Home / Uncategorized

Kamis, 12 Februari 2026 - 20:24 WIB

Ironis! Guru PPPK Paruh Waktu di Luwu Digaji Rp0, Kadisdik: Kemampuan APBD Terbatas

LUWU – Kabar pahit menimpa ratusan guru honorer di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan setelah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, para pahlawan tanpa tanda jasa ini justru dihadapkan pada kenyataan pahit: gaji senilai Rp0 yang tertera dalam kontrak kerja.

​Kebijakan ini mencuat setelah Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 400.3/429/Disdik/XI/2025 pada akhir Januari 2026. Dalam surat tersebut, para tenaga pendidik diminta menandatangani Perjanjian Kerja (PK) dengan nominal yang memprihatinkan.

​Rincian Gaji yang Menjadi Sorotan

​Berdasarkan dokumen yang beredar, pembagian upah bagi PPPK Paruh Waktu di Luwu terbagi menjadi dua kategori:

​Guru Bersertifikasi: Bagi mereka yang sudah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Khusus Guru (TKG), daerah hanya memberikan tambahan gaji sebesar Rp50.000.

Baca juga  HUT ke-80 RI, Pemkab Morowali Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

​Guru Non-Sertifikasi & Tendik: Bagi guru yang belum bersertifikasi serta Tenaga Kependidikan, nominal gaji yang tertulis dalam kontrak secara gamblang adalah Rp0.

​Dalih Keterbatasan Anggaran Daerah

​Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, memberikan klarifikasi bahwa langkah ini diambil lantaran kondisi keuangan daerah yang tidak memadai.

​”Untuk saat ini kemampuan daerah memang begitu. Saya tanya kabupaten atau kota yang lain, rata-rata juga Rp0 rupiah,” ujar Andi Palanggi .

​Palanggi menjelaskan bahwa bagi guru yang sudah sertifikasi, pendapatan utama mereka diharapkan bersumber dari tunjangan pemerintah pusat, sementara dana dari daerah hanyalah sebagai pelengkap.

Baca juga  Wujud Investasi Daerah, Bupati Luwu Targetkan Seluruh Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Namun, bagi guru non-sertifikasi, situasi ini praktis membuat status baru mereka sebagai PPPK belum memberikan dampak ekonomi nyata.

​Harapan yang Jauh dari Realita

​Perubahan status dari honorer ke PPPK Paruh Waktu yang dilakukan sejak Desember 2025 awalnya diharapkan menjadi angin segar bagi nasib guru di Luwu.

Namun, munculnya angka “Rp0” dalam kontrak kerja resmi ini memicu gelombang kekecewaan di kalangan pendidik yang merasa dedikasi mereka belum dihargai secara layak oleh pemerintah daerah.

​Kondisi ini menambah daftar panjang tantangan pendidikan di Sulawesi Selatan, di mana kesejahteraan tenaga pendidik masih sering kali terbentur oleh alasan klasik: keterbatasan APBD.(***)

sumber: tribunnews

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sorotan Publik Kasus Seragam Gratis Lutim, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Masih Berjalan, Saksi Terus Diperiksa

Uncategorized

Lumpuh Total Akibat Blokade Jalan, Harga BBM Eceran di Mangkutana Tembus Rp40 Ribu Per Botol

Uncategorized

Nakhoda Baru di Mapolda Kaltim: Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo Resmi Jabat Wakapolda

Uncategorized

Mengenal Yanti Anwar, Caleg NasDem yang Siap Gantikan Abdul Salam di Parlemen Palopo

Uncategorized

Polres Morowali Gelar Patroli Perintis Presisi untuk Menjaga Stabilitas Kamtibmas di Malam Hari

Uncategorized

Uncategorized

PBB 2025: Luwu Timur Pastikan Tak Naik, Bagaimana dengan Daerah Tetangga?

Uncategorized

Duka Anak Yatim dan Janji Kerja Rp15 Juta: Kekecewaan Kades Padang Kalua terhadap Rekrutmen PT BMS