Home / Uncategorized

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:30 WIB

Kasus Pengeroyokan di Kantor DPRD Luwu Utara Naik ke Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pengeroyokan di Kantor DPRD Luwu Utara Naik ke Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Pengeroyokan di Kantor DPRD Luwu Utara Naik ke Penyidikan, Polisi Didesak Segera Tetapkan Tersangka

MASAMBA — Penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) yang menimpa Sdr. Reski Bin Halim kini memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara resmi menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/112/I/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 18 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, IPTU Kadek Andi Pradnyadana, S.Tr.K., S.I.K., M.M.
Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 silam, sekitar pukul 15.30 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada langsung di area Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba. Ironisnya, tindakan kekerasan itu diduga kuat berlangsung di hadapan oknum petugas Kepolisian dan Anggota DPRD yang berada di lokasi.
Desakan Penetapan Tersangka dan Equality Before the Law
​Meskipun mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, sejumlah pihak dan pemerhati hukum mendesak agar Polres Luwu Utara tidak mengulur-ulur waktu untuk segera menetapkan status tersangka kepada para pelaku.
Mengingat tempat kejadian perkara merupakan fasilitas negara (locus delicti di Kantor DPRD) dan disaksikan oleh sejumlah saksi kunci, pengumpulan minimal dua alat bukti yang sah dinilai seharusnya bisa dipenuhi dengan cepat pasca-gelar perkara.
​”Polres Luwu Utara jangan main-main dalam menangani kasus ini. Ini menyangkut marwah institusi penegak hukum dan lembaga perwakilan rakyat. Seharusnya sehabis gelar perkara penembusan ke penyidikan, sudah ada penetapan tersangka secara resmi,” tegas salah satu sumber media yang mengawal kasus ini.
Tuntutan Penerapan Pasal Berlapis
​Selain percepatan status tersangka, penyidik Sat Reskrim Polres Luwu Utara juga diingatkan untuk cermat dan berani menerapkan pasal pidana berlapis (kumulatif) demi rasa keadilan korban dan efek jera.
​Berdasarkan kronologi kejadian, para pelaku dinilai memenuhi unsur-unsur pelanggaran pidana yang berat, di antaranya:
​Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan): Terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
​Pasal 353 KUHP (Penganiayaan Berencana): Mengingat ada indikasi tindakan tersebut telah direncanakan terlebih dahulu oleh para pelaku.
​Pasal 336 KUHP (Pengancaman dengan Kekerasan): Terkait tindakan menakut-nakuti, mengancam keselamatan nyawa, ataupun kemerdekaan korban di depan publik.
Pasal 471 KUHP: Delik terkait penganiayaan berat/berencana yang mengakibatkan luka berat atau dampak fatal pada korban.
​Pengawasan Ketat hingga ke Polda Sulsel dan Mabes Polri
​Kasus ini kini menjadi ujian nyata bagi profesionalisme Polres Luwu Utara di bawah kepemimpinan Kapolres Luwu Utara. Publik menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara ini, serta mendorong Divisi Humas Polri dan Polda Sulawesi Selatan untuk memantau langsung jalannya penyidikan agar berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada Kapolres Luwu Utara maupun Kasat Reskrim Polres Luwu Utara terkait jadwal pemanggilan saksi-saksi lanjutan serta agenda penetapan resmi status tersangka dalam perkara ini. (Red)
Editor : aBa

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Penandatanganan Assessment PIMA, MFSA dan NUDP, Pemdakab Morowali: Butuh Perencanaan Pembangunan Efisien dan Berkelanjutan untuk Daerah
Home Palopo Jalan Santai Jalan Santai 3 Km di Palopo Sulsel Diwarnai Pembagian Bantuan Rp3,5 M Revitalisasi Lapangan Gaspa Tayang: Sabtu, 5 Juli 2025 12:37 WITA Tribun XBaca tanpa iklan Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim zoom-inJalan Santai 3 Km di Palopo Sulsel Diwarnai Pembagian Bantuan Rp3,5 M Revitalisasi Lapangan Gaspa Andi Bunayya Nandini/TRIBUN TIMUR A-A+ JALAN SANTAI - Suasana jalan santai anti mager di Lapangan Pancasila Palopo, Sabtu (5/7/2025). Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sulsel menyerahkan bantuan keuangan sebesar Rp 3,5 miliar untuk revitalisasi Lapangan Gaspa dan promosi UMKM. TRIBUN-TIMUR.COM , PALOPO - Ribuan warga Kota Palopo berjalan kaki sejauh 3 kilometer dalam kegiatan jalan santai bertajuk, Sabtu (5/7/2025). Mereka mengenakan pakaian putih dan mengikuti rute dari Lapangan Pancasila. Kegiatan ini menjadi ajang kebersamaan masyarakat sekaligus kampanye pola hidup aktif. “Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Palopo. Anti Mager ini sangat baik untuk membiasakan masyarakat berperilaku hidup sehat,” kata Ketua Panitia yang juga Kepala Dinas Kesehatan Palopo, Irsan Anugrah, kepada Tribun-Timur.com.

Uncategorized

Jalan Santai 3 Km di Palopo Sulsel Diwarnai Pembagian Bantuan Rp3,5 M Revitalisasi Lapangan Gaspa

Uncategorized

Bupati Morowali Bersama Dandim dan Kapolres Gelar Silaturahmi dengan Tim Gankso Bahodopi

Uncategorized

Gairah Birokrasi di Kota Palopo: Sekda Firmanza Cuti 24 Hari, Walikota Segera Tunjuk Plh Kunci Stabilitas
Wabup Iriane Iliyas ; Tegaskan pentingnya Bumi Perkemahan sebagai sarana pendidikan Pramuka

Uncategorized

Wabup Iriane Iliyas ; Tegaskan pentingnya Bumi Perkemahan sebagai sarana pendidikan Pramuka

Uncategorized

Bupati Iksan: 2028–2030 Waktunya Menikmati Hasil Pembangunan

Uncategorized

BKN Turun Tangan Evaluasi Dugaan Paksaan Mundur ASN di Luwu Utara

Uncategorized

Mudik Gratis Pemprov Sulsel 2026: Layani 10 Rute Strategis Termasuk Makassar-Luwu Raya