Home / Uncategorized

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:33 WIB

Nasdem Vs Abdul Salam: Pengkhianatan Pilkada Berakhir di Palu Hakim Palopo

PALOPO, PAMORNEWS – Kisah politik anggota DPRD Palopo dari Partai Nasdem, Abdul Salam, mencapai babak pahit.

Dia diberhentikan dari partai karena dituduh berkhianat dalam Pilkada Palopo 2024, Salam kini harus menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo yang menolak gugatannya. Secara hukum, upaya terakhirnya untuk mempertahankan kursi legislatif telah kandas.

​Pilu Seorang Kader Pembangkang

​Abdul Salam, yang terpilih di Pemilu 2024, dipecat oleh DPP Nasdem pada 16 Mei 2025 atas dasar tindakan indisipliner. Masalahnya sangat spesifik: ia dianggap mengkhianati keputusan partai di Pilkada Palopo.

​Saat Nasdem secara resmi mengusung pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Salam justru memilih untuk memihak calon lain, yakni Trisal Tahir atau Naili yang berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin.

Bagi Nasdem, tindakan ini adalah pelanggaran serius terhadap pakta integritas yang telah ia tanda tangani.

Baca juga  Iksan Baharudin Bupati di Daerah Tambang

​”PAW ini merupakan sanksi atas pelanggarannya,” tegas Mustaqim Musma,

Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Nasdem Sulsel, menegaskan bahwa hukuman Penggantian Antar Waktu (PAW) adalah konsekuensi yang sah.

​Jalan Buntu di Meja Hijau

​Tidak terima dengan sanksi pemecatan dan rencana PAW, Salam melayangkan gugatan ke PN Palopo. Gugatan dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Plp ini menyasar mulai dari pengurus Nasdem di tingkat pusat hingga daerah, serta lembaga pelaksana seperti DPRD, KPU, dan Gubernur Sulsel.

​Namun, palu pengadilan menampik permohonannya. Pada 30 September 2025, PN Palopo mengeluarkan putusan sela yang menyatakan menolak gugatan Abdul Salam.

​Penyebab penolakan bukan pada substansi pemecatannya, melainkan pada kewenangan. Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara internal partai politik. Dengan demikian, PN Palopo ‘mencuci tangan’ dari perseteruan tersebut, meninggalkan keputusan pemecatan dari Nasdem tetap valid.

Baca juga  Rakor PKK–Wallacea Dorong Sinergi Program PATBM, VSLA, dan GALS di Luwu Utara

​Salam juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp. 688.000,00.

​Transisi Menuju PAW

​Dengan ditolaknya gugatan ini, keputusan Nasdem untuk mengganti Abdul Salam semakin kuat. Partai sudah menunjuk Yanti Anwar sebagai calon penggantinya di DPRD Palopo.

​Meski putusan pengadilan telah diumumkan, Salam diketahui masih aktif berkantor sebagai anggota dewan. Namun, penolakan gugatan ini membuka jalan terakhir bagi Nasdem untuk memproses administrasi PAW.

​Kasus Abdul Salam menjadi pengingat keras bagi kader politik bahwa berkhianat dari garis partai, terutama dalam momentum krusial seperti Pilkada, akan berujung pada sanksi tegas. Bagi Salam, karir legislatifnya di Nasdem, yang seharusnya berjalan hingga akhir periode, kini harus terhenti karena pilihan politik yang berbeda.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Uncategorized

FKJ_NUR For Palopo 2024

Uncategorized

Lama ​Mangkrak , Pemda Luwu Utara Akan Lanjutkan Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah

Uncategorized

Gembleng 53 Santri di “Kawah Candradimuka”, IPM Tolada Bidik Generasi Interaktif dan Berkemajuan

Uncategorized

DPMDP3A Morowali Gelar Penguatan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak

Uncategorized

“Palopoku, Ayo Berbenah”: Ketika Kepedulian Warga Menjadi Mesin Perubahan Kota Jasa di Tana Luwu

Uncategorized

Uncategorized

LOBI CERDAS BUPATI, LUWU UTARA SUKSES AMANKAN 80,96% APBN UNTUK TRANSFORMASI INFRASTRUKTUR JALAN 2025