Home / Kota Palopo

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:03 WIB

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.

​Ancaman Pengosongan Lahan

​Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

​Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:

​Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.

​Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.

​Jadwal Eksekusi

​Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

Baca juga  Gugatan Sengketa Tanah RS Pepakulia Ditolak Pengadilan, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp. 9.808.000,00

​PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.

​Ancaman Pengosongan Lahan

​Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

​Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:
​Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.
​Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.

​Jadwal Eksekusi

​Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

Baca juga  Trisal Tahir Resmi Pimpin DPC Gerindra Kota Palopo Bersama Enam Ketua DPC Lainnya di Sulawesi Selatan

​PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.

​Ancaman Pengosongan Lahan

​Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

​Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:
​Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.
​Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.

​Jadwal Eksekusi

​Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)

 

Share :

Baca Juga

Pj Wali Kota Palopo Terima Kunjungan Kejati Sulsel

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Terima Kunjungan Kejati Sulsel
Pj Wali Kota Palopo Serukan Kolaborasi Atasi Sampah Di Hari Peduli Sampah Nasional

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Serukan Kolaborasi Atasi Sampah Di Hari Peduli Sampah Nasional
Pemkot Palopo Kembali Terima UHC Award 2024

Kota Palopo

Pemkot Palopo Kembali Terima UHC Award 2024

Kota Palopo

Jelang 25 Juli, Kursi Pj Sekda Palopo Bakal Berganti? Figur Berpengalaman dengan Posisi Strategis Jadi Kandidat Kuat 
Upacara HKN Pj. Walikota Palopo Sampaikan Ini

Kota Palopo

Upacara HKN Pj. Walikota Palopo Sampaikan Ini

Kota Palopo

Dekranasda Palopo Promosikan Produk Unggulan di Pameran Warna Budaya
- Pj. Wali Kota Palopo, Asrul Sani, SH, M.Si., menghadiri kegiatan latihan bersama panahan Merah Putih se-Kota Palopo, yang diselenggarakan oleh Palopo Horsebow Community (PHC). Kegiatan ini digelar di Islamic Center Archery, Jl. Jendral Sudirman, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, Sabtu (24/08/2024). Adapun tujuan kegiatan ini, untuk memupuk semangat nasionalisme dan mempererat silaturahmi di kalangan masyarakat Kota Palopo, sekaligus memperingati dan memeriahkan HUT ke-79 RI. Dalam sambutannya, Asrul Sani, mengatakan, bahwa olahraga panahan saat ini mulai mendapatkan sambutan yang positif dari semua kalangan masyarakat dan mulai menggeliat perkembangannya, serta mulai digemari oleh banyak anak muda. "Untuk kegiatan panahan bisa dimasukan dalam kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan para panitia panahan kiranya juga bisa membuat event skala pejabat," kata Asrul Sani. Sementara itu, Ketua PHC, Muchlis Zainuddin, mengatakan, kiranya kegiatan ini dapat melahirkan bibit-bibit atlet berbakat yang memiliki kesempatan untuk mengasah kemampuan dan pembuktian diri terhadap pembinaan yang telah dilakukan. "Serta mengikuti ajang untuk meraih prestasi ke jenjang yang lebih tinggi. Panahan dapat menjadi hobi yang menyenangkan dan menantang bagi orang-orang dari berbagai latar belakang usia," Ucap Muchlis. Oleh karena itu, Muchlis berharap pelaksanaan latihan bersama panahan yang dilaksanakan ini menjadi magnet atau daya tarik tersendiri bagi masyarakat untuk ikut menggeluti olahraga panahan. "Untuk itu, pengurus klub dan pelatih panahan dan kita semua agar lebih fokus melakukan pembinaan mencari bakat-bakat dan kemampuan dari bibit-bibit unggul daerah yang ada saat ini," pungkasnya. Muchlis menambahkan, PHC merupakan salah satu klub panahan tertua di Kota Palopo yang didirikan pada tahun 2019, dan belum memiliki sarana dan prasarana latihan. "Kami pada saat itu hanya bermodalkan semangat dan berkeyakinan bahwa panahan akan menjadi salah satu olahraga masyarakat di Kota Palopo," lebih lanjut Muchlis. Adapun tempat latihan pertama kali olahraga panahan, diantaranya di Benteng Raya, di Belakang Gedung Kesenian, dan di Lapangan Stadion Lagaligo. "Setelah stadion lagaligo di rehabilitasi, tempat latihan berpindah ke Jl. Dahlia dan Islamic Center yang semuanya masih menumpang di lahan masyarakat," tutup Muchlis. Untuk kategori dan peserta Latber sendiri terdiri dari Junior U-12 sebanyak 23 orang, Junior U-18 sebanyak 15 orang, Senior sebanyak 21 orang, dan beginner sebanyak 24 orang. Peserta tersebut bukan hanya dari Kota Palopo, melainkan juga dari Kabupaten Luwu, dan sejauh ini peserta yang mendaftar mencapai 67 orang . Untuk diketahui, bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari, dimulai Sabtu 24 hingga Minggu 25 Agustus 2024. Kegiatan ini dilanjutkan dengan pelepasan balon ke udara dan panahan secara seremonial oleh Pj. Wali Kota Palopo. Turut hadir Kapolres Palopo, Kepala BNN, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palopo, Kabid Dispora dan perwakilan Kampus UMB.

Kota Palopo

Olahraga Memanah Eksis Digemari, PHC Gelar Latber Panahan Merah Putih
Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Palopo Panen Jagung Serentak Bersama Pemkot Palopo

Kota Palopo

Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Palopo Panen Jagung Serentak Bersama Pemkot Palopo