Home / Kota Palopo

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:57 WIB

Melawan Arus Sengketa: Kisah Allung Padang Memegang Teguh Putusan Hukum

PALOPO – Di sudut Kota Palopo, sengketa lahan seluas 6.040 meter persegi di Kelurahan Dangerakko—lokasi yang dulunya dikenal sebagai kompleks Ruko Terminal Sawerigading—telah berubah menjadi panggung perjuangan panjang bagi Allung Padang.

Baginya, ini bukan sekadar urusan tanah, melainkan perjalanan panjang menegakkan hak yang ia yakini telah memiliki kepastian hukum.

​Di tengah badai klaim ahli waris yang menantang haknya, Allung Padang berdiri teguh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ia menolak label sebagai ahli waris, menegaskan bahwa posisinya adalah sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

​”Saya bukan ahli waris tapi pemilik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Allung dalam keterangan tertulis yang ia sampaikan, Jumat (19/6/2026).

Baca juga  FKJ Ziarah ke Makam Tokoh Agama

 

​Keyakinan Allung berakar pada perjalanan hukum yang tak singkat. Ia merujuk pada surat wasiat Hj. Jahrah yang telah diuji di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga menembus pintu Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK).

“Hakim sudah memeriksa surat wasiat itu mulai dari PN, PT, Mahkamah Agung kasasi, hingga PK. Semuanya menyatakan wasiat tersebut sah menurut hukum,” tegasnya.

​Namun, arus sengketa ini terus melawan. Di sisi lain, ahli waris almarhumah Sabang kini sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama Palopo dengan gugatan pembatalan wasiat. Mereka menganggap surat wasiat yang dipegang Allung cacat hukum karena dibuat di bawah tangan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Baca juga  Peringatan Malam Nuzulul Quran, Momentum Refleksikan Nilai Al-Quran ke Kehidupan Sehari-hari

​Di tengah pusaran konflik ini, Pemerintah Kota Palopo pun harus bersikap ekstra hati-hati dalam merespons putusan Pengadilan Negeri tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp99,6 miliar atau penyerahan lahan.

“Kami harus berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah inkrah,” ujar Penasihat Hukum Pemkot Palopo, Sahrul.

​Bagi Allung Padang, perjuangan ini adalah tentang memegang teguh apa yang telah diputuskan oleh hukum. Di balik angka-angka ganti rugi yang besar, ia terus melangkah, menanti kepastian akan hak yang ia perjuangkan selama bertahun-tahun di kota ini.(aBa)

 

Share :

Baca Juga

Kota Palopo

Kampanye “Ramadan Tanpa H” Sukses, Literasi Publik Berbuah Manis

Kota Palopo

HJ. NURHAENIH NYATAKAN KESIAPAN MAJU PILKADA PALOPO
Kesbangpol Palopo Mulai Tahapan Seleksi Calon Paskibaraka

Kota Palopo

Kesbangpol Palopo Mulai Tahapan Seleksi Calon Paskibaraka

Kota Palopo

Aksi Provokasi OTK Pada Baliho Balon Walikota dan Wakil Walikota Palopo, FKJ-NUR

Kota Palopo

Gugatan Sengketa Tanah RS Pepakulia Ditolak Pengadilan, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp. 9.808.000,00

Kota Palopo

FKJ Janji Akan Bayarkan Insentif RT-RW dan LPMK yang Tertunggak
Penghormatan Jasa Pahlawan, Ketua DPRD Irup Apel Kehormatan dan Renungan Suci

Kota Palopo

Penghormatan Jasa Pahlawan, Ketua DPRD Irup Apel Kehormatan dan Renungan Suci
Resmi Dirilis Logo HUT RI ke-80 Bertema Bersatu berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju

Kota Palopo

Resmi Dirilis Logo HUT RI ke-80 Bertema Bersatu berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju