Home / Uncategorized

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:53 WIB

Drama Sengketa Ruko Palopo di Ujung Palu MA: Kemendagri Desak Pemkot Bayar Ganti Rugi

 

PALOPO, Pamornews – Sengketa lahan Ruko Sawerigading di Terminal Dangerakko Palopo, yang telah bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota (Pemkot), kini memasuki babak krusial. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap (inkracht) memenangkan pemilik lahan, Allung Padang, kini Pemkot Palopo menghadapi tekanan langsung dari pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

​Permasalahan ini memuncak dalam sebuah pertemuan virtual tingkat tinggi (zoom meeting) antara jajaran Pemkot Palopo dengan perwakilan Direktorat Jenderal Kemendagri baru-baru ini.

​Inti Masalah: Keharusan Membayar atau Mengosongkan

​Sengketa ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Allung Padang atas kepemilikan lahan seluas 6.040 m^2 yang kini berdiri puluhan ruko dan merupakan bagian dari fasilitas terminal.

​Pada akhirnya, putusan pengadilan tingkat kasasi yang telah inkracht mengamanatkan dua hal utama:

​Mengakui objek sengketa sebagai hak milik Allung Padang.

​Menghukum Pemkot Palopo untuk membayar ganti rugi material kepada Allung Padang dengan nilai fantastis, yang dalam laporan terakhir disebut mencapai sekitar Rp99 miliar.

Baca juga  Sidak OPD, Bupati Iksan Tegaskan Kinerja Tak Boleh Kendur Saat Ramadan

​Amar putusan juga menegaskan, jika Pemkot tidak membayar ganti rugi tersebut, maka seluruh ruko harus segera dikosongkan dan diserahkan kepada pihak yang menang sengketa.

​Tekanan dari Pusat: Menjamin Kepatuhan Hukum

​Zoom meeting dengan Kemendagri menjadi sinyal bahwa sengketa ini tidak bisa lagi ditunda. Di bawah payung tugas pengawasan administrasi daerah, Kemendagri menegaskan pentingnya supremasi hukum.

​Pihak Dirjen Kemendagri dikabarkan menuntut Pemkot Palopo untuk:

​Segera mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi dalam APBD, sebagai wujud kepatuhan terhadap putusan inkracht.

​Melaporkan langkah progresif yang diambil Pemkot dalam menuntaskan persoalan ini, termasuk potensi mitigasi dampak sosial jika eksekusi pengosongan harus dilakukan.

​Tekanan dari pusat ini bertujuan agar Pemkot Palopo tidak berlarut-larut dalam ketidakpastian hukum, yang tidak hanya merugikan Allung Padang sebagai pemilik sah lahan, tetapi juga merusak iklim investasi dan kepastian hukum di daerah.

Baca juga  Cahaya dari Timur: Ketika Lilin Menjadi Suara Rakyat Luwu Timur

​Dilema Anggaran dan Politik Kota

​Bagi Pemkot Palopo, perintah pembayaran Rp99 miliar ini merupakan dilema yang pelik. Nilai ganti rugi tersebut sangat signifikan dan berpotensi mengguncang neraca APBD Kota Palopo. Di sisi lain, risiko pengosongan puluhan ruko yang melibatkan banyak pedagang dan pelaku usaha dapat memicu gejolak sosial dan ekonomi yang besar.

​Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan Pemkot Palopo. Mereka harus segera memutuskan: apakah mengupayakan sumber pendanaan yang besar untuk pembayaran ganti rugi demi menjaga stabilitas kota dan ketaatan hukum, atau menghadapi konsekuensi eksekusi pengosongan ruko yang pahit di bawah pengawasan ketat Kemendagri. Sengketa yang bermula dari secarik sertifikat kini menuntut pertanggungjawaban politik dan anggaran yang besar dari Palopo.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Sulteng Komitmen Dukung Pemerintahan Bupati Iksan di Morowali

Uncategorized

Silaturahmi Hangat, Iriane Iliyas: Pak Taslim Sudah Seperti Keluarga

Uncategorized

Sikap Tawakal dan Totalitas, Sharma Hadeyang Optimis Terkait Peluang Putri Dakka ke Senayan

Uncategorized

Kilang RDMP Balikpapan Beroperasi, RI Pangkas Impor BBM Rp 60 Triliun

Uncategorized

Syamsul Alam: Jembatan Ekonomi di Balik Visi Palopo Baru

Uncategorized

Libas Tuan Rumah, Tim Voli Putri SMAN 1 Luwu Utara Rengkuh Juara di Piala Rektor UM Palopo 2026

Uncategorized

HUT ke-80 RI, Pemkab Morowali Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Uncategorized

Jemaah Haji Morowali Dapat Dukungan Dana dari Bupati