Home / News

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:59 WIB

Catatan Tambang Rakyat Luwu:Legalisasi dan Pemberdayaan Lokal Harga Mati

​PALOPO — Ketua Badan Advokasi Investigasi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu, dr. Andi Fadly Kisra Opu To Saddawero, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pengelolaan sumber daya alam di Bumi Tana Luwu.

Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan payung hukum bagi tambang rakyat serta memprioritaskan masyarakat lokal sebagai pelaku utama pengelolaan kekayaan bumi.

Menurut dr. Andi Fadly, persoalan tambang yang selama ini dikategorikan ilegal harus segera disikapi secara bijak oleh pemerintah di berbagai tingkatan.

​”Pemerintah Daerah Luwu, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Pusat harus segera memberikan solusi konkret bagi masyarakat agar tambang yang dianggap ilegal dapat dilegalkan melalui payung hukum yang sah sesuai perundang-undangan. Ini penting agar masyarakat dapat mengelola hasil bumi mereka secara aman dan produktif,” ujar dr. Andi Fadly dalam keterangannya, Minggu (8/3).

Baca juga  Terkait Pembentukan Kabupaten Dapat Lampu Hijau DPRD, Sulawesi Selatan Sambut Daerah Otonom Baru

​Selain persoalan legalitas, BAIN HAM RI Kabupaten Luwu menyoroti pentingnya peranan masyarakat lokal demi kesejahteraan dan kemaslahatan bersama. Pengelolaan kekayaan alam diwanti-wanti agar tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan guna mencegah terjadinya bencana ekologis di masa mendatang.

​Dalam pandangannya, kemandirian masyarakat Tana Luwu dalam mengelola kekayaan alam harus dijunjung tinggi dengan menolak dominasi pengusaha dari luar wilayah. Sikap ini dinilai selaras dengan falsafah adat setempat, yakni Wanua Mappatuo Na Ewai Alena.

Baca juga  Pemekaran Provinsi Luwu dan Kabupaten Luwu Tengah Adalah Mandat Desartada Sejak 2016

​”Masyarakat Tana Luwu harus mengelola kekayaan alam mereka sendiri dan menolak kehadiran pengusaha dari luar wilayah. Ini sejalan dengan pepatah Tana Luwu Wanua Mappatuo Na Ewai Alena,” tegasnya.

​Selain itu, BAIN RI Kabupaten Luwu secara tegas menolak masuknya korporasi-korporasi besar yang berpotensi menguasai dan memonopoli pengelolaan sumber daya alam di tanah Luwu.

​Sebagai langkah antisipatif terhadap potensi konflik di lapangan, dr. Andi Fadly mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengedepankan pendekatan dialogis.

Ia mendorong agar Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan masyarakat Tana Luwu dapat duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa ada tindakan kekerasan maupun pertikaian.(**/aBa)

#LuwuWanuaMappatuo

#KanalAkhmadBaso

#Pamornews

Share :

Baca Juga

News

Kritik Srikandi PP Soal Undangan HUT RI Ditanggapi DPRD Palopo: Penyelenggaraan Disesuaikan Kapasitas Protokoler
Info Gangguan Layanan Air

News

Info Gangguan Layanan Distribusi Air

News

Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tinjau Progres Awak Mas Project PT MDA

News

Bupati Luwu Sambut Kedatangan Ustadz Abdul Somad Jelang Dzikir dan Tabligh Akbar Hari Jadi ke-67 Kabupaten Luwu

News

Wisata Luwu Utara Menuju Era Digital Kini Dirancang: Bayar Retribusi Tinggal Scan QRIS!

News

Satu Tahun Kepemimpinan Palopo Baru, Mahasiswa dan Masyarakat Siap Geruduk Kantor Wali Kota Tagih Janji

News

Proyek PN Palopo Rp19,1 Miliar Disorot, Mutu Beton Diaduk Pakai Sekop Diragukan

News

Fenomena Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat: Menanti Tindakan Nyata di Tengah Buntu Penegakan Hukum (Bagian 2)