PALOPO – Suasana pagi di pasar-pasar tradisional Palopo yang biasanya riuh dengan transaksi, kini diselimuti mendung keresahan.

Sejak Senin ini, para pedagang harus menghadapi “aturan baru” berupa retribusi atau karcis masuk pasar sebesar Rp3.000 per hari, sebuah kebijakan yang disebut sebagai “uji petik” selama satu minggu.
Namun, bagi sebagian besar pedagang, pungutan ini bukan sekadar uji coba, melainkan beban ganda yang memberatkan di tengah perjuangan mencari nafkah.
Kabar mengenai retribusi ini menyebar cepat di kalangan pedagang, salah satunya melalui pesan berantai WhatsApp.
Dalam sebuah tangkapan layar percakapan, seorang pedagang dengan lugas menyampaikan keluhannya.
“Mulai hari ini membayar retribusi mi pedagang masuk pasar jug,” tulis seorang pedagang. “Saya kira gratis,” sahut yang lain, yang kemudian dijawab,
“Mulai hari ini bunda membayar mki masuk biar pedagang. Nblg itu penjaga pos 3 ribu ji.”
Keresahan semakin memuncak ketika salah satu pedagang mempertanyakan logika di balik kebijakan ini.
“Kenapa mesti uji petik nah aturan dak masuk akal,” tulisnya, menambahkan,
“Dimana-mana pasar itu pedagang tdk membayar karcis masuk karena mereka sdh bayar los dan sampah.”
Pernyataan ini menyoroti akar masalah yang sesungguhnya: para pedagang merasa telah memenuhi kewajiban finansial mereka, baik untuk sewa los (tempat berdagang) maupun iuran kebersihan atau sampah. Penambahan retribusi masuk pasar ini, di mata mereka, adalah pungutan ganda yang tidak memiliki dasar jelas dan hanya akan menggerus keuntungan tipis yang mereka peroleh.
Beban Ganda di Tengah Pusaran Ekonomi
Keluhan pedagang di Palopo bukanlah hal baru. Sejarah pasar-pasar besar seperti Pasar Niaga Palopo (PNP) atau Pasar Sentral Palopo seringkali diwarnai dengan dinamika kompleks, mulai dari isu sengketa lahan, dugaan pungutan liar, hingga ketidakjelasan biaya sewa.
Kondisi ini menciptakan ketidakpastian yang berkelanjutan bagi para pelaku usaha kecil.
Retribusi los dan iuran sampah merupakan biaya operasional rutin yang harus ditanggung pedagang. Dengan adanya “karcis masuk” sebesar Rp3.000 setiap hari, secara akumulatif dalam sebulan, biaya tambahan ini bisa mencapai puluhan ribu rupiah.
Jumlah ini mungkin terlihat kecil bagi sebagian pihak, namun bagi pedagang kecil dengan margin keuntungan yang tipis, setiap rupiah sangat berarti.
Dana tersebut bisa jadi adalah modal tambahan untuk barang dagangan, atau bahkan kebutuhan pokok keluarga.
Transparansi dan Dialog Menjadi Kunci
Kebijakan “uji petik” retribusi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan komunikasi antara pemerintah daerah/pengelola pasar dengan para pedagang.
Apa dasar hukum pungutan ini? Mengapa harus ada retribusi masuk pasar jika pedagang sudah membayar sewa los? Serta, bagaimana alokasi dana dari retribusi ini akan digunakan?
Para pedagang berharap agar ada dialog terbuka dan penjelasan yang komprehensif dari pihak berwenang.
Mereka membutuhkan kejelasan, bukan hanya tentang alasan di balik kebijakan ini, tetapi juga jaminan bahwa pungutan yang ada tidak akan memberatkan dan justru mendukung keberlangsungan usaha mereka.
”Yang kami butuhkan adalah kepastian dan keringanan, bukan malah ditambah beban,” ujar seorang pedagang yang enggan disebut namanya.
“Bagaimana kami mau berkembang kalau terus-terusan dipungut ini dan itu?”
Masa uji petik satu minggu ini akan menjadi penentu. Apakah suara keresahan pedagang akan didengar dan ditindaklanjuti dengan kebijakan yang lebih berpihak, ataukah mereka harus terus berjuang di bawah bayang-bayang beban ganda yang tak kunjung usai. Jawabannya ada di tangan pengambil kebijakan, dan harapan para pedagang terletak pada kearifan dalam menimbang antara pendapatan daerah dengan keberlangsungan hidup ekonomi masyarakat kecil.(***)










