JAKARTA — Citra air minum kemasan (AMDK) premium yang bersumber dari mata air pegunungan kini menghadapi sorotan tajam setelah kunjungan mendadak oleh anggota DPR RI, Dedi Mulyadi (KDM), ke salah satu pabrik AQUA di Subang, Jawa Barat.
Temuan di lapangan, yang menunjukkan bahwa air diproduksi dari sumur bor dalam, memicu perdebatan publik mengenai kejujuran iklan dan risiko lingkungan.
Video kunjungan yang diunggah KDM di media sosial menunjukkan dialognya dengan perwakilan pabrik. Dalam dialog tersebut, terungkap bahwa air yang digunakan bersumber dari air tanah bawah tanah yang diambil melalui proses pengeboran (sumur bor dalam), bukan dari air permukaan atau mata air yang mengalir alami seperti yang dibayangkan publik dari iklannya.
”Saya kira itu air permukaan, air dari mata air. Jadi, ini bukan air dari mata air ya, tapi tanah dalam. Berarti kategorinya sumur pompa dalam ya kan,” ujar Dedi Mulyadi dengan ekspresi terkejut, seperti terekam dalam video tersebut.
Kesenjangan Iklan dan Realitas Teknis
Klaim yang terekam dalam sidak ini langsung memicu reaksi keras dari warganet. Banyak yang menilai ada ketidaksesuaian antara citra produk yang beriklan sebagai “air murni dari pegunungan yang disaring oleh lapisan bebatuan” dengan fakta penggunaan teknologi pengeboran air tanah dalam.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) bahkan dikabarkan akan memanggil manajemen AQUA untuk meminta klarifikasi terkait dugaan disinformasi dan janji promosi.
Danone Indonesia Beri Klarifikasi
Menanggapi kehebohan yang terjadi, manajemen Danone Indonesia, produsen AQUA, segera memberikan klarifikasi. Perusahaan menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman terminologi: Air Akuifer Dalam: Pihak Danone menjelaskan bahwa sumber air AQUA berasal dari akuifer dalam (lapisan pembawa air) yang merupakan bagian integral dari sistem hidrogeologi pegunungan.
Air ini terlindungi secara alami oleh lapisan kedap air di kedalaman 60 hingga 140 meter.
Bukan Sumur Bor Biasa:
Perusahaan membantah menggunakan air dari sumur bor biasa. Mereka menekankan bahwa proses pengambilan air dari akuifer dalam (yang secara teknis memerlukan pengeboran) dipilih karena menjamin kualitas air terbaik, murni, dan aman dari kontaminasi aktivitas permukaan.
Sesuai SIPA: Seluruh pengambilan air diklaim telah melalui seleksi ilmiah ketat dan di bawah pengawasan pemerintah, serta mematuhi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) yang mengatur volume dan lokasi pengambilan.
Ancaman Ekologis dan Sorotan KDM
Lebih dari sekadar perbedaan terminologi, Dedi Mulyadi juga menyoroti implikasi pengambilan air tanah dalam skala besar di kawasan pegunungan.
Ia khawatir aktivitas pengeboran tersebut berpotensi mengganggu tata air dan memicu risiko bencana ekologis, seperti pergeseran tanah dan banjir di wilayah sekitar, yang menjadi fokus utama dalam kunjungannya.
Kontroversi ini membuka diskusi penting bagi konsumen Indonesia: Sejauh mana istilah “Air Pegunungan” dalam iklan dapat dibedakan dari “Air Tanah Dalam yang Dibor” secara teknis, dan bagaimana perusahaan AMDK bertanggung jawab atas dampak lingkungan dari eksploitasi sumber daya air, terlepas dari label premium yang mereka bawa.
Masyarakat kini menanti tindakan konkret dari regulator untuk memastikan transparansi klaim produk dan kelestarian sumber daya air di wilayah operasional perusahaan.(***)











