Home / Kota Palopo

Senin, 1 September 2025 - 14:24 WIB

Polres Morowali Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu Seberat 1 Kg Lebih di Bahodopi

Morowali, Pamornews – Kepolisian Resor (Polres) Morowali melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (34) beserta barang bukti sabu dengan berat bruto 1.049 gram.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kamar kos di Desa Keurea, Kecamatan Bahodop Kabupaten Morowali Propinsi Sulawesi Tengah, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkusan plastik berwarna emas yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam boneka penguin berwarna biru putih.

Baca juga  Kunjungan Ke RSUD Sawerigading, Pj Wali Kota Tegaskan Layanan Kesehatan dan Tata Kelola Sampah

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Morowali, Akbp Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dengan cara memesan dari seorang perempuan berinisial DI, Tersangka Lelaki MN dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil menjalankan tugasnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan memiliki berat bruto sekitar 1.049 gram. Jika dinominalkan, nilainya mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Dengan jumlah tersebut, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.735 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” jelas Kapolres.

Baca juga  Pelepasan Kafilah Kota Palopo Unjuk Kebolehan di Festival Anak Soleh Indonesia Sulsel

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Kapolres Morowali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Morowali, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Share :

Baca Juga

Kota Palopo

Perpecahan Pasca-Pilkada di Palopo: Seruan untuk Rekonsiliasi

Kota Palopo

Kampus IKB-KJP Buka Jaringan Internasional, Tingkatkan Daya Saing Global

Kota Palopo

Kota Palopo Wujudkan Keamanan Pangan melalui Advokasi Terpadu Lintas Sektor
Sumpah Janji Pimpinan DPRD Jalin Sinergitas Pemkot-Dewan untuk Pembangunan Palopo

Kota Palopo

Sumpah Janji Pimpinan DPRD Jalin Sinergitas Pemkot-Dewan untuk Pembangunan Palopo

Kota Palopo

Melawan Arus Sengketa: Kisah Allung Padang Memegang Teguh Putusan Hukum
Pelantikan Forpa

Kota Palopo

Kadis LH Palopo Lantik Forum Pencinta Alam Palopo

Kota Palopo

Jalan Berlubang di Jalan Andi Kambo Telan Korban Jiwa, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Kota Palopo Tunjukkan Empati

Kota Palopo

Ribuan Warga Palopo Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat Anti Mager Berhadiah