Home / Uncategorized

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:37 WIB

Optimalkan PAD, Bapenda Luwu Utara Tertibkan Sejumlah Reklame Tak Berizin

LUWU UTARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Utara mengambil langkah tegas dalam mengawal penerimaan daerah. Sejumlah papan reklame, spanduk, hingga baliho yang terpasang secara ilegal di titik strategis wilayah perkotaan Masamba dan sekitarnya resmi ditertibkan.

​Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Bapenda Luwu Utara, Andi Elly Yanti, menyasar media promosi yang tidak memiliki izin sama sekali, pemasangan secara ilegal, hingga papan reklame yang telah melewati masa berlaku izinnya.

​Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Selain sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penertiban ini bertujuan menjaga estetika dan tata kota agar tetap rapi.

​“Kami mengimbau semua pihak agar mematuhi aturan yang berlaku. Pastikan izin sudah dikantongi sebelum membangun dan memasang reklame di titik manapun,” tegas Andi Elly saat memimpin penyisiran reklame di Masamba, belum lama ini.

Baca juga  Bupati Iksan dan Wabup Iriane Iliyas Halal Bihalal di Kecamatan Wita Ponda

​Dalam aksi tersebut, tim Bapenda menyisir jalan-jalan protokol dengan fokus utama pada reklame yang melanggar tata ruang. Andi Elly juga menyoroti etika pemasangan yang kerap mengabaikan kelestarian lingkungan.

​“Reklame yang belum diperpanjang masa berlakunya harus segera diurus kembali. Kami juga melarang keras reklame yang dipaku di pohon atau dipasang di tempat terlarang karena selain melanggar tata ruang, hal itu sangat mengganggu keindahan kota,” jelasnya.

​Lebih lanjut, Elly menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk edukasi bagi para pelaku usaha. Pihaknya ingin membangun kesadaran bahwa penggunaan ruang publik untuk kepentingan komersial memiliki kewajiban kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pajak reklame.

Baca juga  Bupati Morowali Imbau Pedagang Rapikan Tempat Jualan di Bahodopi

​“Jika pemasangan reklame dibiarkan sesuka hati tanpa izin, tentu akan merugikan daerah kita sendiri,” imbuhnya.

​Ia pun meminta kepada seluruh vendor, perusahaan, maupun perorangan untuk proaktif memperhatikan masa berlaku izin media promosi mereka sebelum jatuh tempo.

​“Kami mohon ini diperhatikan, termasuk mematuhi etika pemasangan agar tidak merusak lingkungan atau mengganggu pandangan pengguna jalan,” tandas Elly.

​Ke depannya, Bapenda Luwu Utara berencana memperluas jangkauan penertiban hingga ke seluruh kecamatan guna memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di seluruh wilayah Luwu Utara. (LHr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Morowali Gelar Tes Psikologi Berkala untuk Penggunaan Senjata Api Dinas

Uncategorized

Sinyal Kuat Diplomasi Pendidikan: UMB Palopo ‘Diserbu’ Calon Mahasiswa Timor Leste

Uncategorized

IPMIL Raya Balikpapan Soroti Ancaman “Pasal Karet” KUHP Baru dalam Diskusi SOTOMI

Uncategorized

Hari Ini , PD Sambangi Propam Mabes Polri, Tuding Penetapan Tersangka Cacat Hukum dan Bermuatan Politis

Uncategorized

Iksan Baharudin Bupati di Daerah Tambang

Uncategorized

Palopo Tana Ware: Menjemput Masa Depan dari Rahim Peradaban Luwu

Uncategorized

Pasca-Mutasi: Dari Asmuradi Budi Hingga Samsil Masih “Bengkalai”

Uncategorized

Waspada! ‘Jual Beli Jabatan’ Ancam Anggaran Daerah