Home / Uncategorized

Senin, 2 Juni 2025 - 00:02 WIB

Polres Morowali Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sebanyak bruto 119,36 Gram

MOROWALI – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 119,36 gram. Penangkapan ini berlangsung pada Senin pagi, 26 Mei 2025, di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan pada Minggu malam, 25 Mei 2025, mengenai informasi dugaan peredaran narkotika jenis sabu dari wilayah Kota Palu. Tim Satresnarkoba Polres Morowali kemudian melakukan pengintaian di wilayah perbatasan hingga berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan di Desa Solonsa, Kecamatan Wita Ponda, terhadap seorang pria berinisial S (44), warga Kota Palu. Dalam pemeriksaan awal, S mengaku membawa sabu untuk diantar kepada seseorang berinisial D (30), dengan imbalan sejumlah uang.

Baca juga  Malangke Juara Umum MTQ XIV Luwu Utara, Unggul Tipis dari Baebunta

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan D bersama satu rekannya, I (27), di Desa Umpanga, Kecamatan Bungku Barat. Dari ketiga terduga pelaku, total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 119,36 gram.

Kapolres Morowali AKBP Suprianto S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Komang Darmawa Adi, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Morowali dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Saat ini ketiga terduga pelaku telah dilakukan Penahanan di Polres Morowali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Komang.

Baca juga  Merobek Tirai Kekerasan untuk Melihat Akar Keputusasaan

Terduga Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta pidana denda maksimal Rp 10 miliar.

Polres Morowali juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada aparat kepolisian terdekat.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pertemuan Rujab Buntu, Aliansi Wija To Luwu Siap “Lumpuhkan” Jalan

Uncategorized

Gerindra Dukung Sentralisasi Walikota ​Taming Somba : ‘Rem’ untuk Tata Kelola Anggaran yang Baik

Uncategorized

Sambut Ramadan 1447 H, UMB Palopo Bagikan Bingkisan Sembako dan Gelar Silaturahmi Akbar

Uncategorized

Palopo Teguhkan Komitmen Kebangsaan: Hari Kesaktian Pancasila Diperingati Penuh Khidmat

Uncategorized

DPRD Palopo Bahas Ranperda Adat, Ini Poin Penting yang Dibahas

Uncategorized

Aktivis Desak 4 Kepala Daerah ke Jakarta: “Jangan Hanya Pernyataan Sikap, Rakyat Butuh Tindakan Nyata!”

Uncategorized

Bupati Iksan Minta Pelayanan RSUD Morowali Sejalan dengan Perbaikan Fasilitas

Uncategorized

Waspada Jerat Digital: Mengapa NIK Anda Menjadi Incaran Penipu Berkedok IKD