Home / Uncategorized

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:17 WIB

KABAG EKONOMI DAN SDA, ANWAR SAIMU TEGASKAN JELANG RAMADHAN 1447 H, PEMKAB MOROWALI KENDALIKAN HARGA ELPIJI 3 KG SESUAI HET, PELANGGAR TERANCAM SANKSI

Morowali – Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Anwar Saimu, menegaskan pentingnya pengendalian harga dan ketersediaan barang untuk mengantisipasi inflasi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1447 H/2026 M hingga Idul Fitri. Ia menyatakan pemerintah tidak bisa lepas dari tanggung jawab menjaga keterjangkauan harga agar masyarakat tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok. Hal tersebut dikatakan saat ditemui di Ruang Kerjanya pada Jumat (13/2/26).

Menurutnya, selain harga yang terjangkau, ketersediaan barang juga harus dikendalikan. Untuk itu, pihaknya bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan telah melaksanakan operasi pasar berupa penyaluran gas elpiji 3 kilogram kepada warga yang berhak. Penjualan telah dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di Kecamatan Witaponda dan dilanjutkan di Kecamatan Bumi Raya dan disusul dikecamatan lainnya.

Baca juga  Elektabilitas Melejit, Anwar Hafid Pilihan Mutlak Rakyat Sulteng

Anwar menjelaskan, Bagian Ekonomi memiliki kewenangan dalam pengendalian BBM dan gas elpiji 3 kilogram. Ia berharap penjualan sesuai HET dapat membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan energi selama Ramadhan dan Idul Fitri. Dengan harga yang sesuai ketentuan, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani oleh harga di atas HET.

Penetapan HET gas elpiji 3 kilogram di Kabupaten Morowali mengacu pada SK Bupati Morowali Nomor 100.3.3.2/Kep0372/Ekon-SDA/2025 berdasarkan zonasi kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Witaponda dan Bumi Raya Rp26.000, Bungku Barat Rp28.000, Bungku Tengah dan Bungku Timur Rp30.000, Bahodopi dan Bungku Pesisir Rp32.000, Bungku Selatan dan Menui Kepulauan Rp38.000, serta Sombori Kepulauan Rp39.000.

Baca juga  Bupati Iksan Minta Pelayanan RSUD Morowali Sejalan dengan Perbaikan Fasilitas

Ia juga menegaskan, apabila terdapat pangkalan yang menjual di atas HET, masyarakat diminta segera melapor melalui nomor pengaduan yang tertera di masing-masing pangkalan. Pelanggaran akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari teguran dan pembinaan hingga pencabutan izin operasional bagi pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sorotan Publik Kasus Seragam Gratis Lutim, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Masih Berjalan, Saksi Terus Diperiksa

Uncategorized

Merobek Tirai Kekerasan untuk Melihat Akar Keputusasaan
Sehari Pasca-Iduladha 1447 H, Makam Datuk Pattimang Dipadati Peziarah dari Berbagai Daerah

Uncategorized

Sehari Pasca-Iduladha 1447 H, Makam Datuk Pattimang Dipadati Peziarah dari Berbagai Daerah

Uncategorized

Genjot PAD di Tengah Pemangkasan Dana Pusat: DPRD Palopo Soroti Realisasi Pendapatan Triwulan Akhir

Uncategorized

Membedah Kritik Kebijakan “Satu Pintu” Keuangan Walikota Palopo

Uncategorized

Pj Wali Kota Hadiri Pendampingan Penginputan PM-PK SPIP Pemkot Palopo

Uncategorized

Pimpin Rakor Forkopimda, Wabup Jumail Larang Warga Bunyikan Petasan Saat Salat Tarawih

Uncategorized

Pemkot Palopo Gelar Job Fair 2024