Home / Uncategorized

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:44 WIB

ASN Pemkot Palopo Bisa Kerja dari Rumah Jelang Nyepi dan Usai Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

PALOPO – Pemerintah Kota Palopo resmi menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Palopo. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
​Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/74/ORG yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli, atas nama Walikota Palopo pada 11 Maret 2026.
​Jadwal Pelaksanaan Tugas Fleksibel
​Dalam edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan secara fleksibel (bekerja dari rumah atau lokasi lain) diatur sebagai berikut:
​Jelang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948): Berlaku selama 2 (dua) hari, yaitu pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026.
​Pasca Idulfitri 1447 Hijriah: Berlaku selama 3 (tiga) hari, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
​Layanan Publik Tetap Prioritas
​Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemkot Palopo memberikan catatan khusus bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
​”Bagi Perangkat Daerah atau UPTD yang memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan tugas fleksibel diatur oleh pimpinan masing-masing agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan optimal,” bunyi petikan poin ketiga dalam surat tersebut.
​Selain itu, bagi ASN yang memiliki pekerjaan bersifat mendesak, tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor setelah berkoordinasi dengan atasan langsung.
​Pengawasan Ketat
​Atasan langsung pada setiap instansi diwajibkan melakukan monitoring dan pengawasan ketat terhadap bawahannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan meskipun bekerja secara fleksibel, sasaran organisasi dan pencapaian kinerja tetap terpenuhi sesuai dengan aturan dari Menteri PAN-RB.
​Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalani hari raya keagamaan dengan lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Palopo.
​Poin Penting untuk Masyarakat:
​ASN tetap bekerja: Ini bukan tambahan libur, melainkan pengalihan lokasi kerja (WFH).
​Kantor Layanan Publik: Instansi seperti Puskesmas, Rumah Sakit, dan layanan kependudukan tetap beroperasi dengan pengaturan internal.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ir. H. Tawakkal: Pemimpin Visioner di Balik Transformasi Perumda Tirta Mangkaluku

Uncategorized

“Ngopi Pemilu” ala KPU Palopo: Edukasi Demokrasi Lewat Konten Podcast Internal

Uncategorized

Bungku Tengah menjadi Penutup rangkaian Apel Umum, ini pesan Bupati Iksan

Uncategorized

Tokoh Masyarakat Sesalkan Sikap Gubernur Sulsel Terkait Aspirasi Provinsi Luwu Raya

Uncategorized

BKN Turun Tangan Evaluasi Dugaan Paksaan Mundur ASN di Luwu Utara

Uncategorized

Kebocoran Pipa di Sudirman, 19 Wilayah di Palopo Terkena Dampak

Uncategorized

Kepatuhan Pajak ASN Palopo Diperketat * Kendaraan wajib Plat Palopo, TPP Jadi Taruhan

Uncategorized

Pemkab Morowali Terima Bantuan Sapi dari Presiden RI untuk Hari Raya Idul Adha 1446 H