PALOPO, PAMORNEWS – Pagi hari di sepanjang Jalan Lingkar Kota Palopo kini menawarkan pemandangan yang berbeda. Garis pantai yang dulunya didominasi konstruksi keras, perlahan disulap menjadi kanvas hijau yang menenangkan.
Barisan pohon bakau (mangrove) muda yang tumbuh rimbun di sekitar jalan, menciptakan “green belt” alami yang menyuguhkan udara sejuk dan pemandangan memukau bagi pengguna jalan, khususnya saat mentari mulai meninggi.
Namun, di balik pemandangan asri yang kini menjadi daya tarik baru Kota Palopo ini, tersimpan isu klasik mengenai klaim kepemilikan lahan.
Oase Sejuk di Pintu Masuk Kota
Jalur Lingkar Palopo, terutama di wilayah pesisir Teluk Bone, memang telah lama menjadi sorotan. Dikenal sebagai akses vital menuju Pelabuhan Tanjung Ringgit dan pusat aktivitas ekonomi, kawasan ini seringkali disandingkan dengan hiruk pikuk perdagangan dan transportasi.
Kini, fungsi pragmatis jalan tersebut seolah diseimbangkan oleh kehadiran ekosistem bakau yang tumbuh subur. Kerimbunan bakau ini tidak hanya memanjakan mata, tetapi juga memainkan peran ekologis yang sangat penting.
Mangrove adalah benteng alami yang melindungi pesisir dari ancaman abrasi dan gelombang pasang. Lebih dari itu, hutan bakau Palopo dikenal sebagai salah satu penyerap karbon tertinggi (\text{CO}_2) di ekosistem pesisir, menjadikannya aset penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim.
”View-nya sangat sejuk. Apalagi saat subuh atau pagi, cahaya matahari masuk di sela-sela daun bakau, membuat perjalanan terasa lebih damai,” ujar Anto, salah satu warga yang rutin melintasi jalan ini.
Dilema Konservasi dan Hak Milik
Data menunjukkan bahwa pertumbuhan bakau yang massif ini merupakan hasil inisiatif yang beragam, baik dari program pemerintah maupun gerakan dari komunitas lokal.
Sayangnya, upaya penghijauan ini seringkali berbenturan dengan kenyataan di lapangan: warga yang mengklaim lokasi penanaman bakau tersebut sebagai hak milik mereka.
Warga setempat berpendapat bahwa lahan pesisir tempat bakau tumbuh telah mereka kelola secara turun-temurun, jauh sebelum penetapan fungsi kawasan pesisir.
Klaim ini menimbulkan dilema serius: di satu sisi, penanaman bakau adalah aksi heroik konservasi yang patut didukung. Di sisi lain, isu konflik tenurial—perselisihan klaim atas penguasaan dan pemanfaatan lahan—dapat mengancam keberlanjutan upaya penghijauan ini.
Jika klaim warga tidak diakomodasi atau diselesaikan dengan baik, potensi konflik dapat menyebabkan kerusakan pada bakau yang telah ditanam, baik melalui pembukaan lahan untuk kepentingan pribadi atau pembangunan semi-permanen seperti warung dan kafe yang marak di kawasan tersebut.
Menanti Solusi Berkelanjutan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Palopo (DLH) pernah menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya mengembangkan ekosistem mangrove sebagai “green belt” sesuai Peraturan Daerah. Namun, isu klaim lahan membutuhkan penyelesaian yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah kota,
Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga tokoh adat dan masyarakat.
Solusi yang paling ideal, menurut para pengamat lingkungan, adalah melalui skema perhutanan sosial atau kemitraan konservasi. Melalui skema ini, masyarakat di sekitar kawasan bakau diberi hak atau izin pengelolaan dengan syarat utama menjaga kelestarian mangrove.
Dengan demikian, warga tetap mendapatkan manfaat ekonomi (misalnya dari ekowisata atau hasil laut), sementara kelestarian hutan bakau sebagai penjaga pesisir tetap terjamin.
Bakau yang rimbun di Jalan Lingkar Palopo adalah simbol harapan baru. Ia mewakili keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan perlindungan lingkungan.
Kini, tantangan terbesar ada pada meja pemerintah dan masyarakat: bagaimana menumbuhkan komitmen bersama untuk menjaga kelestarian ekosistem bernilai tinggi ini, di tengah riuhnya klaim atas sebidang tanah yang sejatinya adalah milik bersama(***)











