LUWU TIMUR — Tekanan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur kian menguat. Elemen masyarakat mendesak korps Adhyaksa itu segera memberikan kepastian hukum terkait penanganan dugaan korupsi pengadaan Ambulans Garda Sehat Desa senilai Rp6,8 miliar.
Kasus yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale Indonesia Tbk tersebut menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, objek perkara menyangkut fasilitas vital pelayanan kesehatan dasar masyarakat desa yang seharusnya berdampak langsung pada warga.
Hingga Agustus 2026, belum ada pengumuman resmi terkait status tersangka dalam perkara tersebut. Kondisi ini memicu desakan agar Kejari Luwu Timur lebih transparan dalam proses penyidikan.
Pemerhati Hukum dan HAM, Rahmat Almohoru, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan keterbukaan informasi adalah bentuk nyata akuntabilitas penegakan hukum. Menurutnya, publik berhak mengetahui progres pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
“Apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum acara, maka sudah saatnya Kejari Luwu Timur memberikan kepastian kepada publik, termasuk mengumumkan penetapan tersangka. Sebaliknya, jika proses penyidikan masih berlangsung, sampaikan secara terbuka apa kendalanya agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi liar,” tegas Rahmat, Jumat (8/8/2026).
Ia menilai transparansi penting untuk menjaga kepercayaan publik, mengingat nilai anggaran yang tidak kecil dan bersumber dari dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan maupun penetapan tersangka dalam kasus pengadaan ambulans tersebut.
(***/red)
sumber: jurnal8.com










