PALOPO – Sorotan tajam terhadap Kota Palopo yang disebut-sebut memiliki harga beras tertinggi di Sulawesi Selatan (Sulsel) memicu respons dari pelaku usaha lokal. Abifatur, salah seorang pengusaha beras di Palopo, tampil memberikan pandangan dari kacamata bisnis dan rantai pasok.

Menurut Abifatur, tingginya harga yang terjadi bukanlah indikasi kegagalan intervensi pemerintah daerah, melainkan cerminan dari dinamika pasar yang lebih luas dan berada di luar kendali Pemkot Palopo.
Ia menegaskan bahwa penentuan harga beras adalah wewenang Pemerintah Pusat.
Faktor Kunci: Stok Gabah dan Mekanisme Pasar
Abifatur menjelaskan bahwa harga beras saat ini sangat dipengaruhi oleh tiga variabel utama yang selalu berfluktuasi:
Harga Dasar Gabah: Harga beli gabah kering panen (GKP) dari petani.
Rendemen: Hasil olahan gabah menjadi beras.
Ketersediaan Stok Bahan Baku: Stok gabah kering panen (GKP) di tingkat petani dan penggilingan.
”Harga tersebut berfluktuasi dari harga dasar gabah dan rendemen serta ketersediaan stok bahan baku atau gabah kering panen di lapangan,” ujar Abifatur.
Ia menganalogikan situasi ini dengan harga komoditas musiman untuk menggambarkan hukum permintaan dan penawaran (supply and demand).
”Jika hari ini kita mau beli durian 1 biji mungkin harganya Rp150 ribu, tapi jika musim durian harganya mungkin bisa 3 biji Rp50 ribu.”
Ilustrasi ini menjelaskan bahwa saat stok gabah sebagai bahan baku minim, biaya yang dikeluarkan pengusaha untuk mendapatkannya menjadi tinggi, yang otomatis mendongkrak harga jual beras ke konsumen.
Sebaliknya, saat panen raya dan stok melimpah, harga cenderung terkoreksi.
Implikasi bagi Pengusaha dan Konsumen
Keterangan dari pengusaha beras ini memberikan perspektif bahwa lonjakan harga di Palopo adalah fenomena yang terjadi secara alami dalam rantai pasok pertanian, terutama saat terjadi kelangkaan pasokan atau masa paceklik gabah.
Para pengusaha beras di Palopo, kata Abifatur, juga harus menghadapi realitas fluktuasi harga gabah di hulu, yang pada akhirnya menentukan berapa harga jual akhir kepada konsumen.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa pengusaha beras bergerak mengikuti harga pasar yang diatur oleh ketersediaan bahan baku dan kebijakan harga dari pusat.(***)










