Home / Uncategorized

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:44 WIB

ASN Pemkot Palopo Bisa Kerja dari Rumah Jelang Nyepi dan Usai Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

PALOPO – Pemerintah Kota Palopo resmi menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Palopo. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
​Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/74/ORG yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli, atas nama Walikota Palopo pada 11 Maret 2026.
​Jadwal Pelaksanaan Tugas Fleksibel
​Dalam edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan secara fleksibel (bekerja dari rumah atau lokasi lain) diatur sebagai berikut:
​Jelang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948): Berlaku selama 2 (dua) hari, yaitu pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026.
​Pasca Idulfitri 1447 Hijriah: Berlaku selama 3 (tiga) hari, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
​Layanan Publik Tetap Prioritas
​Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemkot Palopo memberikan catatan khusus bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
​”Bagi Perangkat Daerah atau UPTD yang memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan tugas fleksibel diatur oleh pimpinan masing-masing agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan optimal,” bunyi petikan poin ketiga dalam surat tersebut.
​Selain itu, bagi ASN yang memiliki pekerjaan bersifat mendesak, tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor setelah berkoordinasi dengan atasan langsung.
​Pengawasan Ketat
​Atasan langsung pada setiap instansi diwajibkan melakukan monitoring dan pengawasan ketat terhadap bawahannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan meskipun bekerja secara fleksibel, sasaran organisasi dan pencapaian kinerja tetap terpenuhi sesuai dengan aturan dari Menteri PAN-RB.
​Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalani hari raya keagamaan dengan lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Palopo.
​Poin Penting untuk Masyarakat:
​ASN tetap bekerja: Ini bukan tambahan libur, melainkan pengalihan lokasi kerja (WFH).
​Kantor Layanan Publik: Instansi seperti Puskesmas, Rumah Sakit, dan layanan kependudukan tetap beroperasi dengan pengaturan internal.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Menguak Tabir Luwu Raya: Kajian Senyap IPDN Menuju Provinsi Baru

Uncategorized

Wanita di Luwu Ditelan Piton 8 Meter

Uncategorized

Warga Boting Full Pilih FKJNUR

Uncategorized

Beasiswa Morowali Tahap II Dibuka Akhir Juli, Khusus untuk Mahasiswa Baru

Uncategorized

PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Berbagi Hewan Qurban

Uncategorized

Pemkab dan DPRD Morowali Berhasil Tenangkan Massa Aksi Melalui Dialog dan Komitmen Bersama
Bupati Morowali Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan Pegawai Non-ASN Tahun 2025

Uncategorized

Komitmen Bupati Iksan: Turun Langsung, Dengar Aspirasi, Cari Solusi

Uncategorized

Massa Demonstran Kepung Kantor Walikota, Tuntut Klarifikasi Hj. Naili Terkait Pernyataan Ekonomi