TORAJA UTARA – Institusi Polri kembali tercoreng oleh dugaan keterlibatan oknum anggotanya dalam jaringan gelap narkotika.
Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, bersama seorang Kanit berinisial N, resmi diamankan oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Keduanya kini menjalani Penempatan Khusus (Patsus) untuk pemeriksaan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Selatan.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kasus ini mencuat setelah personel Polres Tana Toraja menangkap seorang pria berinisial ET alias O. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 100 gram.
Namun, yang mengejutkan adalah pengakuan ET saat diinterogasi. Ia membeberkan bahwa bisnis haramnya berjalan mulus berkat adanya “setoran” kepada oknum di Polres Toraja Utara.
Jumlah Setoran: Rp13 juta per minggu.
Durasi: Dilakukan rutin sejak September 2025.
Respons Tegas Polda Sulsel
Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Zulham Efendy, membenarkan bahwa kedua oknum tersebut telah diamankan.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam bersih-bersih internal.
“Pemeriksaan dilakukan guna mendalami sejauh mana dugaan pelanggaran yang menyeret dua oknum aparat tersebut. Tidak ada tempat bagi oknum yang bermain-main, apalagi dalam kasus narkoba,” tegas Zulham.
zHingga saat ini, tim Propam masih mendalami apakah ada aliran dana lain atau keterlibatan personel tambahan dalam jaringan ini. Jika terbukti secara sah dan meyakinkan, keduanya terancam sanksi etik berat hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta proses pidana.(***)










