Home / Kota Palopo

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:03 WIB

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.

​Ancaman Pengosongan Lahan

​Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

​Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:

​Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.

​Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.

​Jadwal Eksekusi

​Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

Baca juga  Eksebisi Persahabatan, Tim Andalan Football Club VS Forkopimda Palopo Berakhir 5-2

​PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.

​Ancaman Pengosongan Lahan

​Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

​Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:
​Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.
​Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.

​Jadwal Eksekusi

​Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

Baca juga  Pj Wali Kota Palopo Sambut Kunker Pangdam XIV Hasanuddin, Siap Dukung Program Prioritas

​PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.

​Ancaman Pengosongan Lahan

​Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

​Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:
​Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.
​Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.

​Jadwal Eksekusi

​Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)

 

Share :

Baca Juga

Dandim 1311/Morowali & Kaban BPBD Morowali Sinergi Bantu Korban Banjir

Kota Palopo

Dandim 1311/Morowali & Kaban BPBD Morowali Sinergi Bantu Korban Banjir

Kota Palopo

Jejak Kepedulian di JIEXPO: Saat Palopo Membuktikan Kesehatan Bukan Lagi Barang Mewah

Kota Palopo

Makam Lokkoe: Jejak Abadi Kejayaan dan Spiritualitas Bangsawan Luwu di Palopo
Baksos UMB, Operasi Celah Bibir dan Lelangit

Kota Palopo

Baksos UMB, Operasi Celah Bibir dan Lelangit

Kota Palopo

Kepala Balitbangda Hadiri Vokasi 2024

Kota Palopo

Ibu-Ibu Di Telluwanua Antusias Foto Bareng Ketua DPRD Palopo
- Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH., M.Si., mengikuti Rakornas Pengendalian Inflasi tahun 2024 yang dilaksanakan secara virtual di ruang kerja Wali Kota Palopo, Jumat (14/06/2024). Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengucapkan terima kasih kepada Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID). “Capaian inflasi Indonesia sebesar 2,84 persen secara tahunan (year on year ) pada bulan Mei 2024, merupakan salah satu yang terbaik di dunia,” kata Joko Widodo dalam sambutannya. Inflasi pada Mei 2024, kata Jokowi, jauh lebih baik dibanding 9-10 tahun lalu yang berada di kisaran 9,6 Persen. “Bulan Mei yang lalu inflasi kita berada di angka 2,84 persen, ini salah satu yang terbaik di dunia,” katanya. Kalau kita ingat di 9 atau 10 tahun yang lalu, lanjut Jokowi, inflasi Indonesia masih berada di angka 9,6 persen. “Dan atas usaha kerja keras kita berada di angka 2,84 persen,” lanjutnya. Capaian inflasi yang baik itu, urai Jokowi, turut berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi yang baik pula. “Sebaliknya angka inflasi yang terlalu tinggi, akan membebani pertumbuhan ekonomi. Saya ingatkan agar capaian yang baik ini harus tetap dijaga,” urainya. Selain itu, Jokowi juga meminta seluruh pihak untuk tetap waspada dan hati-hati, serta tidak boleh lengah karena tantangan ke depan akan semakin tidak mudah. Turut hadir pada Rakornas tersebut Sekretaris Daerah Kota Palopo, Pimpinan Perangkat Daerah Kota Palopo, serta para tamu undangan lainnya.

Kota Palopo

Arahan Langsung Presiden Jokowi Pada Rakornas Terkait Inflasi 2024
Ribuan Warga Palopo Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat Anti Mager Berhadiah

Kota Palopo

Ribuan Warga Palopo Tumpah Ruah Ikuti Jalan Sehat Anti Mager Berhadiah