* Pesangon Kok Dicicil??
BELOPA— Jeritan 530 eks karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (PT SGS), yang dulunya dikenal sebagai PT Panply, di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Setelah dua kali aksi unjuk rasa menolak skema pembayaran pesangon secara cicilan, kini harapan mereka tertuju pada meja mediasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu.
Anggota DPRD Luwu dari Fraksi NasDem, Desi Patantan, turun tangan merespons polemik yang mendera ratusan keluarga ini.
Desi, yang mewakili Komisi III Bidang Ketenagakerjaan, memastikan akan segera memanggil manajemen PT SGS—grup dari Sampoerna Kayoe—untuk mencari win-win solution dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Surat aspirasi dari buruh sudah kami terima. Kami akan segera menindaklanjuti persoalan skema pembayaran pesangon yang ditolak oleh para buruh,” ujar Desi, Kamis (23/10/2025).
Melawan Regulasi, Menyulitkan Buruh
Inti dari persoalan ini adalah tawaran perusahaan untuk mencicil pembayaran pesangon selama 12 bulan. Tawaran ini ditolak keras oleh buruh, yang kini menuntut pembayaran minimal 0,5 kali ketentuan, namun dibayar tunai.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Luwu, Hasbullah, menegaskan bahwa skema cicilan tersebut tidak memiliki payung hukum dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Mekanisme pembayaran pesangon dengan skema cicil tidak diatur dalam regulasi,” tegas Hasbullah.
Kewajiban pesangon untuk 530 karyawan yang di-PHK massal ini ditaksir mencapai Rp2,8 miliar per tahun, dengan total anggaran pesangon yang diklaim perusahaan telah mencapai Rp26 miliar.
Pihak manajemen, dalam konsultasi dengan Disnaker (15 Oktober 2025), beralasan kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan pembayaran tunai penuh.
Pesangon sebagai Modal Hidup Baru
Bagi legislator Desi Patantan, persoalan ini bersifat urgen. Ia melihat pembayaran pesangon secara tunai bukan hanya soal pemenuhan hak, tetapi juga modal awal bagi para pekerja untuk bangkit.
“Pembayaran pesangon untuk para buruh ini sifatnya urgen. Skema cicilan memang melanggar aturan dan juga menyulitkan buruh untuk memulai hidup baru. Jika ada pesangon tunai, itu bisa dijadikan modal usaha,” jelas Desi, menjanjikan DPRD akan menuntut perusahaan menandatangani kesepakatan yang mengikat.
Negosiasi yang Buntu
Di sisi buruh, rasa frustrasi memuncak setelah negosiasi berulang kali menemui jalan buntu (deadlock).
Awalnya, buruh menuntut pesangon dibayar satu kali penuh. Namun, mereka telah berupaya berkompromi.
“Tuntutan awal kami adalah pesangon dibayar satu kali penuh. Namun dalam prosesnya, kami sudah kompromi turun menjadi 0,5 kali dengan syarat pesangon dibayarkan tunai tanpa skema cicil,” ungkap Zainal, salah satu buruh yang di-PHK.
Bahkan, para pekerja bersedia menerima skema cicilan, asalkan tidak selama 12 bulan.
“Kami sudah menawarkan 0,5 kali dengan skema dibayarkan tiga kali. Namun perusahaan belum menyetujui tawaran kami,” tambah Zainal.
Aksi unjuk rasa terakhir (19 Oktober 2025) adalah penolakan tegas atas kebijakan sepihak tersebut. Kini, nasib 530 buruh yang telah kehilangan pekerjaan dan modal usahanya ini, berada di tangan mediator DPRD Luwu.
Rapat RDP diharapkan segera digelar untuk memecah kebuntuan dan mengakhiri drama pesangon yang telah berlarut-larut.(***)











