Home / News

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:16 WIB

Proyek PN Palopo Rp19,1 Miliar Disorot, Mutu Beton Diaduk Pakai Sekop Diragukan

PALOPO –Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Negeri (PN) Palopo bernilai fantastis, yakni Rp19,1 miliar, terus menuai sorotan tajam.

Proyek yang digarap oleh PT Joglo Multi Ayu ini terancam berurusan dengan hukum setelah konsultan pengawas dan praktisi konstruksi menemukan dugaan pelanggaran spesifikasi teknis yang cukup krusial—mulai dari beton yang diduga dioplos manual menggunakan sekop hingga tata kelola sampel yang amburadul.

​Tabir kelalaian ini mulai terbuka ketika tim konsultan pengawas dari PT Bias Multi Konsultan menerbitkan surat instruksi keras pada Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam temuan resminya, pengawas mendapati tumpukan silinder beton di lapangan kehilangan rekam jejak, tidak dilengkapi tanda pengenal (marking), serta luput dari proses perawatan beton (curing) yang sesuai standar rekayasa konstruksi (good engineering practice).

​Situasi di lapangan kian memprihatinkan setelah praktisi konstruksi, Ali Kumaini, melakukan pemantauan langsung. Ia menemukan adanya penyimpangan mencolok antara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan realisasi pengerjaan fisik oleh kontraktor.

Baca juga  Abidin Arif Keynote Speaker Pada Giat KPU “SEGMEN MARGINAL”

“Yang perlu menjadi perhatian, terkait pekerjaan pondasi footplat, pengecoran sloof, dan kolom pedestal, di dalam RAB itu dengan jelas tertulis menggunakan ready mix dengan mutu beton K-250 agar mutunya benar-benar terjaga,” ujar Ali Kumaini ,Jumat, 31 Juli 2026.

Ali terkejut mendapati para pekerja di lapangan justru mengabaikan standar tersebut dengan mengaduk adonan beton secara manual menggunakan sekop. Mengingat bagian-bagian tersebut merupakan elemen struktur utama bangunan, ia menilai mutu beton sangat diragukan, berisiko tinggi, dan berencana membawa temuan ini langsung ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Merespons ketidakpatuhan berlapis ini, Team Leader PT Bias Multi Konsultan, Andi Dahlan Paramadjeng, mengambil sikap tegas. Pihaknya memberikan ultimatum 2×24 jam bagi kontraktor untuk segera memperbaiki administrasi laboratorium, sistem curing, penandaan sampel, hingga menunjuk petugas Quality Control.

Baca juga  BBPSDM Kominfo Makassar Pacu Literasi Digital Bagi Siswa SD/SMP Sederajat Di Kota Palopo

​Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kompromi terkait pencairan dana proyek.
“Konsultan Pengawas tidak dapat memberikan rekomendasi penerimaan mutu pekerjaan beton maupun penilaian prestasi pekerjaan (progress) sebagai dasar pembayaran kepada PPK,” tulisnya dalam surat penegasan tersebut. Tanpa rekomendasi ini, pencairan dana dari pemilik proyek kepada PT Joglo Multi Ayu otomatis bakal tertahan.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rukani, hingga berita ini diturunkan masih memilih bungkam dan belum memberikan respons saat dikonfirmasi baik melalui telepon maupun pesan singkat. Kini, bola panas berada di tangan kontraktor; jika instruksi perbaikan ini diabaikan, seluruh risiko hukum dan ancaman kegagalan struktur bangunan akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PT Joglo Multi Ayu.(***/red)

Share :

Baca Juga

Pendampingan Keluarga Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Hak Anak

News

Pendampingan Keluarga Dalam Mewujudkan Kesetaraan Gender Dan Hak Anak

News

FKJ-Nur Terima Rekomendasi PSI di Pilwalkot Palopo
Anwar Hafid & Renny Lamadjido Dapatkan Dukungan PKS, Pada Pilgub Sulteng 2024

News

Anwar Hafid & Renny Lamadjido Dapatkan Dukungan PKS, Pada Pilgub Sulteng 2024

News

DISKOMINFO-SP MOROWALI HADIRI PEMBUKAAN SULTENG DIGIFEST 2024 DI KOTA PALU

News

Menyingkap Tabir dan Skala Hitam Mafia PETI di Bajo Barat Kabupaten Luwu

News

Bupati Luwu Sambut Kedatangan Ustadz Abdul Somad Jelang Dzikir dan Tabligh Akbar Hari Jadi ke-67 Kabupaten Luwu

News

“Hanya FKJ-NUR Layak Pimpin Palopo, Programnya Jelas”

News

Hati-hati para Rizal, “Siuuuuu” Kembali Bergema di Panggung Piala Dunia 2026