LUWU,PAMORNEWS.COM – Ratusan hektar lahan sawah produktif di Kabupaten Luwu ditengarai terus menyusut akibat maraknya alih fungsi lahan menjadi kawasan pemukiman dan perumahan. Kondisi ini memicu kekhawatiran publik lantaran regulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang seharusnya menjadi “benteng” pelestarian lumbung pangan, terkesan diabaikan dan tidak sinkron dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, alih fungsi lahan sawah produktif secara masif terlihat di beberapa titik strategis. Salah satunya terletak di kawasan belakang Kantor Badan Perencanaan Pembangunan dan Litbang Daerah (Bapedalitbang) Kabupaten Luwu. Sawah yang sebelumnya aktif berproduksi kini mulai berubah wajah menjadi hamparan perumahan.
Tak hanya di pusat pemerintahan, pergeseran fungsi lahan juga menyasar wilayah penyangga industri. Di Kecamatan Bua, misalnya, pembangunan perumahan PT Panply uang terletak di desa Tanarigella juga memanfaatkan lahan yang mulanya merupakan area persawahan produktif.
LP2B dan RTRW Tidak Sinkron?
Menanggapi fenomena ini, pengamat tata ruang dan kebijakan publik menilai ada ego sektoral atau ketidakmatangan dalam penyusunan dokumen tata ruang. LP2B yang diproyeksikan untuk menjaga ketahanan pangan jangka panjang acapkali “kalah pamor” ketika berhadapan dengan plot zona kuning (pemukiman) dalam peta RTRW.
Jika peta LP2B tidak diintegrasikan secara kaku ke dalam Perda RTRW, maka kepastian hukum bagi perlindungan lahan pertanian akan selalu lemah. Dampaknya, pengembang dengan mudah mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) di atas lahan yang seharusnya dilindungi.(***)
Penulis : arw
Editor : aBa









