Home / News

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:01 WIB

Mencegah Salah Bayar, Rifai Sarankan Penyewa Ruko Sawerigading Titipkan Sewa ke Pengadilan

PALOPO— Praktisi hukum Muhammad Rifai mendorong para pedagang penyewa eks Ruko Terminal Sawerigading, Kelurahan Dangerakko, Kota Palopo, untuk segera menempuh jalur konsinyasi atau penitipan uang sewa ke pengadilan. Langkah tersebut dinilai sebagai cara paling aman untuk melindungi pedagang dari risiko salah bayar dan ancaman pengusiran di tengah sengketa lahan bernilai Rp 99,6 miliar yang semakin memanas.

Menurut Rifai, para pedagang saat ini berada dalam posisi rentan karena terjebak dalam konflik multi pihak antara Pemerintah Kota Palopo, Allung Padang sebagai pemenang gugatan perdata, serta kelompok ahli waris almarhumah Sabang yang menggugat pembatalan wasiat di Pengadilan Agama.

“Pedagang berada di pusaran konflik yang membingungkan. Jika mereka tetap membayar sewa ke Pemkot, legalitasnya sudah lemah karena Pemkot kalah perdata. Namun, jika membayar ke Allung Padang, wasiatnya saat ini sedang digugat batal di Pengadilan Agama. Jalur terbaik demi hukum adalah konsinyasi,” kata Muhammad Rifai kepada awak media, Sabtu (4/7/2026).

Salah seorang penyewa yang enggan namanya disebutkan mengaku lelah dan bingung. “Kami ini pihak yang paling menderita. Di sela-sela mencari sesuap nasi, kami justru dipusingkan pertanyaan, bulan depan sewa ruko harus dibayar ke siapa?” katanya dengan suara pelan.

Baca juga  Catatan Kritis Maksum Runi: Menyoroti Paradoks Investasi dan Kesejahteraan di Tana Luwu

Rifai menambahkan bahwa para pedagang juga menghadapi tekanan langsung dari pihak Allung Padang dan kelompok ahli waris. Mereka mengaku diganggu usahanya, antara lain diancam akan dikosongkan, mendapat somasi, hingga dibuatkan baliho berukuran sebesar pintu yang menutupi ruko mereka.

“Kami meminta Polisi untuk bertindak tegas menjaga kamtibmas dan kelangsungan proses ekonomi masyarakat Kota Palopo tanpa adanya gangguan keamanan dan kenyamanan. Jika ada pihak yang melakukan intimidasi, harus ditindak secara hukum,” tegas Rifai.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme konsinyasi diatur dalam Pasal 1404 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Melalui prosedur ini, para pedagang dapat menyetor uang sewa secara kolektif ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palopo sebagai bentuk iktikad baik pemenuhan kewajiban.

 

“Dengan menitipkan uang ke pengadilan, pedagang secara otomatis terlindungi dari tuduhan ingkar janji (wanprestasi) dari pihak mana pun yang bertikai. Uang sewa tersebut akan dibekukan oleh negara dan baru akan diserahkan kepada pemilik sah setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah) dari Pengadilan Agama Palopo,” ujarnya.

Baca juga  Terkait Pembentukan Kabupaten Dapat Lampu Hijau DPRD, Sulawesi Selatan Sambut Daerah Otonom Baru

 

Rifai menekankan pentingnya perlindungan bagi pedagang sebagai pelaku usaha kecil. “Konsinyasi ini adalah tameng hukum bagi rakyat kecil seperti pedagang. Mereka tidak boleh diintimidasi atau dipaksa membayar oleh pihak-pihak yang bersengketa selama status kepemilikan tanah masih status quo. Biarkan uang sewa itu aman di pengadilan sampai urusan di atas selesai,” tuturnya.

 

Redaksi mencoba menghubungi Pengadilan Negeri Palopo untuk meminta pandangan resmi mengenai usulan konsinyasi yang disarankan Rifai. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima dari pihak pengadilan.

 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Palopo menunda pembayaran ganti rugi lahan Ruko Sawerigading senilai Rp 99,6 miliar demi kehati-hatian pengelolaan anggaran daerah. Penundaan dilakukan sambil menunggu kejelasan hasil sidang gugatan pembatalan wasiat Allung Padang di Pengadilan Agama Palopo. Allung Padang sendiri sebelumnya pernah divonis pidana dalam kasus pemalsuan dokumen pada 2022.(Brc)

 

#RukoTerminalPalopo

#SaranKonsinyasi

#KanalAkhmadBaso

#PamorNews

Share :

Baca Juga

News

Lumpuh 5 Hari, Blokade Trans Sulawesi di Luwu Akhirnya Dibuka Pasca Mediasi Mabes Polri

News

Evaluasi Triwulan I dan II, Pemkab Morowali Komitmen Percepat Kinerja dan Penyerapan Anggaran
MAKASSAR-- Pj. Wali Kota Palopo Drs. H. Firmanza DP., SH., M. Si didampingi Pj Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palopo, Ny. Hj. Isnada Firmanza menghadiri Launching Aksi Stop Stunting (ASS) di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Sungai Tangka No.31,Makassar Jumat, 25 Juli 2025. Selain itu, juga dilaunching Program Pendampingan Gizi di 504 Desa Lokus Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 serta dirangkaikan dengan Penandatanganan MoU Komitmen Pemerintah Daerah 24 Kab/Kota Dalam Mendukung Pelaksanaan Program Aksi Stop Stunting (ASS) 2025. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaiman, S.T. yang dihadiri oleh seluruh Kabupaten/ Kota se-Sulsel. Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sudirman menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dan komitmen kolektif dalam menangani masalah stunting, yang kini telah menjadi persoalan nasional. “Penanganan stunting tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Butuh kerja sama dari semua pihak, terutama peran aktif desa dan PKK sebagai garda terdepan,” tegasnya. Sebagai wujud komitmen nyata, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan MoU komitmen bersama Pemerintah Daerah dari 24 kabupaten/kota se-Sulsel dalam mendukung pelaksanaan Program Aksi Stop Stunting (ASS) 2025. Tak hanya itu, pada acara ini, Gubernur Sulsel juga melaunching sejumlah program pendukung lainnya seperti Ambulans Mini ICU RSUD, Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB), serta program Sulsel Melayani Andalan Hati, yang kesemuanya dirancang untuk memperkuat pelayanan kesehatan hingga ke pelosok desa. Kegiatan ini menjadi tonggak penting bagi Sulawesi Selatan dalam upaya kolektif mencegah dan mengurangi angka stunting. Dengan kolaborasi antara pemerintah daerah, TP PKK, dan masyarakat desa, diharapkan generasi masa depan tumbuh sehat, cerdas, dan berkualitas.

News

Launching Aksi Stop Stunting (ASS)

News

Terkait Pembentukan Kabupaten Dapat Lampu Hijau DPRD, Sulawesi Selatan Sambut Daerah Otonom Baru

News

APRI Tegaskan Penambang Rakyat Bukan PETI, Dorong Kebijakan Formalisasi untuk Lindungi Masyarakat

News

Sertifikat PKA Syarat Wajib Pejabat Struktural, BKPSDM Luwu Diduga Tabrak Aturan Sendiri Demi Loloskan Calon Tanpa Diklat

News

Komnas HAM RI Minta Bupati Luwu Timur Tunda Penggusuran Lahan Petani Laoli

News

Penerimaan PKB UPT Palopo Tumbuh Hingga 81 Persen Berkat Pemberian Insentif