi Ayu otomatis bakal tertahan.
Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rukani, hingga berita ini diturunkan masih memilih bungkam dan belum memberikan respons saat dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat. Kini, bola panas berada di tangan kontraktor; jika instruksi perbaikan ini diabaikan, seluruh risiko hukum dan ancaman kegagalan struktur bangunan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Joglo Multi Ayu.(***/red)









