PALOPO – Praktik pengelolaan administrasi pertanahan di Kantor Pertanahan (BPN) Kota Palopo kini tengah menjadi sorotan tajam. Dugaan adanya rekayasa hukum terkait penerbitan sertifikat pengganti blanko, turun waris, hingga akta hibah yang dinilai tidak memiliki landasan yuridis yang autentik mulai terungkap ke publik.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya kejanggalan fatal pada perubahan luas objek lahan milik warga. Lahan yang semula tercatat seluas 5,6 hektare (ha) secara sepihak berubah menjadi 3,1 hektare (ha) dalam proses penggantian blanko sertifikat.
Penyusutan Luas Lahan Tanpa Persetujuan Pemilik
Kejanggalan utama terletak pada proses administrasi yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Pemilik sertifikat mengaku tidak pernah memohon proses penggantian blanko, namun data fisik luas lahan miliknya justru berkurang drastis dalam catatan terbaru BPN.
Kejanggalan utama terletak pada proses administrasi yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Pemilik sertifikat mengaku tidak pernah memohon proses penggantian blanko, namun data fisik luas lahan miliknya justru berkurang drastis dalam catatan terbaru BPN.
“Bagaimana mungkin luas lahan menyusut lebih dari 2 hektare tanpa adanya proses pemecahan, pelepasan hak, atau pengukuran ulang yang diketahui pemilik? Ini adalah bentuk penggelapan hak atas tanah yang sangat terstruktur,” ujar Daeng Naba , aktivis LSM Aspirasi , yang mencermati kronologi kasus tersebut.
Indikasi Maladministrasi dan “Mafia Tanah”
Selain persoalan luas lahan, proses peralihan hak melalui turun waris dan hibah di BPN Palopo juga dipertanyakan keabsahannya.
Selain persoalan luas lahan, proses peralihan hak melalui turun waris dan hibah di BPN Palopo juga dipertanyakan keabsahannya.
Muncul dugaan kuat bahwa kronologis hukum peralihan tersebut tidak didasari oleh fakta yuridis yang benar dan dokumen yang autentik.
Berdasarkan aturan pertanahan (PP No. 24 Tahun 1997), setiap perubahan data yuridis harus didasarkan pada peristiwa hukum yang nyata.
Berdasarkan aturan pertanahan (PP No. 24 Tahun 1997), setiap perubahan data yuridis harus didasarkan pada peristiwa hukum yang nyata.
Jika peralihan dilakukan tanpa dokumen pendukung yang sah (seperti Akta Hibah PPAT atau Surat Keterangan Waris yang asli), maka produk hukum yang diterbitkan BPN dianggap cacat hukum.
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum
Tindakan oknum di BPN Palopo ini diduga kuat merupakan bagian dari praktik Mafia Tanah yang memanipulasi sertifikat hak milik demi kepentingan pihak tertentu.
Tindakan oknum di BPN Palopo ini diduga kuat merupakan bagian dari praktik Mafia Tanah yang memanipulasi sertifikat hak milik demi kepentingan pihak tertentu.
Masyarakat mendesak agar:
Kementerian ATR/BPN segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap pejabat/petugas terkait di BPN Kota Palopo.
Kementerian ATR/BPN segera turun tangan melakukan audit investigasi terhadap pejabat/petugas terkait di BPN Kota Palopo.
Satgas Anti-Mafia Tanah melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan keterangan dalam akta autentik (Pasal 266 KUHP).
Pembatalan Sertifikat yang terbukti diterbitkan melalui prosedur yang cacat hukum dan manipulatif.
PIhak BPN Kota Palopo belum memberikan klarifikasi resmi terkait penyusutan luas lahan dan dasar hukum peralihan hak yang dipersoalkan tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membenahi karut-marut pertanahan di Kota Palopo demi terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat kecil. (***)











