PALOPO— Fenomena ‘kavling laut’ di wilayah pesisir Kota Palopo, khususnya di sepanjang Jalan Lingkar Timur (JLT) dan sekitar Tempat Pelelangan Ikan (TPI), telah memicu langkah serius dari aparat penegak hukum.

Polres Palopo kini resmi memulai penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli lahan yang diklaim sebagai milik pemerintah.
Polisi Turun Tangan, Panggil Terduga Penjual
Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, mengonfirmasi bahwa Penyidik Unit Reskrim Polres Palopo telah melayangkan surat panggilan atau undangan kepada warga dan semua pihak yang terlibat dalam pengklaiman lahan yang masuk kategori aset negara.
”Sudah dikirimkan undangan, tinggal menunggu kehadirannya,” kata AKBP Dedi Surya Dhama, Rabu.
Langkah ini diambil menyusul laporan dan temuan maraknya oknum yang berlomba-lomba meng-kavling, bahkan menjual, lahan yang secara hukum diduga kuat merupakan bagian dari laut atau kawasan pesisir yang dikuasai negara.
Jual Beli Senyap di Tepi Lingkar Timur
Salah satu nama yang disorot adalah Burhan alias Bur. Menurut keterangan Ikbal, seorang warga sekitar, Burhan diduga menjadi aktor utama di balik penjualan kavling-kavling ilegal tersebut.
“Burhan alias Bur itu yang jual lahan ke warga. Empat kavling telah laku dijual. Satu kavling dijual Rp25 juta ukuran 20 kali 40 ,” tegas Ikbal, berani mempertanggungjawabkan pernyataannya kepada media.
Lokasi yang diklaim Burhan seluas kurang lebih 400 Meter persegi tersebut berada di sekitaran kafe menuju Pelabuhan Tanjung Ringgit dari arah Utara.
Meski Burhan dikabarkan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT), status hukum lahan yang merupakan perairan atau sempadan pantai ini menjadi titik krusial yang tengah didalami penyidik.
Sengkarut Tumpang Tindih Klaim Aset
Kasus ‘kavling laut’ di Palopo ini bukan sekadar urusan jual beli lahan biasa, melainkan mencerminkan kompleksitas sengketa aset negara di wilayah pesisir. Lahan di JLT
Palopo diketahui memiliki status yang tumpang tindih antara tiga klaim utama:
Klaim Kepemilikan Warga: Keberadaan rumah-rumah yang sudah berdiri di lokasi menjadi argumentasi kuat bagi warga bahwa lahan tersebut sudah diakui sebagai milik pribadi.
Klaim Pemkot Palopo: Pemerintah Kota Palopo telah meng-SK-kan bahwa lahan di wilayah JLT merupakan aset milik Pemkot dengan total luasan yang masif, mencapai 144 ribu hektare (menurut sumber lain).
Klaim Pihak Lain/SKT: Pihak yang menjual, seperti Burhan, berpegangan pada dokumen seperti SKT sebagai dasar kepemilikan.
Kepala Bidang Aset DPKAD Palopo, Imam Darmawan, sempat memberikan pernyataan hati-hati, “Sebaiknya hal itu dibicarakan di Pertanahan (Kantor Pertanahan/ATR Kota Palopo),” seolah mengakui rumitnya status lahan ini.
Kini, nasib praktik jual beli lahan ilegal di pesisir Palopo berada di tangan Polres. Penyelidikan ini diharapkan dapat mengurai benang kusut sengketa, menegakkan batas-batas kepemilikan yang sah, dan mencegah aset negara terus berpindah tangan secara ilegal di bawah naungan SKT yang dipertanyakan legalitasnya di kawasan perairan.(***)









