PALOPO – Pemerintah Kota Palopo resmi menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Palopo. Kebijakan ini diambil dalam rangka menyambut Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/74/ORG yang ditandatangani secara elektronik oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Palopo, Zulkifli, atas nama Walikota Palopo pada 11 Maret 2026.
Jadwal Pelaksanaan Tugas Fleksibel
Dalam edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan secara fleksibel (bekerja dari rumah atau lokasi lain) diatur sebagai berikut:
Jelang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948): Berlaku selama 2 (dua) hari, yaitu pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026.
Dalam edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan secara fleksibel (bekerja dari rumah atau lokasi lain) diatur sebagai berikut:
Jelang Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948): Berlaku selama 2 (dua) hari, yaitu pada Senin dan Selasa, 16-17 Maret 2026.
Pasca Idulfitri 1447 Hijriah: Berlaku selama 3 (tiga) hari, yaitu pada Rabu, Kamis, dan Jumat, 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Layanan Publik Tetap Prioritas
Layanan Publik Tetap Prioritas
Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, Pemkot Palopo memberikan catatan khusus bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
”Bagi Perangkat Daerah atau UPTD yang memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan tugas fleksibel diatur oleh pimpinan masing-masing agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan optimal,” bunyi petikan poin ketiga dalam surat tersebut.
”Bagi Perangkat Daerah atau UPTD yang memberikan pelayanan dukungan operasional atau pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan tugas fleksibel diatur oleh pimpinan masing-masing agar pelayanan publik tetap berjalan lancar dan optimal,” bunyi petikan poin ketiga dalam surat tersebut.
Selain itu, bagi ASN yang memiliki pekerjaan bersifat mendesak, tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor setelah berkoordinasi dengan atasan langsung.
Pengawasan Ketat
Pengawasan Ketat
Atasan langsung pada setiap instansi diwajibkan melakukan monitoring dan pengawasan ketat terhadap bawahannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan meskipun bekerja secara fleksibel, sasaran organisasi dan pencapaian kinerja tetap terpenuhi sesuai dengan aturan dari Menteri PAN-RB.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi ASN untuk menjalani hari raya keagamaan dengan lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Kota Palopo.
Poin Penting untuk Masyarakat:
ASN tetap bekerja: Ini bukan tambahan libur, melainkan pengalihan lokasi kerja (WFH).
Kantor Layanan Publik: Instansi seperti Puskesmas, Rumah Sakit, dan layanan kependudukan tetap beroperasi dengan pengaturan internal.(***)
ASN tetap bekerja: Ini bukan tambahan libur, melainkan pengalihan lokasi kerja (WFH).
Kantor Layanan Publik: Instansi seperti Puskesmas, Rumah Sakit, dan layanan kependudukan tetap beroperasi dengan pengaturan internal.(***)











