Home / Uncategorized

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:37 WIB

Optimalkan PAD, Bapenda Luwu Utara Tertibkan Sejumlah Reklame Tak Berizin

LUWU UTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara mengambil langkah tegas dalam mengawal penerimaan daerah. Sejumlah papan reklame, spanduk, hingga baliho yang terpasang secara ilegal di titik strategis wilayah perkotaan Masamba dan sekitarnya resmi ditertibkan.

​Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, menyasar media promosi yang tidak memiliki izin sama sekali, pemasangan secara ilegal, hingga papan reklame yang telah melewati masa berlaku izinnya.

​Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penertiban ini bertujuan menjaga estetika dan tata kota agar tetap rapi.

​“Kami mengimbau semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku. Pastikan izin sudah dikantongi sebelum membangun dan memasang reklame di titik manapun,” tegas Andi Elly saat memimpin penyisiran reklame di Masamba, belum lama ini.

Baca juga  Peringati HANI 2025, Pj Wali Kota Palopo : Narkoba Musuh Kita Semua, Mari Kita Berantas

​Dalam aksi tersebut, tim Bapenda menyisir jalan-jalan protokol dengan fokus utama pada reklame yang melanggar tata ruang. Andi Elly juga menyoroti etika pemasangan yang kerap mengabaikan kelestarian lingkungan.

​“Reklame yang belum diperpanjang masa berlakunya harus segera diurus kembali. Kami juga melarang keras reklame yang dipaku di pohon atau dipasang di tempat terlarang karena selain melanggar tata ruang, hal itu sangat mengganggu keindahan kota,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Elly menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk edukasi bagi para pelaku usaha. Pihaknya ingin membangun kesadaran bahwa penggunaan ruang publik untuk kepentingan komersial memiliki kewajiban kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak reklame.

Baca juga  Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

​“Jika pemasangan reklame dibiarkan sesuka hati tanpa izin, tentu akan merugikan daerah kita sendiri,” imbuhnya.

​Ia pun meminta kepada seluruh vendor, perusahaan, maupun perorangan untuk proaktif memperhatikan masa berlaku izin media promosi mereka sebelum jatuh tempo.

​“Kami mohon ini diperhatikan, termasuk mematuhi etika pemasangan agar tidak merusak lingkungan atau mengganggu pandangan pengguna jalan,” tandas Elly.

​Ke depannya, Bapenda Luwu Utara berencana memperluas jangkauan penertiban hingga ke seluruh kecamatan guna memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di seluruh wilayah Luwu Utara. (LHr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Direksi Pam Tirta Mangkaluku Kota Palopo
TP PKK dan Dinkes Palopo Edukasi Ibu Hamil

Uncategorized

TP PKK dan Dinkes Palopo Edukasi Ibu Hamil

Uncategorized

Lestarikan Warisan 400 Tahun, Bupati Andi Rahim Hadiri Ritual Adat Maggawe Samampa

Uncategorized

Program Pemkab Morowali Jemput Sakit Pulang Sehat Sabet Penghargaan Kompas TV

Uncategorized

Bupati Iksan Dorong Percepatan Transformasi Pelayanan Kesehatan di RSUD Morowali

Uncategorized

Massa Blokade Jalan Masuk Palopo, Bentangkan Spanduk “Provinsi Luwu Raya”

Uncategorized

Dugaan Pelanggaran Pengadaan Buku SD Serentak di Luwu Mandek di Meja Inspektorat

Uncategorized

DARI PENEGAK PERDA KE GARDA TERDEPAN BENCANA: PROFIL ANDI FARID BASO RACHIM