Home / Uncategorized

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:47 WIB

BOGOR – Peringatan keras ditujukan kepada para perokok di seluruh Jawa Barat dan Indonesia.

4

Kebiasaan mengonsumsi rokok ilegal, yang selama ini mungkin dianggap sepele, kini memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius.

Bukan hanya produsen dan penjual, perokok sebagai konsumen pun kini terancam sanksi pidana penjara hingga lima tahun atau denda fantastis.

​Ancaman ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, di sela-sela kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa .

Penegasan ini menandai perluasan fokus penindakan oleh Bea Cukai, yang tak lagi hanya menyasar rantai distribusi besar, tetapi juga konsumen di tingkat akhir.

​”Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Bea Cukai bahwa yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan konsumsi rokok ilegal itu dikenakan sanksi tindak pidana hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 200 juta,” tegas Finari Manan.

Baca juga  Kadis Kominfo-SP Luwu Utara Ingatkan ASN: WFA Itu Kerja, Bukan Libur Tambahan

​Pernyataan ini menjadi alarm bagi masyarakat yang tergiur dengan rokok murah tanpa pita cukai resmi. Selama ini, banyak yang berasumsi bahwa sanksi hukum hanya berlaku untuk pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang kena cukai ilegal. Namun, Finari Manan menjelaskan bahwa UU Cukai secara eksplisit mencakup tindakan “membeli” dan “konsumsi” sebagai tindak pidana.

​Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak persaingan usaha yang sehat dan seringkali tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga  Jadikan Al-Qur'an Pedoman Hidup, Bupati Lutra Jadi Khatib Salat Jumat Perdana Ramadan

​Langkah Tegas Bea Cukai

​Penindakan yang berujung pada pemusnahan rokok ilegal di Bogor ini merupakan bagian dari upaya masif Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Dengan ancaman sanksi yang diperluas hingga ke tingkat konsumen, diharapkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal ini semakin meningkat.

​Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa keaslian pita cukai pada setiap bungkus rokok yang dibeli. Harga yang jauh di bawah pasaran, tanpa pita cukai, atau dengan pita cukai yang diragukan keasliannya, bisa menjadi indikasi kuat rokok tersebut ilegal dan dapat menyeret konsumennya ke dalam masalah hukum.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selamat Idul Fitri 1445 h, dari Kepala Dinas Perhubungan Luwu

Uncategorized

Investasi Tembus Ratusan Triliun, Luwu Timur Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Program Sosial

Uncategorized

Sulawesi Tengah Gencarkan Pariwisata Berkelanjutan, Fokus pada Tiga Pilar Utama

Uncategorized

Duka Anak Yatim dan Janji Kerja Rp15 Juta: Kekecewaan Kades Padang Kalua terhadap Rekrutmen PT BMS 

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 hijriah

Uncategorized

Agus Salim Tinggalkan Kejati Sulsel, Menduduki Posisi Strategis di Kejagung

Uncategorized

Andi Tenripadang: Permaisuri Pejuang dan Datu Luwu yang Pemberani

Uncategorized

Upah Tukang di Sulawesi Tengah Paling ‘Irit’ Se-Indonesia, Hanya Rp 100 Ribu