LUWU UTARA – Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Ia menargetkan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara mampu menembus 10 besar nasional dalam penilaian Monitoring Controlling Surveillance Prevention (MCSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI).
Penegasan target ambisius ini disampaikan saat memimpin Rapat Evaluasi Hasil Penilaian MCSP KPK-RI tahun 2025, pada Senin (9/3/2026), di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara. Rapat tersebut dihadiri oleh Inspektur Inspektorat, Muhammad Hadi, serta para Kepala Perangkat Daerah (PD) yang bertanggung jawab atas area penilaian strategis.
Evaluasi Mendalam: Dari Rapor Merah Menuju Prestasi
Target 10 besar ini menjadi tantangan besar mengingat posisi Luwu Utara pada tahun 2025 berada di peringkat ke-22 dari 25 instansi di Sulawesi Selatan dengan nilai 43,2. Dari delapan area penilaian, tujuh di antaranya masih mendapatkan “rapor merah”, sementara satu area—yaitu Area Manajemen APIP—berhasil meraih “rapor kuning” mendekati hijau dengan skor 73,83.
”Pada kegiatan MCSP berikutnya, saya berharap Luwu Utara masuk 10 besar. Target ini tidak muluk-muluk, mengingat kita pernah menempati peringkat ke-3 se-Sulsel pada 2019 lalu,” tegas Bupati Andi Rahim.
Strategi Penguatan Dokumentasi dan Koordinasi
Untuk mencapai target tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala PD untuk melakukan rapat koordinasi intensif. Beliau juga menekankan agar Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama rutin memantau operator atau pengelola MCSP di instansi masing-masing dalam proses penginputan dokumen agar sesuai standar dan tidak tertolak oleh sistem KPK.
Inspektur Daerah, Muhammad Hadi, menambahkan bahwa peningkatan nilai ini bukan sekadar mengejar angka, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat bahwa sistem pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penerapan Reward dan Punishment
Dalam rapat tersebut, Admin MCSP KPK Kabupaten Luwu Utara, Saharuddin Dullah, mengusulkan penerapan sistem reward and punishment. Langkah ini diharapkan dapat memacu semangat para pengelola di delapan area intervensi untuk memberikan kinerja maksimal dalam pemenuhan dokumen pendukung dan implementasi di lapangan.
Adapun 8 area penilaian utama yang menjadi fokus pembenahan meliputi:
Perencanaan dan Penganggaran APBD.
Pengadaan Barang dan Jasa.
Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Manajemen ASN.
Optimalisasi Pajak Daerah.
Manajemen Aset Daerah.
Tata Kelola Keuangan Desa.
Seluruh Kepala PD kini diminta bekerja lebih ekstra guna memastikan Luwu Utara kembali ke jajaran elit daerah dengan tata kelola pencegahan korupsi terbaik di Indonesia.(***)
Penulis: LHr











