Home / Uncategorized

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:31 WIB

Andi Abdullah Rahim Tolak Perpanjangan HGU PT Seko Fajar, Dorong Pengelolaan untuk Rakyat

LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Seko Fajar Plantation (SFP). Lahan seluas 13.000 hektare yang berlokasi di wilayah Seko tersebut diminta untuk segera dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat setempat atau pemerintah daerah.

​Langkah ini diambil Andi Rahim dengan pertimbangan asas manfaat yang lebih luas. Menurutnya, lahan yang selama ini berada di bawah kendali korporasi tersebut akan jauh lebih maksimal jika dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah maupun masyarakat untuk mendongkrak ekonomi lokal.

​Fokus pada Sektor Peternakan Sapi

​Salah satu agenda utama di balik penolakan HGU ini adalah rencana besar Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk mengembangkan proyek peternakan sapi. Wilayah Seko, yang secara geografis memiliki padang rumput luas, dinilai sebagai lokasi strategis untuk menjadikan Luwu Utara sebagai sentra produksi daging di Sulawesi Selatan.

Baca juga  BUPATI MOROWALI, IKSAN BUKA PASAR RAMADHAN IBR FEST 2026 DI TAMAN KOTA FONUASINGKO

​Andi Rahim meyakini bahwa dengan beralihnya status lahan dari perusahaan ke tangan daerah, program peternakan ini dapat berjalan lebih terintegrasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar.

​Implementasi Sembilan Program Inti

​Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan sembilan program inti pembangunan. Dalam rapat koordinasi terkait, Andi Rahim menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengeksekusi program-program tersebut guna memastikan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara meningkat secara signifikan.

Baca juga  Bupati Iksan Disorot Gubernur Sulteng Saat HUT Sulteng ke-61, Ini Responsnya

​”Kami meminta sisa lahan seluas 13 ribu hektare agar tidak dilanjutkan sertifikat HGU-nya dan dikembalikan kepada masyarakat setempat atau pemerintah daerah Luwu Utara atau pemerintah Provinsi Sulsel,” tegas Andi Rahim dalam keterangannya.

Penolakan perpanjangan HGU ini menandai babak baru dalam upaya reforma agraria di Luwu Utara. Dengan mengedepankan kepentingan publik di atas konsesi perusahaan, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan kemandirian pangan sekaligus menyelesaikan potensi konflik lahan yang selama ini kerap membayangi wilayah konsesi besar.(***)

Editor : aBa

Sumber :detik

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

BUPATI IKSAN KUKUHKAN PENGURUS DEKRANASDA MOROWALI MASA BAKTI 2025-2030

Uncategorized

Ketika Ponsel Pintar Mengubah Kita Menjadi Pewarta

Uncategorized

Jangan Sampai Sekadar Ganti Status, Sejahtera Harus Jadi Fokus Utama

Uncategorized

Menghitung Hari Menuju Tanah Kelahiran: Akhir Tugas Sekda Palopo Firmanza di Kota Idaman

Uncategorized

Izin Prinsip Tak Kunjung Terbit, Pertamina Sulselbar Dituding Abaikan Rekomendasi KKP RI Terkait SPBUN Bonepute

Uncategorized

Wakil Bupati Morowali Iriane, Buka Sosialisasi Pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Uncategorized

Kampanye di Lebang, FKJNUR Didukung Warga

Uncategorized

Kejari Luwu Bongkar Skandal “Jual Beli” Program Aspirasi Petani, 70 Saksi Diperiksa