JAKARTA, Pamornews – Dalam lanskap media nasional yang terus berubah, tantangan terhadap kualitas jurnalisme dan integritas perusahaan pers semakin kompleks. Di tengah derasnya arus informasi digital, kehadiran pers yang profesional dan bertanggung jawab menjadi pilar penting untuk menjaga kesehatan demokrasi.
Isu sentral ini menjadi penekanan utama dari Ketua Dewan Pers periode 2022-2025, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
Terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan sejak Januari 2023, Dr. Ninik Rahayu, yang juga dikenal sebagai akademisi, aktivis hak perempuan, dan anggota Ombudsman RI periode sebelumnya, menegaskan bahwa profesionalisme adalah harga mati bagi perusahaan pers dan setiap insan jurnalis di Indonesia.
“Kemerdekaan pers harus terus-menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers,” ujar Dr. Ninik Rahayu, menggarisbawahi pentingnya dukungan kerja multistakeholders untuk mencapai tujuan tersebut.
Jurnalisme Berkualitas: Lebih dari Sekadar Kecepatan
Dalam pandangan Dr. Ninik Rahayu, seorang jurnalis profesional tidak hanya dituntut untuk cepat menyebarkan informasi, tetapi juga harus memikirkan dampak dari setiap pemberitaan yang dibuat. Profesionalisme harus hadir sejak proses mencari, mengolah, hingga menyampaikan berita.
”Seorang jurnalis tidak bisa hanya mencari, mengolah, dan menyebarkan. Dia punya tanggung jawab untuk mengukur dampak dari pemberitaan,” tegasnya.
Hal ini menjadi krusial mengingat media sosial kini memungkinkan siapa pun untuk menjadi “jurnalis dadakan” yang berpotensi menyebarkan informasi yang tidak akurat. Oleh karena itu, jurnalis profesional memikul tanggung jawab besar sebagai filter sekaligus penyedia informasi yang akurat, bertanggung jawab, dan tidak merugikan pihak lain.
Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Penekanan pada profesionalisme ini bertujuan untuk menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi. Menurut Dr. Ninik, karya jurnalistik seharusnya berkontribusi untuk mengokohkan pilar demokrasi, bukan malah meruntuhkannya.
Pemberitaan yang menyimpang dari Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi. Isu-isu seperti pemberitaan clickbait yang mengabaikan verifikasi, plagiarisme, serta minimnya representasi suara kelompok marjinal merupakan beberapa tantangan yang harus diatasi.
Peningkatan Kualitas Perusahaan Pers
Di sisi kelembagaan, profesionalisme perusahaan pers ditunjukkan melalui komitmennya pada penegakan etika dan peningkatan skill jurnalisnya. Dewan Pers terus berupaya mendorong perusahaan media agar terdata secara resmi sebagai upaya memastikan media tersebut memenuhi standar kualitas konten berita, produktivitas yang berkelanjutan, serta menjadi sumber informasi yang terpercaya bagi masyarakat.
Meskipun demikian, Dewan Pers juga mengklarifikasi bahwa tidak ada kewajiban pendaftaran media. Sejalan dengan UU Pers yang baru, setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers, namun pendataan oleh Dewan Pers ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Sebagai Ketua Dewan Pers perempuan pertama, Dr. Ninik Rahayu membawa visi yang kuat untuk memastikan bahwa di tengah gempuran perubahan zaman dan teknologi, pers Indonesia tetap berdiri tegak sebagai lembaga yang independen, berkualitas, dan profesional, demi kemajuan kehidupan pers nasional dan penguatan demokrasi di Indonesia.(***)
Catatan Editor:
Feature news ini disarikan dari berbagai pernyataan dan pandangan Dr. Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers periode 2022-2025. Isinya bertujuan sebagai edukasi dan referensi bagi jurnalis dan Perusahaan Pers, agar terus menjaga Profesionalitas, Integritas, dan martabat Profesi Jurnalis.
Sumber Referensi Utama: Pernyataan Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu (sebagaimana diliput oleh Kompas TV dan media lainnya).











