Home / Uncategorized

Selasa, 20 Mei 2025 - 21:43 WIB

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

MOROWALI– Terbukti mengonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu, oknum mantan Kepala Desa (Kades) Larobenu, Hidayat Hasyim Ismail, bersama tiga rekannya, Muhammad Farel, Irsan, dan Muhamamd Nur Aksal, dirujuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Morowali menjalani rehabilitasi rawat inap di balai rehabilitasi BNN.

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

BNN Morowali Rehabilitasi Oknum Mantan Kades Terjerat Kasus Sabu

Dalam konferensi persnya, Selasa (20/5/2025), Kepala BNN Morowali, AKBP Ricky Lesmana SH MM, menerangkan kronologis penangkapan oknum mantan kades di Kecamatan Bungku Barat itu, bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku diduga setiap hari melakukan pesta Narkotika.

Baca juga  Daya Beli ASN Melemah, UMKM Lesu: Saat Kenaikan Gaji Tak Kunjung Datang

“Setelah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti-bukti yang kuat, kami berkolaborasi instansi Pemkab Morowali melakukan penggerebekan, Kamis, 15 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 23.00 Wita, di sana kita menemukan tiga orang habis pesta Narkotika jenis sabu di sebuah rumah tempat pencucian mobil,” ungkap AKBP Ricky Lesmana.

Tiga orang itu, Rahmat Hasyim Ismail (oknum mantan Kades Larobenu) bersama dua rekannya, David Laode, dan Muhammad Nur Aksal. Di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP), BNN menyita barang bukti alat isap sabu dan bekas sisa-sisa Narkotika sabu di kaca pireks.

Dari hasil pengembangan ketiga orang ini, BNN mendapatkan petunjuk asal Narkotika jenis sabu itu disuplai. Pengejaran pun difokuskan ke Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, empat orang diamankan di sebuah rumah, yakni Irsan selaku pemilik rumah, beserta Baharuddin, Abdul Azis, dan Muhammad Farel.

Baca juga  Layar LED Rp2,4 Miliar Jadi Sorotan, Tipidkor Polres Lutim Mulai Telusuri Pengadaan Kominfo

Saat diinterogasi petugas BNN, Irsan mengaku dirinya yang mengantarkan sabu-sabu itu ke Hidayat Hasyim Ismail dan kawan-kawan.

“Dari serangkaian penangkapan itu, 4 orang direhab, hal ini sesuai surat edaran MA dan UU Nomor 35 tahun 2009, mengingat barang bukti di bawah 1 gram dan bukan termasuk tersangka pidana, mereka empat orang tadi dikenakan rehab rawat inap di balai rehab BNN,” kunci AKBP Ricky Lesmana. (Hfd/rls)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Asisten I Rizal Badudin Wakili Bupati Buka Kegiatan FGD-1 RDTR Kawasan Ulunambo dan Sekitarnya

Uncategorized

Sinergi Wujudkan Swasembada, Camat Bansel Apresiasi Peran Penyuluh di Expo Syngenta

Uncategorized

Samurai Siap Menangkan Rahmansyah-Harsono

Uncategorized

Ironi Pendidikan di Palopo: Belajar Berdesakan di Gudang, Ruang Kelas Rusak Ditelan Rayap

Uncategorized

Pj Sekda Lutra Peringatkan Warga, Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kembali Marak

Uncategorized

Cahaya dari Timur: Ketika Lilin Menjadi Suara Rakyat Luwu Timur

Uncategorized

Waspada! ‘Jual Beli Jabatan’ Ancam Anggaran Daerah  

Uncategorized

Stand UMKM Luwu Utara Jadi Primadona di MTQ XXXIV Sulsel, Kuliner Khas Laris Manis