Home / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:19 WIB

IPMIL Raya Balikpapan Soroti Ancaman “Pasal Karet” KUHP Baru dalam Diskusi SOTOMI

Catatan T I O N

​BALIKPAPAN – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL) Raya Balikpapan mengambil peran kritis dalam menyikapi pemberlakuan hukum pidana nasional terbaru.

Dalam Diskusi Jumatan bertajuk “SOTOMI (Sosok Tokoh Minggu Ini)” yang digelar oleh Pamornews, Jumat malam (9/1/2026), IPMIL menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi pembungkaman kebebasan sipil.

​Diskusi yang mengangkat tema “Sisi Kontroversi KUHP Baru” ini menghadirkan Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, SH, MH, sebagai narasumber utama.

Sementara itu, Triondy Kawutu hadir mewakili IPMIL Raya Balikpapan sebagai pemantik diskusi, dengan dipandu oleh jurnalis senior Baso Akhmad, SH.

​Hukum yang “Lentur” dan Rawan Tafsir

​Dalam pemaparannya, Ardiansyah menyoroti bahwa KUHP Baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 ini memuat banyak pasal yang bersifat “lentur” atau pasal karet.

Menurutnya, hal ini membuka ruang tafsir berlebihan bagi aparat penegak hukum yang berisiko mencederai kepastian hukum itu sendiri.

Baca juga  Srikandi PP Palopo Kritik Gaya Kepemimpinan Gubernur Sulsel: Dinilai Gagal Serap Aspirasi Rakyat

​“Masalah utama KUHP Baru adalah keberadaan pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan ke mana saja. Tanpa parameter yang tegas, hukum menjadi sangat subjektif dan rawan disalahgunakan sebagai alat kekuasaan,” tegas Ardiansyah.

​Ancaman terhadap Demokrasi

​Mewakili suara generasi muda, Triondy Kawutu menegaskan bahwa kombinasi antara KUHP Baru dan KUHAP Baru berpotensi menciptakan iklim ketakutan sistematis di masyarakat.

Ia menyoroti pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah serta kewenangan luas dalam ruang digital yang dapat mempersempit ruang kritik.

​“Jika pembaruan hukum ini hanya mengganti wajah penindasan kolonial dengan wajah baru bernama pemerintah sendiri, maka ini adalah kemunduran demokrasi,” ujar Triondy.

​Ia menambahkan beberapa poin krusial dalam diskusi tersebut:

​Kritik Bukan Penghinaan: Lembaga negara adalah institusi publik yang kinerjanya wajib diawasi, bukan subjek yang memiliki “perasaan” untuk dihina.

Baca juga  Kisah Sukses UMKM Sorowako Binaan PT Vale di Panggung Sulsel

​Efek Jera Sosial (Chilling Effect):

Bahaya terbesar bukan hanya pada saat pasal digunakan, tetapi saat masyarakat memilih diam karena takut (self-censorship).

​Instrumen Kontrol Politik: Adanya risiko besar hukum digunakan untuk membungkam lawan politik atau suara kritis masyarakat.

​Seruan Kewaspadaan Publik

​Menutup diskusi tersebut, IPMIL Raya Balikpapan bersama para praktisi hukum menyerukan pentingnya kewaspadaan publik dalam mengawal implementasi undang-undang ini.

Mereka sepakat bahwa hukum yang adil seharusnya lahir dari rasa keadilan masyarakat, bukan dari ancaman sanksi yang menakutkan.

​“Hukum yang adil adalah hukum yang diterima karena rasa keadilan. Jika hukum justru melanggengkan ketidakadilan, maka keberanian sipil menjadi kewajiban moral kita semua,” pungkas Triondy.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf Pimpin Upacara Perdana 2026, Ajak ASN Bangun Morowali lebih baik

Uncategorized

“Test The Water”: Palopo Hadapi Ujian Integritas di Pusaran Politisasi APBD

Uncategorized

Marhaban Ya Ramadhan Bulan Puasa 1447 Hijriah /2026 Masehi

Uncategorized

Jebakan Terminologi ‘Air Pegunungan’: Kontroversi Sumber Air AQUA yang Terkuak Lewat Sumur Bor

Uncategorized

Mengintip Kerja “OPU AWAS BANG DUL” dalam Pengawasan Izin Gedung

Uncategorized

Catat Kemajuan Strategis, PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan di Kolaka

Uncategorized

Pemangkasan Dana Transfer Ancam Anggaran Pendidikan dan Kesehatan di Palopo

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo