Home / Uncategorized

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:31 WIB

Andi Abdullah Rahim Tolak Perpanjangan HGU PT Seko Fajar, Dorong Pengelolaan untuk Rakyat

LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Seko Fajar Plantation (SFP). Lahan seluas 13.000 hektare yang berlokasi di wilayah Seko tersebut diminta untuk segera dikembalikan pengelolaannya kepada masyarakat setempat atau pemerintah daerah.

​Langkah ini diambil Andi Rahim dengan pertimbangan asas manfaat yang lebih luas. Menurutnya, lahan yang selama ini berada di bawah kendali korporasi tersebut akan jauh lebih maksimal jika dikelola secara mandiri oleh pemerintah daerah maupun masyarakat untuk mendongkrak ekonomi lokal.

​Fokus pada Sektor Peternakan Sapi

​Salah satu agenda utama di balik penolakan HGU ini adalah rencana besar Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk mengembangkan proyek peternakan sapi. Wilayah Seko, yang secara geografis memiliki padang rumput luas, dinilai sebagai lokasi strategis untuk menjadikan Luwu Utara sebagai sentra produksi daging di Sulawesi Selatan.

Baca juga  BUPATI IKSAN BAHARUDIN ABDUL RAUF FOKUS TANGANI PERSOALAN SAMPAH, EMPAT MESIN DISIAPKAN DI BAHODOPI

​Andi Rahim meyakini bahwa dengan beralihnya status lahan dari perusahaan ke tangan daerah, program peternakan ini dapat berjalan lebih terintegrasi dan memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar.

​Implementasi Sembilan Program Inti

​Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan sembilan program inti pembangunan. Dalam rapat koordinasi terkait, Andi Rahim menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengeksekusi program-program tersebut guna memastikan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara meningkat secara signifikan.

Baca juga  Investasi Tembus Ratusan Triliun, Luwu Timur Pacu Pertumbuhan Ekonomi dan Program Sosial

​”Kami meminta sisa lahan seluas 13 ribu hektare agar tidak dilanjutkan sertifikat HGU-nya dan dikembalikan kepada masyarakat setempat atau pemerintah daerah Luwu Utara atau pemerintah Provinsi Sulsel,” tegas Andi Rahim dalam keterangannya.

Penolakan perpanjangan HGU ini menandai babak baru dalam upaya reforma agraria di Luwu Utara. Dengan mengedepankan kepentingan publik di atas konsesi perusahaan, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan kemandirian pangan sekaligus menyelesaikan potensi konflik lahan yang selama ini kerap membayangi wilayah konsesi besar.(***)

Editor : aBa

Sumber :detik

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Wabup Iriane Buka Rapat Koordinasi Daerah 2 : integrated City Planning (ICP) Kabupaten Morowali

Uncategorized

MK Izinkan Buka Lahan di Hutan Tanpa Izin Usaha, Asal Bukan untuk Komersial

Uncategorized

Perjuangan Bone Selatan dan Bone Raya Berbeda Luwu Raya

Uncategorized

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar kegiatan pelatihan Emotional Spiritual Quotient (ESQ) bagi para ASN

Uncategorized

Rakor PKK–Wallacea Dorong Sinergi Program PATBM, VSLA, dan GALS di Luwu Utara

Uncategorized

Sinergi IMIP Meriahkan Pameran HUT ke-26 Morowali

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Harkitnas ke-117, Bupati Iksan Bacakan Amanat Menkomdigi RI

Uncategorized

PEMKAB MOROWALI AUDIENSI BERSAMA PT.IMIP, BAHAS TERKAIT TEKNIS OPERASIONAL INCINERATOR DI LINGKUNGAN KAWASAN PERUSAHAAN