Oleh: Andi Arrow
( Citizen Reporter Kanal Akhmad Baso)
PALOPO — Di tengah hiruk pikuknya aktivitas kota, meja-meja biliar yang biasanya identik dengan hiburan santai kini mendadak menjadi pusat perhatian.
Bukan karena turnamen, melainkan karena pengawasan ketat dari Pemerintah Kota Palopo.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Palopo baru-baru ini memperketat pengawasan terhadap sejumlah usaha biliar di kota tersebut. Fokusnya jelas: memastikan setiap kegiatan usaha tidak hanya memiliki izin yang sah, tetapi juga menjalankan kewajiban mereka kepada daerah, terutama dalam hal pajak.
Kepala DPMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur, atau akrab disapa Ancu, menegaskan bahwa penertiban ini bukan tanpa alasan. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan “lingkungan usaha yang sehat dan taat regulasi.”
Lebih dari Sekadar Bola dan Stik
Apa yang ditemukan tim pengawasan DPMPTSP menunjukkan bahwa beberapa tempat biliar telah beroperasi “di luar jalur.”
Kasus yang paling mencolok terjadi di Jalan Sungai Rongkong. Sebuah usaha biliar terpaksa disegel sementara waktu karena melakukan kegiatan tambahan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
”Usaha biliar itu membuka DJ (Disc Jockey), padahal perizinannya tidak termasuk DJ,” ungkap Ancu.
Praktik “usaha ganda” atau penyalahgunaan izin ini dianggap merusak iklim usaha yang kondusif. Penertiban ini mengirimkan pesan kuat bahwa izin usaha adalah komitmen, bukan sekadar formalitas.
Lilitan Tunggakan Pajak
Masalah kedua yang terungkap bahkan lebih serius bagi kas daerah: tunggakan pajak.
Di bilangan Binturu, Palopo, salah satu usaha biliar harus menerima teguran keras karena menunggak pajak hiburan selama sembilan bulan.
Meskipun penagihan pajak bukanlah domain langsung DPMPTSP, instansi ini bertindak cepat sebagai fasilitator untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi.
”Soal tunggakan pajak ini domainnya instansi lain. Kami sebatas memasilitasi agar usaha tersebut segera memenuhi kewajibannya ke pemerintah daerah sebelum diberikan sanksi tegas,” jelas Ancu.
Tunggakan pajak yang mencapai nyaris setahun ini menggarisbawahi tantangan pemerintah daerah dalam mengumpulkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hiburan.
Edukasi dan Ketegasan
DPMPTSP menyadari bahwa penindakan saja tidak cukup. Oleh karena itu, di samping tindakan tegas, tim pengawasan juga intens mengadakan sosialisasi terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.
”Ini dilakukan agar para pelaku usaha memahami kewajiban mereka serta dampak yang dapat timbul jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ujar Ancu.
Pada akhirnya, pengetatan pengawasan ini tidak hanya menyasar biliar. Ini adalah cerminan dari komitmen Pemerintah Kota Palopo untuk memastikan semua sektor usaha beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.
Bagi pelaku usaha biliar, ini adalah waktu untuk segera merapikan meja, tidak hanya membersihkan debu, tetapi juga menertibkan dokumen perizinan dan kewajiban pajak mereka.
Jika tidak, lampu hijau operasional mereka bisa berubah menjadi lampu merah penutupan.(***)











