MASAMBA — Pabbicara Adat Pancai Pao, Mansur Abu To Palemmai, menekankan pentingnya menjaga kemurnian nilai-nilai adat Tana Luwu menyusul rencana pelantikan Hj Andi Syarifah Muhaeminah, SE, M.Si, Opu Daengna Puteri, sebagai Makole Baebunta ke-36.

Hj Andi Syarifah diketahui merupakan kakak kandung Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, dan dikenal luas sebagai perempuan bangsawan dengan pengalaman panjang di pemerintahan, dunia pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan.
Mansur menyampaikan bahwa adat Pancai Pao menghormati dan mengapresiasi rencana pengangkatan tersebut. Namun ia mengingatkan agar seluruh tahapan penetapan Makole Baebunta tetap berpijak pada tatanan adat yang diwariskan para leluhur Tana Luwu.
“Adat adalah warisan yang harus dijaga bersama. Penobatan pemangku adat tidak boleh dilakukan secara serampangan atau ditarik ke kepentingan kelompok tertentu,” kata Mansur.
Ia menegaskan bahwa kelayakan seorang pemangku adat ditentukan oleh pemenuhan kriteria adat Tana Luwu, termasuk garis keturunan sebagai anak turunan pelaku sejarah kebesaran Kerajaan Luwu.
Menurutnya, selama syarat tersebut terpenuhi, maka hak seseorang sebagai pewaris amanah adat patut dihormati dan dilindungi.
Mansur menilai, adat seharusnya dilestarikan sebagai sarana menjaga amanah leluhur dan memperkuat ikatan sosial masyarakat, bukan sebagai alat membangun atau mempertahankan kekuasaan yang tidak memberi manfaat luas.
Ia juga menyoroti kondisi dualisme dalam struktur adat Datu Luwu yang belakangan dinilai rawan memicu gesekan dan perpecahan di tengah keluarga besar Tana Luwu.
“Ketika ada lebih dari satu klaim, maka adat berpotensi kehilangan marwahnya. Situasi seperti ini membuka ruang bagi pihak yang belum tentu berhak untuk tampil sebagai pemangku adat,” ujarnya.
Dalam pandangannya, adat Tana Luwu memiliki peran strategis sebagai perekat kekeluargaan, pengayom masyarakat, sekaligus kontrol sosial yang dapat bersinergi dengan pemerintahan NKRI.
Ia juga mengakui bahwa dalam konteks saat ini, adat tidak lagi menjadi hukum tunggal sebagaimana pada masa kerajaan. Meski demikian, Mansur menegaskan bahwa tatanan adat tetap harus dijunjung tinggi sebagai bagian dari jati diri anak turunan Tana Luwu.
“Jika ada praktik adat yang keliru, itu bukan kesalahan adatnya, melainkan ulah oknum. Mereka yang memahami adat tentu tidak akan mudah menempatkan adat dalam posisi yang salah,” tutupnya.
Sebagai catatan sejarah, Petta Pao yang bergelar Pancai Pao pada masa lampau merupakan kakak dari Datu Pattimang atau Petta Pattimang, tokoh penting dalam perjalanan Kerajaan Luwu. (*)











