Home / Kota Palopo

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:57 WIB

Melawan Arus Sengketa: Kisah Allung Padang Memegang Teguh Putusan Hukum

PALOPO – Di sudut Kota Palopo, sengketa lahan seluas 6.040 meter persegi di Kelurahan Dangerakko—lokasi yang dulunya dikenal sebagai kompleks Ruko Terminal Sawerigading—telah berubah menjadi panggung perjuangan panjang bagi Allung Padang.

Baginya, ini bukan sekadar urusan tanah, melainkan perjalanan panjang menegakkan hak yang ia yakini telah memiliki kepastian hukum.

​Di tengah badai klaim ahli waris yang menantang haknya, Allung Padang berdiri teguh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ia menolak label sebagai ahli waris, menegaskan bahwa posisinya adalah sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

​”Saya bukan ahli waris tapi pemilik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Allung dalam keterangan tertulis yang ia sampaikan, Jumat (19/6/2026).

Baca juga  Kampanye “Ramadan Tanpa H” Sukses, Literasi Publik Berbuah Manis

 

​Keyakinan Allung berakar pada perjalanan hukum yang tak singkat. Ia merujuk pada surat wasiat Hj. Jahrah yang telah diuji di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga menembus pintu Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK).

“Hakim sudah memeriksa surat wasiat itu mulai dari PN, PT, Mahkamah Agung kasasi, hingga PK. Semuanya menyatakan wasiat tersebut sah menurut hukum,” tegasnya.

​Namun, arus sengketa ini terus melawan. Di sisi lain, ahli waris almarhumah Sabang kini sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama Palopo dengan gugatan pembatalan wasiat. Mereka menganggap surat wasiat yang dipegang Allung cacat hukum karena dibuat di bawah tangan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Baca juga  Hasil Survei Tiga Lembaga, Jagokan FKJ-Nur

​Di tengah pusaran konflik ini, Pemerintah Kota Palopo pun harus bersikap ekstra hati-hati dalam merespons putusan Pengadilan Negeri tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp99,6 miliar atau penyerahan lahan.

“Kami harus berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah inkrah,” ujar Penasihat Hukum Pemkot Palopo, Sahrul.

​Bagi Allung Padang, perjuangan ini adalah tentang memegang teguh apa yang telah diputuskan oleh hukum. Di balik angka-angka ganti rugi yang besar, ia terus melangkah, menanti kepastian akan hak yang ia perjuangkan selama bertahun-tahun di kota ini.(aBa)

 

Share :

Baca Juga

Kota Palopo

Rabu Orange FKJ-NUR Bahas Program Unggulan di Bidang Pendidikan, Akademisi: Berpihak ke Masyarakat

Kota Palopo

Makam Lokkoe: Jejak Abadi Kejayaan dan Spiritualitas Bangsawan Luwu di Palopo

Kota Palopo

Logo “Kota Idaman”, Simbol Pertumbuhan dan Harmoni Masa Depan

Kota Palopo

Dirgahayu Kota Palopo Ke-22

Kota Palopo

Jejak Kepedulian di JIEXPO: Saat Palopo Membuktikan Kesehatan Bukan Lagi Barang Mewah

Kota Palopo

Mutasi Lagi: 18 Pejabat Bergeser, 4 Lurah Resmi “Masuk Kotak”
Pj Wali Kota Palopo Sambut Kunker Pangdam XIV Hasanuddin, Siap Dukung Program Prioritas

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Sambut Kunker Pangdam XIV Hasanuddin, Siap Dukung Program Prioritas
Pemkot Palopo Hadiri Dialog IKA Unhas Bahas DAS Pacangkuda Latuppa

Kota Palopo

Pemkot Palopo Hadiri Dialog IKA UNHAS Bahas DAS Pacangkuda Latuppa