BALIKPAPAN – Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja berlaku efektif terus memicu diskusi kritis di berbagai daerah.

Salah satunya dalam diskusi Sotomi (Solidaritas Tokoh untuk Demokrasi) yang digelar oleh Pamornews bekerja sama dengan PBH PERADI dan IPMIL Raya Balikpapan pada Jumat (9/1) malam.
Dalam diskusi tersebut, Ardiansyah menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dianggap menjadi belenggu bagi kebebasan pers di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan pasal-pasal “karet” ini menciptakan risiko tinggi bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.
Kritik dan Ancaman Kriminalisasi
Ardiansyah menekankan bahwa beberapa pasal, seperti penghinaan terhadap kekuasaan umum (Pasal 240) dan penyiaran berita yang dianggap “tidak lengkap” (Pasal 264), sangat rentan disalahgunakan.
”Pasal-pasal ini berpotensi membungkam suara kritis. Batasan antara kritik jurnalistik dan penghinaan menjadi sangat tipis dan subjektif di mata hukum,” ungkap Ardiansyah dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut.
Ia juga menambahkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak memiliki pemahaman yang selaras dengan UU Pers, maka karya jurnalistik investigasi bisa dengan mudah diseret ke ranah pidana dengan delik menyebarkan berita yang memicu keonaran.
Sinergi Lembaga untuk Mengawal Demokrasi
Diskusi yang melibatkan praktisi hukum dari PBH PERADI dan mahasiswa dari IPMIL Raya Balikpapan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif mengenai dampak hukum dari KUHP baru.
Para peserta diskusi sepakat bahwa meskipun KUHP baru sudah berlaku, perlindungan terhadap jurnalis harus tetap diprioritaskan melalui mekanisme sengketa pers yang ada di Dewan Pers.
Acara ini menegaskan posisi masyarakat sipil di Balikpapan yang tetap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan kemerdekaan berpendapat. (***)










