PALOPO, pamornews.com – Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Kota Palopo secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Dalam rilis persnya, kelompok ini mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih kasus yang kini ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan tersebut.
MPR Kota Palopo menyatakan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penegakan hukum dalam perkara yang telah menyita perhatian publik sejak tahun 2024. Pihak MPR menilai bahwa ketidakpastian hukum dalam kasus ini dapat mencederai marwah demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
”Kasus ini bukan perkara biasa, melainkan menyangkut integritas demokrasi. Penyidik tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tulis pernyataan tersebut.
Poin-Poin Tuntutan MPR Kota Palopo:
Dalam pernyataan sikapnya, MPR Kota Palopo mengajukan lima tuntutan utama kepada institusi penegak hukum nasional:
Pengambilalihan Kasus: Mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan perkara guna memastikan kepastian hukum.
Audit Internal: Meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksa kinerja penyidik Polda Sulsel untuk menjamin proses hukum yang transparan dan bebas intervensi.
Koordinasi Strategis: Mendesak Kapolri melakukan koordinasi dengan Kapolda Sulsel agar kasus ini segera dituntaskan.
Pemeriksaan oleh Kejagung: Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Trisal Tahir sebagai pihak yang menggunakan dokumen yang dipersoalkan.
Audit Potensi Kerugian Negara: Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih perkara apabila Polda Sulsel tidak mampu menangani kasus tersebut secara cepat, mengingat potensi kerugian negara yang mencapai Rp23 miliar.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait keabsahan ijazah Paket C yang digunakan dalam proses pencalonan Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 bahkan telah memerintahkan diskualifikasi terhadap Trisal Tahir dan menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).(***/Tim)
Sumber : Rilis MPR











