Home / Uncategorized

Senin, 15 Juni 2026 - 19:28 WIB

Dinilai Lamban, MPR Kota Palopo Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal Tahir

PALOPO, pamornews.com – Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Kota Palopo secara resmi menyampaikan pernyataan sikap terkait penanganan kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. Dalam rilis persnya, kelompok ini mendesak Mabes Polri untuk segera mengambil alih kasus yang kini ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan tersebut.

​MPR Kota Palopo menyatakan keprihatinan mendalam atas lambannya proses penegakan hukum dalam perkara yang telah menyita perhatian publik sejak tahun 2024. Pihak MPR menilai bahwa ketidakpastian hukum dalam kasus ini dapat mencederai marwah demokrasi dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

​”Kasus ini bukan perkara biasa, melainkan menyangkut integritas demokrasi. Penyidik tidak boleh membiarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tulis pernyataan tersebut.

Baca juga  Beasiswa Pemda Morowali 2026 Masuk Tahap Verifikasi, Pendaftaran Masih Bisa Dilakukan

​Poin-Poin Tuntutan MPR Kota Palopo:

​Dalam pernyataan sikapnya, MPR Kota Palopo mengajukan lima tuntutan utama kepada institusi penegak hukum nasional:

​Pengambilalihan Kasus: Mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih penanganan perkara guna memastikan kepastian hukum.

​Audit Internal: Meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memeriksa kinerja penyidik Polda Sulsel untuk menjamin proses hukum yang transparan dan bebas intervensi.

​Koordinasi Strategis: Mendesak Kapolri melakukan koordinasi dengan Kapolda Sulsel agar kasus ini segera dituntaskan.

​Pemeriksaan oleh Kejagung: Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Trisal Tahir sebagai pihak yang menggunakan dokumen yang dipersoalkan.

Baca juga  FKJ NUR For Palopo 2024

​Audit Potensi Kerugian Negara: Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih perkara apabila Polda Sulsel tidak mampu menangani kasus tersebut secara cepat, mengingat potensi kerugian negara yang mencapai Rp23 miliar.

​Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah adanya temuan terkait keabsahan ijazah Paket C yang digunakan dalam proses pencalonan Pilkada 2024. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 bahkan telah memerintahkan diskualifikasi terhadap Trisal Tahir dan menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).(***/Tim)

Sumber : Rilis MPR

 

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Anwar Hafid Tegaskan Sikap: Sulteng Tidak Anti Tambang, Tapi Anti Ilegal

Uncategorized

Bupati Luwu Utara Tinjau Calon Siswa Sekolah Rakyat di Sabbang Selatan

Uncategorized

Aksi Nyata, Huabao Dukung Peribadatan Umat Muslim, Resmikan 2 Masjid Kawasan Smelter

Uncategorized

Bupati Morowali Bersama Dandim dan Kapolres Gelar Silaturahmi dengan Tim Gankso Bahodopi

Uncategorized

Penandatanganan Assessment PIMA, MFSA dan NUDP, Pemdakab Morowali: Butuh Perencanaan Pembangunan Efisien dan Berkelanjutan untuk Daerah

Uncategorized

Andi Abdullah Rahim Tolak Perpanjangan HGU PT Seko Fajar, Dorong Pengelolaan untuk Rakyat

Uncategorized

Terobosan Baru! Naskah Akademik “Daerah Istimewa Luwu Raya” Rampung

Uncategorized

PT MHA Paparkan Strategi Pengelolaan Limbah B3 di Luwu Timur