Home / Kota Palopo

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:03 WIB

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.

​Ancaman Pengosongan Lahan

​Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

​Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:

​Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.

​Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.

​Jadwal Eksekusi

​Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

Baca juga  Dekranasda Palopo Promosikan Produk Unggulan di Pameran Warna Budaya

​PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.

​Ancaman Pengosongan Lahan

​Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

​Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:
​Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.
​Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.

​Jadwal Eksekusi

​Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

Baca juga  Gaungkan Adat Budaya Tana Luwu di Tiktok, Abidin Arief Banyak Diapresiasi

​PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.

​Ancaman Pengosongan Lahan

​Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

​Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:
​Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.
​Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.

​Jadwal Eksekusi

​Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)

 

Share :

Baca Juga

Pemkot Palopo Kembali Terima UHC Award 2024

Kota Palopo

Pemkot Palopo Kembali Terima UHC Award 2024

Kota Palopo

Polres Morowali Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Penerimaan Logistik Surat Suara PPWP dan DPD Pemilu

Kota Palopo

Penerimaan Logistik Surat Suara PPWP dan DPD Pemilu

Kota Palopo

Wali Kota Palopo Gelar Silaturahmi Antar Instansi Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pj Wali kota Palopo Hadiri Rapat Pleno TPKAD dan Pengukuhan Kepala OJK

Kota Palopo

Pj Wali kota Palopo Hadiri Rapat Pleno TPKAD dan Pengukuhan Kepala OJK

Kota Palopo

Jejak Kepedulian di JIEXPO: Saat Palopo Membuktikan Kesehatan Bukan Lagi Barang Mewah

Kota Palopo

Melawan Arus Sengketa: Kisah Allung Padang Memegang Teguh Putusan Hukum
Salut Respon Cepat Untuk Tagana Palopo Terhadap Bencana Banjir Luwu

Kota Palopo

Salut Respon Cepat Untuk Tagana Palopo Terhadap Bencana Banjir Luwu