Home / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:19 WIB

IPMIL Raya Balikpapan Soroti Ancaman “Pasal Karet” KUHP Baru dalam Diskusi SOTOMI

Catatan T I O N

​BALIKPAPAN – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (IPMIL) Raya Balikpapan mengambil peran kritis dalam menyikapi pemberlakuan hukum pidana nasional terbaru.

Dalam Diskusi Jumatan bertajuk “SOTOMI (Sosok Tokoh Minggu Ini)” yang digelar oleh Pamornews, Jumat malam (9/1/2026), IPMIL menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi pembungkaman kebebasan sipil.

​Diskusi yang mengangkat tema “Sisi Kontroversi KUHP Baru” ini menghadirkan Ketua PBH Peradi Balikpapan, Ardiansyah, SH, MH, sebagai narasumber utama.

Sementara itu, Triondy Kawutu hadir mewakili IPMIL Raya Balikpapan sebagai pemantik diskusi, dengan dipandu oleh jurnalis senior Baso Akhmad, SH.

​Hukum yang “Lentur” dan Rawan Tafsir

​Dalam pemaparannya, Ardiansyah menyoroti bahwa KUHP Baru yang mulai berlaku pada Januari 2026 ini memuat banyak pasal yang bersifat “lentur” atau pasal karet.

Menurutnya, hal ini membuka ruang tafsir berlebihan bagi aparat penegak hukum yang berisiko mencederai kepastian hukum itu sendiri.

Baca juga  Jejak Api di Menara Scrubber Morowali: Tiga Pekerja Terluka dan Sorotan Keselamatan Kerja

​“Masalah utama KUHP Baru adalah keberadaan pasal-pasal karet yang bisa ditafsirkan ke mana saja. Tanpa parameter yang tegas, hukum menjadi sangat subjektif dan rawan disalahgunakan sebagai alat kekuasaan,” tegas Ardiansyah.

​Ancaman terhadap Demokrasi

​Mewakili suara generasi muda, Triondy Kawutu menegaskan bahwa kombinasi antara KUHP Baru dan KUHAP Baru berpotensi menciptakan iklim ketakutan sistematis di masyarakat.

Ia menyoroti pasal-pasal penghinaan terhadap pemerintah serta kewenangan luas dalam ruang digital yang dapat mempersempit ruang kritik.

​“Jika pembaruan hukum ini hanya mengganti wajah penindasan kolonial dengan wajah baru bernama pemerintah sendiri, maka ini adalah kemunduran demokrasi,” ujar Triondy.

​Ia menambahkan beberapa poin krusial dalam diskusi tersebut:

​Kritik Bukan Penghinaan: Lembaga negara adalah institusi publik yang kinerjanya wajib diawasi, bukan subjek yang memiliki “perasaan” untuk dihina.

Baca juga  Saat Ular dan Biawak "Mengungsi" ke Rumah Warga

​Efek Jera Sosial (Chilling Effect):

Bahaya terbesar bukan hanya pada saat pasal digunakan, tetapi saat masyarakat memilih diam karena takut (self-censorship).

​Instrumen Kontrol Politik: Adanya risiko besar hukum digunakan untuk membungkam lawan politik atau suara kritis masyarakat.

​Seruan Kewaspadaan Publik

​Menutup diskusi tersebut, IPMIL Raya Balikpapan bersama para praktisi hukum menyerukan pentingnya kewaspadaan publik dalam mengawal implementasi undang-undang ini.

Mereka sepakat bahwa hukum yang adil seharusnya lahir dari rasa keadilan masyarakat, bukan dari ancaman sanksi yang menakutkan.

​“Hukum yang adil adalah hukum yang diterima karena rasa keadilan. Jika hukum justru melanggengkan ketidakadilan, maka keberanian sipil menjadi kewajiban moral kita semua,” pungkas Triondy.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Reses di Kecamatan Bara, Anggota DPRD Kota Palopo, Aris Munandar SH, menyoroti Soal Ini

Uncategorized

Silaturahmi Hangat, Taslim Beri Dukungan untuk Iksan-Iriane

Uncategorized

“Palopoku, Ayo Berbenah”: Ketika Kepedulian Warga Menjadi Mesin Perubahan Kota Jasa di Tana Luwu

Uncategorized

Kegiatan Pembersihan Gegung DPRD Pasca Demonstrasi

Uncategorized

Atasi Ketimpangan, Pemkab Morowali Prioritaskan Bantuan untuk Masyarakat Kepulauan

Uncategorized

Dukung Zero ODOL 2027, Sekda Morowali Yusman Mahbub Awasi Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading

Uncategorized

Tatap Muka Bersama Jurnalis, Kasi Humas Polres Morowali Paparkan pesan Kapolres Pentingnya Menjaga Investasi

Uncategorized

Kinerja Waris Halid Terukur Kepeduliannya dengan Persoalan di Luwu Raya