Home / Uncategorized

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:23 WIB

Diskusi Sotomi Balikpapan: Pasal Karet KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Pers

BALIKPAPAN – Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru saja berlaku efektif terus memicu diskusi kritis di berbagai daerah.

Salah satunya dalam diskusi Sotomi (Solidaritas Tokoh untuk Demokrasi) yang digelar oleh Pamornews bekerja sama dengan PBH PERADI dan IPMIL Raya Balikpapan pada Jumat (9/1) malam.

​Dalam diskusi tersebut, Ardiansyah menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP baru yang dianggap menjadi belenggu bagi kebebasan pers di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan pasal-pasal “karet” ini menciptakan risiko tinggi bagi jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosialnya.

​Kritik dan Ancaman Kriminalisasi

Baca juga  Dilantik sebagai Kadis Kominfo Luwu Utara, Andi Zulkarnaen: Amanah adalah Harga Diri

​Ardiansyah menekankan bahwa beberapa pasal, seperti penghinaan terhadap kekuasaan umum (Pasal 240) dan penyiaran berita yang dianggap “tidak lengkap” (Pasal 264), sangat rentan disalahgunakan.

​”Pasal-pasal ini berpotensi membungkam suara kritis. Batasan antara kritik jurnalistik dan penghinaan menjadi sangat tipis dan subjektif di mata hukum,” ungkap Ardiansyah dalam diskusi yang berlangsung hangat tersebut.

​Ia juga menambahkan bahwa jika aparat penegak hukum tidak memiliki pemahaman yang selaras dengan UU Pers, maka karya jurnalistik investigasi bisa dengan mudah diseret ke ranah pidana dengan delik menyebarkan berita yang memicu keonaran.

Baca juga  Gairah Birokrasi di Kota Palopo: Sekda Firmanza Cuti 24 Hari, Walikota Segera Tunjuk Plh Kunci Stabilitas

​Sinergi Lembaga untuk Mengawal Demokrasi

​Diskusi yang melibatkan praktisi hukum dari PBH PERADI dan mahasiswa dari IPMIL Raya Balikpapan ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif mengenai dampak hukum dari KUHP baru.

Para peserta diskusi sepakat bahwa meskipun KUHP baru sudah berlaku, perlindungan terhadap jurnalis harus tetap diprioritaskan melalui mekanisme sengketa pers yang ada di Dewan Pers.

​Acara ini menegaskan posisi masyarakat sipil di Balikpapan yang tetap kritis terhadap kebijakan yang berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi dan kemerdekaan berpendapat. (***)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

Asal Mula Istilah “passobis”

Uncategorized

PEMKAB MOROWALI AUDIENSI BERSAMA PT.IMIP, BAHAS TERKAIT TEKNIS OPERASIONAL INCINERATOR DI LINGKUNGAN KAWASAN PERUSAHAAN

Uncategorized

Kebakaran Hebat Melanda Kawasan Pasar Andi Tadda Palopo Dini Hari Tadi

Uncategorized

Bupati Morowali Iksan, Lantik Kepala Desa PAW Laroue, Simon Abd Rasyid

Uncategorized

FKJ-NUR Lanjutkan Program Yang Sudah Dirasakan Manfaatnya Oleh Masyarakat

Uncategorized

Informasi Gangguan Layanan Distribusi Air

Uncategorized

36 TAHUN MENGABDIKAN DIRI, PERJALANAN PANJANG H ZAINAL SAMPAI DENGAN MASA PURNA TUGAS SEBAGAI KADIS PERINDAG