Home / Uncategorized

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:31 WIB

Andi Abdullah Rahim Tolak Perpanjangan HGU PT Seko Fajar, Dorong Pengelolaan untuk Rakyat

LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Seko Fajar Plantation (SFP). Lahan seluas 13.000 hektare yang berlokasi di wilayah Seko tersebut diminta untuk segera dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat setempat atau pemerintah daerah.

​Langkah ini diambil Andi Rahim dengan pertimbangan asas manfaat yang lebih luas. Menurutnya, lahan yang selama ini berada di bawah kendali korporasi tersebut akan jauh lebih maksimal jika dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah maupun masyarakat untuk mendongkrak ekonomi lokal.

​Fokus pada Sektor Peternakan Sapi

​Salah satu agenda utama di balik penolakan HGU ini adalah rencana besar Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk mengembangkan proyek peternakan sapi. Wilayah Seko, yang secara geografis memiliki padang rumput luas, dinilai sebagai lokasi strategis untuk menjadikan Luwu Utara sebagai sentra produksi daging di Sulawesi Selatan.

Baca juga  Kustomisasi dan Pelatihan Operasional CIP NUDP di Wilayah Kabupaten Morowali Resmi digelar, Pemkab : Wujudkan Tata Kelola yang Matang

​Andi Rahim meyakini bahwa dengan beralihnya status lahan dari perusahaan ke tangan daerah, program peternakan ini dapat berjalan lebih terintegrasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar.

​Implementasi Sembilan Program Inti

​Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan sembilan program inti pembangunan. Dalam rapat koordinasi terkait, Andi Rahim menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengeksekusi program-program tersebut guna memastikan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara meningkat secara signifikan.

Baca juga  Senator Waris Halid: Jihad Intelektual dan Kebudayaan Ada Empat Pilar

​”Kami meminta sisa lahan seluas 13 ribu hektare agar tidak dilanjutkan sertifikat HGU-nya dan dikembalikan kepada masyarakat setempat atau pemerintah daerah Luwu Utara atau pemerintah Provinsi Sulsel,” tegas Andi Rahim dalam keterangannya.

Penolakan perpanjangan HGU ini menandai babak baru dalam upaya reforma agraria di Luwu Utara. Dengan mengedepankan kepentingan publik di atas konsesi perusahaan, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan kemandirian pangan sekaligus menyelesaikan potensi konflik lahan yang selama ini kerap membayangi wilayah konsesi besar.(***)

Editor : aBa

Sumber :detik

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Sisi Lain Pengambilan Angle Berita: Ringan, tetapi Bernilai

Uncategorized

Info Pelanggan

Uncategorized

Rektor UMB Palopo di KPPTI 2025, Kuatkan Jaringan MoU Nasional

Uncategorized

Harsono Lamusa Temu dengan Warga Toraja di Desa Sampeantaba, Paparkan Program 1000 UMKM

Uncategorized

Di Balik Kabut Gunung Kawi: Antara Ritual, Mitos Politik, dan Pencarian Berkah

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Morowali Raih Stand Pameran Literasi Terbaik se-Sulawesi Tengah

Uncategorized

Polres Morowali gelar Kesamaptaan Jasmani Tahap I Tahun 2025, guna meningkatkan kesiapan Fisik