PALOPO , PAMORNEWS — Sekretaris Dinas PUPR Palopo, Ibnu, tampil ke publik untuk memberikan penjelasan teknis yang membela spesifikasi material bangunan Gedung DPRD Palopo yang kini diselidiki Kejari.
Penjelasannya berfokus pada fungsi dan struktur sebenarnya dari tiang kolom entrance yang menjadi sumber kontroversi.
Struktur Dasar: Beton Masif, Bukan GRC Semata
Ibnu dengan tegas menjelaskan bahwa tiang yang rusak akibat lemparan batu tersebut bukanlah tiang kosong atau tiang yang hanya dibuat dari GRC. Ia mengklaim bahwa struktur inti tiang tersebut sudah memenuhi persyaratan konstruksi berat.
”Tiang kolom entrance itu dari beton struktur masif yang dibungkus dengan bahan GRC…”
Artinya, menurut PUPR, tiang tersebut memiliki kekuatan struktural yang memadai karena terbuat dari beton masif di bagian dalamnya.
Fungsi GRC: Murni untuk Artistik dan Monumental
Penggunaan GRC (Glassfiber Reinforced Cement) dijelaskan oleh Ibnu sebagai lapisan luar yang memiliki fungsi estetika spesifik, bukan fungsi penahan beban struktural.
”GRC… untuk membentuk tiang monumental-artistik.”
Lapisan GRC ini, diklaim Ibnu, merupakan bagian dari desain dan telah sesuai spek atau spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak proyek.
Sifat GRC: Rentan Rusak jika Dipukul
Ibnu juga menyertakan klarifikasi mengenai sifat alami material GRC, yang mudah memicu kesalahpahaman ketika dilihat rusak. Ia menjelaskan bahwa GRC memang tidak dirancang untuk menahan benturan fisik keras, seperti lemparan batu.
”GRC memang bahan yang mudah pecah kalau dipukul atau dirusak,” katanya.
Kesimpulannya, dalam pandangan Dinas PUPR Palopo, tiang tersebut secara struktural aman karena didukung beton masif, dan lapisan GRC yang pecah adalah konsekuensi wajar karena sifat bahan tersebut sebagai pelapis artistik, bukan indikasi kecurangan atau kerugian negara.
Penjelasan ini menjadi salah satu materi yang sedang diuji oleh tim ahli konstruksi dari UNM yang didatangkan Kejari.(***)











