Home / Uncategorized

Kamis, 5 Maret 2026 - 03:12 WIB

Dugaan Monopoli Media Partner di Lutim Mencuat, Legalitas Perusahaan Pers Dipertanyakan

MALILI – Tata kelola kemitraan media di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menuai sorotan tajam. Pasalnya, dari puluhan media yang menjalin kontrak kerja sama, diduga kuat terjadi praktik monopoli yang dikendalikan oleh segelintir individu atau “orang dalam”.

​Berdasarkan data yang dihimpun, dari sekitar 46 media yang diproses menjalin kontrak dengan Pemkab Lutim, teridentifikasi hanya dimiliki atau atas rekomendasi sekitar 7 orang media yang memiliki kedekatan khusus dengan lingkaran kekuasaan.

Hal ini memicu keresahan di kalangan pengelola media mainstream dan lokal yang merasa ruang kompetisi menjadi tidak sehat.

​Persoalan Badan Hukum dan Regulasi

​Ironisnya, ditemukan indikasi adanya media yang belum memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga  Luwu Timur Terancam Defisit BBM: 12 Tangki Pengangkut Tertahan Aksi Massa

Beberapa media yang berkontrak ditengarai masih menggunakan badan hukum berbentuk CV atau PT Perorangan, padahal regulasi Dewan Pers mewajibkan perusahaan pers berbentuk PT (Perseroan Terbatas), Yayasan, atau Koperasi yang khusus bergerak di bidang pers.

​”Harusnya Kominfo mengkaji regulasi soal media yang sehat dan profesional. Jangan sampai anggaran publik mengalir ke media yang legalitasnya masih abu-abu,” ungkap salah seorang biro media regional yang meminta identitasnya dirahasiakan.

​Kualitas Jurnalistik Jadi Taruhan

​Kekhawatiran juga muncul terkait kualitas informasi yang sampai ke masyarakat. Dengan pola satu orang mengelola hingga 7 media online sekaligus, muncul dugaan bahwa media-media tersebut hanya dibuat secara instan demi mengejar kontrak kerja sama.

Baca juga  Palopo Kehilangan DAU Kesehatan Rp 25 Miliar, Bagaimana Nasib Pelayanan Publik?

​”Bayangkan, satu orang mengatasnamakan banyak media online. Produk berita apa yang bisa diharapkan jika pengelolaannya hanya bergantung pada rilis Humas atau Kominfo? Ini bukan lagi fungsi pers sebagai kontrol sosial, tapi sekadar alat glorifikasi,” tegas sumber tersebut.

​Desakan Transparansi

​Praktik “monopoli” ini dinilai mencederai semangat pemerataan ekonomi kreatif dan profesionalisme jurnalisme di Luwu Timur. Diskominfo Lutim diharapkan segera melakukan verifikasi faktual ulang, baik dari segi legalitas badan hukum perusahaan maupun sertifikasi wartawan (UKW) yang bertugas.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Diskominfo Kabupaten Luwu Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait mekanisme penentuan kuota dan verifikasi administrasi media mitra yang dituding dimonopoli oleh “orang dalam” tersebut.(***)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wabup Iriane Iliyas Sambangi Disdukcapil, Tinjau Tiga Mesin Cetak e-KTP Pengadaan Tahun Anggaran 2025

Uncategorized

Perjuangan Bone Selatan dan Bone Raya Berbeda Luwu Raya

Uncategorized

Aug Wakil Wali Kota Palopo Buka Febi Job Fair 2025

Uncategorized

Melampaui Retorika: Ketika Kearifan Jadi Parameter Utama Kepemimpinan di Palopo

Uncategorized

Menggali Kekuatan Koperasi di Dapur Kreatif PKK Palopo

Uncategorized

Pemkot Palopo Siapkan Rp750 Juta untuk Seragam Gratis

Uncategorized

Konsultasi Publik RDTR Lakombulo, Pemkab Morowali Dorong Penataan Ruang Terpadu dan Berkelanjutan

Uncategorized

Gegap Gempita PBG di Palopo: Saat Ruko Wajib Berizin, 7 Raksasa Retail Terendus “Non-PBG”