Home / Uncategorized

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:58 WIB

Bupati Morowali Lantik Kades PAW Desa Bahodopi, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik

MOROWALI, PAMORNEWS – Bahodopi – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf, melantik Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi. Pelantikan yang berlangsung di Lapangan desa Bahomakmur turut dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Abdul Muttaqin Sonaru, para kepala OPD, unsur Forkopimcam, para camat, kepala desa, dan anggota BPD. Selain itu, hadir pula sejumlah anggota DPRD Morowali diantaranya, Yopi Sabara, Herlan, Nurianti Karim, Murniati dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Iksan menegaskan bahwa pelantikan kepala desa PAW merupakan bagian dari upaya menjaga kesinambungan pemerintahan desa serta memperkuat pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa seorang kepala desa harus mampu menjadi pelayan masyarakat yang profesional, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Baca juga  Dari Wajo Jejak Asap Rokok Ilegal Mengepul Sampai Luwu Raya (1)

“Jabatan kepala desa adalah amanah rakyat. Saya minta agar pelayanan publik menjadi prioritas utama. Pemimpin desa harus hadir memberi solusi, bukan justru menambah persoalan,” tegas Bupati.

Ia juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara kepala desa, perangkat desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat demi kemajuan pembangunan desa. Bupati berharap kepemimpinan baru ini dapat membangun komunikasi efektif dan mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di tingkat lokal.

Baca juga  Pemkab Morowali Dorong Penguatan Posyandu Terpadu Melalui Rakor Tim Pembina

Usai pengambilan sumpah jabatan, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan dan pemberian ucapan selamat. Momen ini menandai awal baru bagi Desa Bahodopi dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Adapun Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Bahodopi yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 100.3.3.2/Kep.0272/DPMDP3A/2025 adalah Suradi, yang terpilih melalui mekanisme pemilihan antar waktu untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ranperda Anggaran Pokok Terlambat Diserahkan, Lembaga Legislatif “Gaspol”

Uncategorized

Massa Demonstran Kepung Kantor Walikota, Tuntut Klarifikasi Hj. Naili Terkait Pernyataan Ekonomi

Uncategorized

Semangkuk Bubur, Sepercik Tawa: Bertemu Figur Sentral Luwu Raya
Bupati, Iksan Baharudin Abdul Rauf Resmi Buka Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

Morowali

Bupati Iksan dan Wabup Iriane Iliyas Halal Bihalal di Kecamatan Wita Ponda

Uncategorized

IMIP Buka Gerbang Masa Depan, Siap jadi Contoh Hilirisasi Pendidikan

Uncategorized

TERKEPUNG DI PARLEMEN: Manuver Balik Badan Walikota Naili Trisal “Lirik” Golkar Demi Kuasai Palopo
Apel Besar Hari Pramuka ke-63, Pj Wali Kota Palopo Sematkan Tanda Penghargaan

Uncategorized

Apel Besar Hari Pramuka ke-63, Pj Wali Kota Palopo Sematkan Tanda Penghargaan

Uncategorized

Klarifikasi BKAD Sulsel: Lahan YON TP 872 Andi Djemma Bukan Hibah, Melainkan Tanah Hasil Pembebasan Sejak 1977