Home / News

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Praktik Pungutan Liar Pembelian Solar Subsidi di SPBU Lare-lare Dikeluhkan Sopir Truk

LUWU — Praktik pengenaan biaya tambahan atau “cas” di luar ketentuan resmi pada pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali meresahkan para pengguna jalan Trans-Sulawesi. Dugaan pungutan liar (pungli) terstruktur ini dialami langsung oleh seorang sopir logistik berinisial Ys.

​Berdasarkan penuturannya, insiden bermula saat Ys hendak mengisi Solar subsidi senilai Rp350 ribu di SPBU Lare-lare. Meskipun angka pada layar dispenser tertera jelas, operator SPBU secara sepihak meminta tambahan biaya.

​”Dia bilang ada biaya cas Rp40 ribu. Jadi saya terpaksa bayar Rp390 ribu. Kalau tidak mau bayar, Solar tidak diisi,” keluh Ys saat ditemui, Minggu, 2 Agustus 2026.

​Intimidasi ekonomi tersebut kembali berulang keesokan harinya saat Ys melintas di jalur yang sama untuk mengisi Solar senilai Rp320 ribu. Operator kembali meminta upeti tambahan sebesar Rp30 ribu, membuat total pengeluaran Ys membengkak menjadi Rp350 ribu.

Baca juga  FKJ-Nur Menang, Insentif RT-RW Langsung Cair

​Dalam kurun waktu dua hari, Ys harus menanggung kerugian hingga Rp70 ribu—hampir 10 persen dari nilai transaksi—hanya untuk “biaya siluman” yang tidak memiliki dasar hukum resmi.

Para sopir truk lain juga mengaku berada dalam posisi serba salah karena khawatir nomor pelat kendaraan mereka dicatat dan dipersulit pada pengisian berikutnya jika berani melapor.

​Tanggapan Manajemen SPBU Lare-lare

​Menanggapi keluhan yang meresahkan ini, Direktur SPBU Lare-lare, H. Mahfud, memberikan respons cepat dan berjanji akan segera melakukan investigasi internal secara mendalam.

​”Kami akan menelusuri kebenaran informasi ini terlebih dahulu di lapangan,” ujar H. Mahfud tegas. Ia menegaskan bahwa manajemen tidak membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

“Jika informasi ini terbukti benar, saya memastikan akan mengevaluasi secara tegas oknum petugas yang melakukan tindakan tersebut.”

Baca juga  Menjaga Senyum Ibu dari Tanahloe: Mahasiswa KKN Unhas Hadirkan Edukasi Kesehatan Mental

​Ancaman Sanksi dan Desakan Pengawasan

​Sesuai regulasi PT Pertamina (Persero), seluruh SPBU resmi wajib menjual BBM sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, dan pengenaan biaya administrasi tambahan untuk pembelian tunai sama sekali tidak dibenarkan.

​Pertamina memiliki mekanisme sanksi berjenjang bagi mitra yang melanggar—mulai dari surat teguran, pemotongan alokasi kuota BBM bersubsidi, hingga pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

​Bagi para sopir lintas Sulawesi, uang puluhan ribu rupiah yang amblas setara dengan biaya makan mereka di perjalanan. Kini, para sopir berharap komitmen manajemen SPBU Lare-lare benar-benar terealisasi, sekaligus mendesak Pertamina turun tangan melakukan inspeksi mendadak agar praktik tarif liar tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.(***)

Share :

Baca Juga

Morowali

Rachmansyah-Harsono Gratiskan Seragam Sekolah PAUD Sampai SMA

News

Isu Pergantian Sekda Memanas: Tiga Nama Mencuat sebagai Calon Kuat

News

Pilih No.2, Program Pendidikan Gratis Seragam SD.SMP, Beasiswa S1,S2,S3, Palopo Semakin Baik

News

Anwar Hafid Nyatakan Bakal Berantas Tambang Ilegal Jika Terpilih di Pilgub Sulteng

News

Penanganan Kasus Korupsi Berdasarkan Lokus Delicti dan Kewenangan Hukum

News

Program MBG: Mesin Baru Ekonomi Desa dan Benteng Perut Keroncongan
Personil Satpol-PP Palopo Tryout Tes CPNS dan PPPK

News

Personil Satpol-PP Palopo Tryout Tes CPNS dan PPPK

News

Sertifikat PKA Syarat Wajib Pejabat Struktural, BKPSDM Luwu Diduga Tabrak Aturan Sendiri Demi Loloskan Calon Tanpa Diklat