Home / Uncategorized

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 17:45 WIB

Rakor dan Penyuluhan Hukum “Kampanye Anti Korupsi”

PALOPO, Pamornews – Plt Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo, Andi Poci mewakili Pj Wali Kota menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penyuluhan Hukum “Kampanye Anti Korupsi”.

Kegiatan Kampanye Anti Korupsi itu dilaksanakan di ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Kamis (3/10/2024).

Dalam Sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Palopo yang diwakili Kepala Seksi Intelijen, Siswandi menyampaikan Rapat ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dalam upaya pencegahan korupsi.

“Melalui koordinasi yang baik dan sosialisasi yang intensif, diharapkan seluruh elemen pemerintah daerah dan masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bebas korupsi,” kata Siswandi

Kasubsi Ipolsosbudhankam Kejaksaan Negeri Palopo, Irmawati pada kesempatan ini menyampaikan tentang upaya dalam pencegahan tindak pidana KKN Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta meminta semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) merupakan salah satu pelanggaran hukum yang bisa merugikan masyarakat dan juga negara,” katanya.

Korupsi, kata Irmawati, adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.

Baca juga  Jeritan Harga Beras di Kota Palopo:  Melampaui Batas HET, Siapa yang Bertanggung Jawab?

“Kolusi dapat diartikan sebagai bentuk persekongkolan antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan tindakan yang merugikan pihak ketiga,” ujarnya.

Terakhir, lanjut Irmawati, adalah nepotisme yaitu setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

“Nepotisme juga dapat diartikan sebagai bentuk favoritisme terhadap keluarga atau kerabat dekat dalam hal pemberian jabatan, proyek, kontrak, bantuan atau fasilitas lainnya;” jelasnya.

Irmawati juga menyebut, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan suatu tindak pidana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan, Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

“Bentuk-bentuk korupsi tersebut berupa penyuapan, konflik kepentingan, penggelapan, kecurangan, pemerasan, kerugian negara, serta gratifikasi,” urainya.

Lebih jauh, Irmawati menyebutkan, korupsi di Indonesia dapat disebabkan oleh berbagai faktor, baik dari dalam diri pelaku maupun dari lingkungan.

Baca juga  Kadis Kesehatan Morowali, Ashar Ma’aruf Ungkap Optimalisasi Reformasi Birokrasi Sektor Kesehatan, Fokus Tingkatkan Pelayanan Dasar

“Faktor internal berupa lemahnya keimanan, kejujuran, dan rasa malu. Juga pola hidup konsumtif, dukungan keluarga untuk memenuhi keserakahan,” lanjutnya.

Adapun faktor eksternal, sebut Irmawati, yaitu instabilitas politik, kepentingan politis, ketiadaan akuntabilitas dan transparansi.

“Buruknya wujud perundang-undangan, lemahnya penegakan hukum, lingkungan atau masyarakat yang kurang mendukung tindakan anti korupsi,” imbuhnya.

Faktor yang turut memengaruhi, kata Irmawati, berupa politisasi ASN, rendahnya gaji ASN, prosedur peraturan yang berlebihan, lemahnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan kekuasaan publik, kultur korupsi, keyakinan bahwa politik untuk memeroleh keuntungan yang besar, balas jasa politik seperti jual beli suara di DPR atau dukungan partai politik.

“Adapun tips mencegah korupsi sejak dini yaitu dengan melakukan pendidikan etika dan nilai-nilai integritas, peran keluarga dan lingkungan sosial, pengenalan keterbukaan dan akuntabilitas, memberikan teladan, penguatan hukum dan sistem pengawasan, peningkatan kesadaran sosial, penguatan keterlibatan masyarakat,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Kajari Palopo, Camat dan Lurah se-Kota Palopo, serta tamu undangan lainnya. (*)

Share :

Baca Juga

Investasi Kawasan Industri: Dilema Pertumbuhan dan Kedaulatan Ekonomi Lokal

Uncategorized

Investasi Kawasan Industri: Dilema Pertumbuhan dan Kedaulatan Ekonomi Lokal

Uncategorized

Safari Berkah Iksan-Iriane, Ribuan Warga Morowali Terima Bantuan Sembako

Uncategorized

Bupati Morowali Iksan: “HUT KE-26 Ini Bukan Sekadar Seremoni, tapi Bentuk Nyata Cinta untuk Daerah”

Uncategorized

Bupati Iksan Buka Forum Lintas Perangkat Daerah Rancangan RPJMD Kabupaten Morowali Periode 2025-2029

Uncategorized

Mizar Roem Desak NasDem Tutup Pintu PAW untuk Putri Dakka: “Dia Sudah Lawan Keputusan Partai”
Dirgahayu Kota Palopo Ke-22

Uncategorized

Dirgahayu Kota Palopo Ke-22

Uncategorized

Agus Salim Tinggalkan Kejati Sulsel, Menduduki Posisi Strategis di Kejagung

Uncategorized

Seruan Adat Pancai Perjuangkan Masyarakat & Adat Budaya Tana Luwu Menggema Sampai Senayan