Home / Uncategorized

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Sekda Palopo BenarkanTagihan Inkrah Lahan Terminal dan Pasar Sentral

PALOPO, PAMORNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dihadapkan pada tantangan finansial yang masif di tengah masa transisi pemerintahan.

Selain harus menanggung utang belanja daerah yang nilainya di atas Rp200 miliar, Pemkot kini diwajibkan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas dua lahan sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu ruko terminal dan lokasi Pasar Sentral.

​Kewajiban ini, yang diperintahkan langsung oleh putusan pengadilan, menjadi sorotan utama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).

​⚖️ Perintah Pembayaran Lahan Inkrah

​Ketua Tim TPAD Pemkot Palopo, Firmanza DP, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, membenarkan adanya perintah untuk membayar ganti rugi kepada dua pihak pemenang sengketa.

​“Iya sudah ada perintah agar dibayarkan,” kata Firmanza, membenarkan bahwa pembayaran wajib dilakukan untuk lahan milik Allung (terkait ruko terminal) dan Buya (terkait lokasi Pasar Sentral).

Baca juga  Perkuat Sinergi, Pemda Luwu Utara Gelar Apel dan Rakor Tanggap Darurat Bencana

​Dua Kasus Kunci yang Wajib Dibayar:

​Lahan Ruko Terminal: Dimana putusan pengadilan memenangkan pihak Allung.

​Lahan Pasar Sentral (PNP): Dimana putusan inkrah telah memenangkan pihak Buya. (Kasus Pasar Sentral sendiri diketahui melibatkan lahan seluas kurang lebih 19.044\ M^2 yang dikuasai Pemkot tanpa hak, dengan tuntutan ganti rugi yang besar).

​️ Angsuran dan Kondisi Keuangan Daerah

​Meskipun perintah pembayaran telah dikantongi, Firmanza menyebut prosesnya akan mempertimbangkan kemampuan finansial daerah.

​“Jika merujuk perintah dari Kemendagri, sepatutnya dibayarkan tahun 2026 mendatang,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa dengan melihat kondisi keuangan daerah saat ini, pembayaran tersebut kemungkinan akan diangsur dalam beberapa tahun anggaran.

Baca juga  Pukulan Hati Sang Pendidik: Dilema Ibu Dini dan Generasi yang Kehilangan Rasa Hormat

​Firmanza tidak menampik bahwa kewajiban ini menjadi beban ganda. Pembayaran dua lahan inkrah ini bukan satu-satunya persoalan. Kota Palopo masih harus menyelesaikan tunggakan utang belanja yang angkanya melampaui Rp200 miliar.

​“Pembayaran dua lahan tersebut menjadi beban berat bagi pemerintahan baru di Kota Palopo. Sebab, belum lagi Kota Palopo masih memiliki utang belanja yang nilainya di atas angka Rp200 miliar. Namun karena perintah, maka wajib dibayarkan,” tegas Sekda Palopo ini.

​Kombinasi antara utang belanja yang menumpuk dan tagihan ganti rugi lahan yang telah inkrah ini menuntut strategi anggaran yang sangat ketat dari Pemkot Palopo di tahun anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya.

Keputusan untuk mengangsur pembayaran menjadi opsi realistis demi menjaga stabilitas fiskal daerah.(***)

Share :

Baca Juga

Ops Patuh Tinombala 2025, Polres Morowali Himbau Pengguna Jalan di Titik Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Ops Patuh Tinombala 2025, Polres Morowali Himbau Pengguna Jalan di Titik Rawan Laka Lantas

Uncategorized

Pertemuan Rujab Buntu, Aliansi Wija To Luwu Siap “Lumpuhkan” Jalan

Uncategorized

Dugaan Penganiayaan di Aspol: Bripda DP Tewas Tak Wajar, 6 Polisi Diperiksa Propam

Uncategorized

Syamsiar “Manohara” : Dari Layar Ponsel Menjadi Sosok Kontroversi yang Sulit Diabaikan

Uncategorized

Mengenal Yanti Anwar, Caleg NasDem yang Siap Gantikan Abdul Salam di Parlemen Palopo

Uncategorized

WABUP MOROWALI, IRIANE ILIYAS APRESIASI KUNJUNGAN LAPANGAN MAHASISWA S1 TEKNIK LINGKUNGAN UNTAD    

Uncategorized

“Test The Water”: Palopo Hadapi Ujian Integritas di Pusaran Politisasi APBD

Uncategorized

Sinergi IMIP Meriahkan Pameran HUT ke-26 Morowali