PALOPO – Aroma kopi mengepul dari deretan kafe yang kini menjamur di sudut-sudut Kota Palopo. Di trotoar, para pelaku UMKM tampak sibuk melayani pembeli.

Pemandangan ini menjadi potret kecil bagaimana roda ekonomi di kota “Idaman” ini terus berputar di penghujung tahun 2025.
Namun, di balik geliat tersebut, ruang sidang DPRD dan pelataran kantor pemerintahan justru menghangat.
Suara kritis bermunculan, menyoroti kinerja Walikota Hj. Naili Trisal dan Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin yang baru seumur jagung memimpin.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem, Abdul Salam, angkat bicara menanggapi hiruk-pikuk kritik tersebut. Baginya, kritik adalah vitamin bagi demokrasi, asalkan tidak lahir dari ruang kosong tanpa data alias “Asal Bunyi” (Asbun).
”Silakan kritik, tapi jangan asbun,” tegas Salam saat ditemui di gedung parlemen, Rabu (24/12/2025).
Ia menampik tudingan bahwa ekonomi Palopo sedang lesu. Sebaliknya, Salam memotret kemudahan perizinan yang diberikan Pemkot sebagai mesin penggerak hadirnya usaha-usaha baru.
Intervensi kebijakan seperti pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tepat waktu pada 20 Desember lalu, menurutnya, adalah strategi jitu untuk memacu daya beli masyarakat.
”Saat ASN memegang haknya tepat waktu, mereka berbelanja. Di situlah ekonomi rakyat menggeliat,” tambahnya.
Dilema Insentif: Memilih Taat atau Populis?
Isu yang paling sensitif saat ini adalah desakan pembayaran insentif dan reward bagi Ketua RT/RW serta LPMK.
Aksi unjuk rasa sempat mewarnai wajah kota, menuntut hak yang dianggap belum tertunaikan.
Namun, di balik meja kekuasaan, ada aturan main yang kaku. Abdul Salam menjelaskan bahwa Walikota Naili berada di posisi yang dilematis namun harus tetap tegak pada regulasi.
Merujuk pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pembayaran tersebut memiliki ganjalan administratif yang diwariskan dari masa lalu.
”Ibu Walikota tidak mau salah langkah dan berurusan dengan hukum. Beliau sangat menyayangi masyarakatnya, termasuk RT/RW, tapi mengelola APBD wajib dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Salam.
Berdasarkan siaran pers Pemkot, ada tiga syarat administratif yang harus dipenuhi jika ingin mencairkan hak tersebut, mulai dari keabsahan SK hingga laporan kegiatan yang akuntabel.
Bahkan, BPK menekankan bahwa yang bisa diberikan adalah reward non-finansial seperti sertifikat, bukan uang tunai yang berisiko menjadi temuan pelanggaran hukum.
Menjaga Stabilitas
Kini, di tengah suasana menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Palopo memilih jalan dialog. Mereka membuka ruang diskusi konstruktif namun tetap tegas terhadap tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik.
Bagi Abdul Salam dan pendukung kebijakan pemerintah, perjalanan Palopo ke depan bukan hanya soal seberapa kencang kritik dilemparkan, melainkan seberapa taat semua pihak pada aturan yang berlaku.
”Andaikata aturannya membolehkan, saya percaya Ibu Walikota tidak akan sampai hati menahan hak mereka. Ini murni soal kepatuhan hukum,” pungkasnya menutup pembicaraan.(***)










