Home / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:23 WIB

Diskusi Sotomi Balikpapan: Pasal Karet KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers

BALIKPAPAN – Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja berlaku efektif terus memicu diskusi kritis di berbagai daerah.

Salah satunya dalam diskusi Sotomi (Solidaritas Tokoh untuk Demokrasi) yang digelar oleh Pamornews bekerja sama dengan PBH PERADI dan IPMIL Raya Balikpapan pada Jumat (9/1) malam.

​Dalam diskusi tersebut, Ardiansyah menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dianggap menjadi belenggu bagi kebebasan pers di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan pasal-pasal “karet” ini menciptakan risiko tinggi bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

​Kritik dan Ancaman Kriminalisasi

Baca juga  Bupati Morowali Salat Idulfitri di Witaponda, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat

​Ardiansyah menekankan bahwa beberapa pasal, seperti penghinaan terhadap kekuasaan umum (Pasal 240) dan penyiaran berita yang dianggap “tidak lengkap” (Pasal 264), sangat rentan disalahgunakan.

​”Pasal-pasal ini berpotensi membungkam suara kritis. Batasan antara kritik jurnalistik dan penghinaan menjadi sangat tipis dan subjektif di mata hukum,” ungkap Ardiansyah dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut.

​Ia juga menambahkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak memiliki pemahaman yang selaras dengan UU Pers, maka karya jurnalistik investigasi bisa dengan mudah diseret ke ranah pidana dengan delik menyebarkan berita yang memicu keonaran.

Baca juga  Jeriken Nelayan di Tengah Kelangkaan BBM: Prioritas dan Protes Warga

​Sinergi Lembaga untuk Mengawal Demokrasi

​Diskusi yang melibatkan praktisi hukum dari PBH PERADI dan mahasiswa dari IPMIL Raya Balikpapan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif mengenai dampak hukum dari KUHP baru.

Para peserta diskusi sepakat bahwa meskipun KUHP baru sudah berlaku, perlindungan terhadap jurnalis harus tetap diprioritaskan melalui mekanisme sengketa pers yang ada di Dewan Pers.

​Acara ini menegaskan posisi masyarakat sipil di Balikpapan yang tetap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan kemerdekaan berpendapat. (***)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Luwu Utara Gerak Cepat Usulkan 37 Jembatan Gantung Rusak Menyambut Instruksi Presiden

Uncategorized

Kementerian Komunikasi dan Digital: Diskominfo Kutim Fokus pada Anggaran, Perubahan Nama Tak Pengaruhi Kewenangan

Uncategorized

Gugatan Terbuka Wahyuddin Djafar ke Kemendagri: Seleksi PDAM Palopo Diduga Kuat Hanya ‘Settingan’

Uncategorized

Polsek Wara Utara Damaikan Dua Kelompok Pemuda yang Terlibat Tawuran di Palopo
Upaya Ciptakan Ekosistem Energi Bersih di Kawasan IMIP

Uncategorized

Ciptakan Ekosistem Energi Bersih Suatu Upaya di Kawasan IMIP

Uncategorized

Polres Morowali Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di PT Tamako Graha Krida

Uncategorized

Wabup Morowali Iriane Iliyas Hadiri Rakornas Produk Hukum Daerah 2025 di Kota Kendari

Uncategorized

Jago Merah Mengamuk di Kampung Baru Tengah, 8 Unit Armada Damkar Berhasil Taklukkan Api