PALOPO — Tata kelola surat rekomendasi pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar bersubsidi di Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kota Palopo disorot. Prosedur verifikasi yang diwajibkan Peraturan BPH Migas No 2 Tahun 2023 diduga tidak dijalankan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan pedoman BPH Migas, surat rekomendasi merupakan syarat agar distribusi JBT Solar tepat sasaran dan tidak boleh diperjualbelikan, dengan masa berlaku maksimal tiga bulan
Untuk sektor perikanan, pemohon wajib melampirkan KUSUKA yang memuat data by name by address, NIK dan ukuran kapal, serta dokumen kapal seperti SIUP dan SIPI.
Kejanggalan mencuat pada Surat Rekomendasi No. 1071-KOTA/73/73/PERIKANAN/JBT/VIII/2026 tertanggal 21 Agustus 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Dinas Amru SE.
Surat tersebut memberikan alokasi 300 liter per minggu kepada pemohon bernama Warmin untuk perikanan tangkap dengan titik tebus di SPBU 74.910.07 Rampoang.
Tiga kejanggalan ditemukan: alamat pemohon tercatat di Jalan Ahmad Yani Asrama 1 Kodim, penerbitan tanpa koordinasi dengan manajemen SPBU Rampoang, dan pemusatan distribusi yang tidak wajar padahal domisili pemohon lebih dekat dengan SPBU lain.(***/red).









