PALOPO — Tokoh pergerakan sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kota Palopo, Maksum Runi, melontarkan catatan kritis yang menohok terkait disparitas ekonomi antara aktivitas penambangan rakyat dan operasional korporasi besar di wilayah Tana Luwu.
Eks Ketua KPU Palopo yang juga dikenal luas sebagai mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta mantan Ketua Yayasan Perlindungan
Konsumen ini menilai, ketimpangan hasil yang dirasakan masyarakat di tingkat tapak dengan kehadiran korporasi pemegang izin jangka panjang telah mencederai rasa keadilan sosial.
“Ironi, penambang rakyat mendulang sehari bisa dapat 4 gram. Masmindo puluhan tahun beroperasi belum jelas hasilnya,” ujar Maksum Runi, menyoroti lambannya realisasi produktivitas dan kontribusi nyata dari PT Masmindo Dwi Area (MDA) yang memegang Kontrak Karya (KK) di wilayah tersebut.
Pernyataan yang oleh sebagian kalangan disebut sebagai kritik “naif” ini, menurut Maksum, justru merefleksikan realitas empiris di lapangan. Ia menilai, perbandingan tersebut bukan sekadar soal angka perolehan emas harian, melainkan bentuk gugatan terhadap efektivitas kehadiran investasi skala besar yang menguasai ruang hidup masyarakat dalam rentang waktu puluhan tahun.
Menguji Janji Korporasi dan Keadilan Distributif
Sebagai figur yang lekat dengan dinamika sosial, kepemudaan, dan pembelaan hak publik di Tana Luwu, Maksum menyoroti bagaimana penambang artisanal (rakyat) mampu menghidupi dapur keluarga secara mandiri melalui kerja keras harian, meskipun beroperasi dengan segala keterbatasan.
Sebaliknya, korporasi pemegang izin raksasa yang dilindungi oleh regulasi negara kerap kali dinilai lambat dalam memberikan dampak ekonomi langsung yang inklusif bagi masyarakat lokal.
Kritik ini mengangkat kembali perdebatan panjang mengenai efisiensi sosial (social efficiency) dari industri ekstraktif. Publik di daerah kerap dihadapkan pada dilema: di satu sisi, wilayah konsesi dikuasai dan ditahan selama bertahun-tahun dalam fase yang berkepanjangan; di sisi lain, masyarakat lokal harus menanggung risiko ekologis dan hilangnya akses ruang agraria tanpa imbal balik kesejahteraan yang sepadan.
Momentum Evaluasi Tata Kelola SDA
Pernyataan kritis ini diharapkan menjadi alarm bagi para pemangku kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat, untuk melakukan evaluasi menyeluruh (policy review) terhadap izin-izin konsesi pertambangan jangka panjang yang dinilai minim progres produktif.
Bagi Maksum Runi, ukuran keberhasilan pembangunan dan investasi di Tana Luwu seharusnya tidak diukur dari megahnya dokumen perizinan atau lamanya korporasi beroperasi di atas kertas, melainkan sejauh mana kehadiran tersebut mampu menghadirkan keadilan distributif dan meningkatkan kesejahteraan nyata bagi masyarakat tempatan.(***/ aBa)










