Home / Uncategorized

Senin, 15 Juni 2026 - 19:28 WIB

Dinilai Lamban, MPR Kota Palopo Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir

PALOPO, pamornews.com – Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Kota Palopo secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Dalam rilis persnya, kelompok ini mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih kasus yang kini ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan tersebut.

​MPR Kota Palopo menyatakan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penegakan hukum dalam perkara yang telah menyita perhatian publik sejak tahun 2024. Pihak MPR menilai bahwa ketidakpastian hukum dalam kasus ini dapat mencederai marwah demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

​”Kasus ini bukan perkara biasa, melainkan menyangkut integritas demokrasi. Penyidik tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tulis pernyataan tersebut.

Baca juga  Polres Morowali Gelar Tes Psikologi Berkala untuk Penggunaan Senjata Api Dinas

​Poin-Poin Tuntutan MPR Kota Palopo:

​Dalam pernyataan sikapnya, MPR Kota Palopo mengajukan lima tuntutan utama kepada institusi penegak hukum nasional:

​Pengambilalihan Kasus: Mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan perkara guna memastikan kepastian hukum.

​Audit Internal: Meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksa kinerja penyidik Polda Sulsel untuk menjamin proses hukum yang transparan dan bebas intervensi.

​Koordinasi Strategis: Mendesak Kapolri melakukan koordinasi dengan Kapolda Sulsel agar kasus ini segera dituntaskan.

​Pemeriksaan oleh Kejagung: Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Trisal Tahir sebagai pihak yang menggunakan dokumen yang dipersoalkan.

Baca juga  Bupati Morowali, Iksan Lepas Resmi Kontingen Pramuka Kwarcab Morowali ke Peran Saka Nasional di Gorontalo

​Audit Potensi Kerugian Negara: Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih perkara apabila Polda Sulsel tidak mampu menangani kasus tersebut secara cepat, mengingat potensi kerugian negara yang mencapai Rp23 miliar.

​Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait keabsahan ijazah Paket C yang digunakan dalam proses pencalonan Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 bahkan telah memerintahkan diskualifikasi terhadap Trisal Tahir dan menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).(***/Tim)

Sumber : Rilis MPR

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Semarak HUT ke-27 Luwu Utara, Pemda Luwu Utara Gelar Jalan Santai Berhadiah Rumah dan Sapi

Uncategorized

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Terima Kunjungan Silaturahmi Datu Luwu ke-40

Uncategorized

Pemkab Morowali Jamu Makan Siang Pangdam XXIII/Palaka Wira

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

Dukung Peningkatan Derajat Kesehatan, Kadis Kesehatan Luwu Apresiasi Program PT Masmindo Dwi Area

Uncategorized

Kapolres Morowali jalin Silahturahmi dengan HMI Cabang Persiapan Morowali

Uncategorized

Menuju Estetika Kota: Menghidupkan Roh “Lorong Bersih” di Utara Palopo

Uncategorized

Aktivis Sebut Kelalaian Pemerintah Palopo Berujung Maut, Tuntut Tanggung Jawab Hukum